Arina.id - Sholat adalah pilar agama yang harus selalu ditegakkan. Dalam melaksanakan sholat, terdapat syarat dan rukun yang harus dilakukan. Misalnya wajib membaca surat al-Fatihah yang merupakan salah satu rukun sholat. Bila orang yang sholat tidak membaca surat al-Fatihah, maka batal sholatnya.
Dalam kitab Fathul Qarib halaman 76 disebutkan:
ومن أسقط من الفاتحة حرفا أو تشديدة، أو أبدل حرفا منها بحرف لم تصح قرأته ولا صلاته إن تعمد، وإلا وجب عليه إعادة القراءة،
Artinya: "Siapa yang dengan sengaja menggugurkan satu huruf atau tasydid fatihah, atau mengganti dengan satu huruf, maka bacaan fatihahnya tidak sah, dan sholatnya batal. Namun jika tidak sengaja, maka wajib mengulangi bacaan fatihahnya."
Lantas bagaimana jika tidak bisa membaca surat al-Fatihah karena yang bersangkutan kesulitan membaca hurufnya, apakah otomatis batal sholatnya?
Masih menurut keterangan kitab Fathul Qarib disebutkan:
ومن جهل الفاتحة أو تعذرت عليه لعدم معلم مثلا وأحسن غيرها من القرآن وجب عليه سبع آيات متوالية عوضا عن الفاتحة أو متفرقة؛ فإن عجز عن القرآن أتى بذكر بدلا عنها بحيث لا ينقص عن حروفها؛ فإن لم يحسن قرآنا ولا ذكرا وقف قدر الفاتحة
Artinya: "Barang siapa bodoh atau kesulitan membaca surat Al-Fatihah, misalnya karena tidak ada pengajar, namun ia bisa membaca surat lain dari Al-Qur’an, maka dia wajib membaca tujuh ayat secara runtut ataupun tidak runtut sebagai ganti dari surat Al-Fatihah."
Jika dia tidak mampu membaca Al-Qur’an, maka wajib baginya untuk membaca dzikir sebagai ganti dari surat Al-Fatihah, sekira huruf dzikiran tersebut tidak kurang dari jumlah huruf surat al-Fatihah.
Jika tidak bisa membaca Al-Qur’an dan dzikiran, maka wajib baginya untuk berdiri sekira durasinya sama dengan membaca Al Fatihah.
Senada dengan pernyataan ini, Imam An-Nawawi dalam karyanya Kitab At-Tibyan menjelaskan:
والعاجز عن الفاتحة في هذا كله يأتي ببدلها فيقرأ بقدرها من غيرها من القرآن، فإن لم يحسن أتى بقدرها من الأذكار كالتسبيح والتهليل ونحوهما، فإن لم يحسن شيئا وقف بقدر الفاتحة ثم يركع
Artinya: "Orang yang tidak mampu membaca surat Al-Fatihah dalam semua kondisi itu dapat membaca surat penggantinya. Ia dapat membaca surat lain dalam Al-Qur’an sebanyak huruf dalam surat Al-Fatihah. Adapun orang yang tidak terlalu baik dalam membaca Al-Qur’an dapat membaca lafal dzikir sebanyak huruf dalam surat Al-Fatihah, yaitu tasbih, tahlil, dan sejenis keduanya. Kalau masih juga tidak terlalu baik membaca dzikir, ia dianjurkan berdiam dengan durasi pembacaan surat Al-Fatihah, lalu ia melakukan rukuk." (Kairo, Darus Salam: 2020 M/1441 H, 109-110).
Oleh karena itu dapat disimpulkan, orang yang sholat tapi tidak mampu membaca surat al-Fatihah secara benar karena bodoh atau kesulitan, maka sholatnya masih sah dengan beberapa aturan tertentu.
Meski demikian, Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, halaman 258, menyarankan kepada orang yang tidak mampu membaca surat Al-Fatihah agar berupaya keras belajar membaca surat al-Fatihah dengan benar. Hal ini bisa dilakukan dengan kursus atau belajar kepada ulama yang mampu membenarkan bacaan Al-Fatihahnya. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


