Arina.id - Sudah jamak diketahui bahwa sholat dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun sendirian. Sholat berjamaah setidaknya melibatkan dua orang, di mana satu menjadi imam yang berdiri di depan, sementara yang lainnya menjadi makmum berada di belakang.
Tidak ada batasan jumlah makmum dalam pelaksanaan sholat berjamaah. Sholat seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan serta terhindar dari hal-hal yang dapat membatalkan sholat.
Bilamana seseorang melakukan hal-hal yang membatalkan sholat di tengah-tengah pelaksanaan, maka sholatnya menjadi batal, baik ia sholat sendirian maupun menjadi makmum. Sebagai konsekuensinya orang tersebut harus mengulangi sholatnya dari awal.
Pertanyaannya, bagaimana jika yang batal sholatnya adalah seorang imam? Apakah hal ini membatalkan sholat makmum yang ada di belakangnya? Lalu apa yang seharusnya dilakukan agar sholatnya makmum tetap sah?
Dalam tinjauan fiqih, langkah yang diambil oleh seorang imam tatkala sholatnya batal, agar sholat makmum tetap sah, dikenal dengan istilah istikhlaf. Ini adalah penunjukan pengganti imam oleh imam lain lantaran imam pertama tidak dapat melanjutkan sholatnya karena suatu alasan.
Proses istikhlaf ini memiliki dua kemungkinan yakni dilakukan oleh imam itu sendiri atau oleh para makmum. Selain itu, bisa juga seseorang berinisiatif maju menjadi imam.
Penunjukan pengganti imam oleh makmum dilakukan melalui isyarat, tanpa melakukan tindakan yang dapat membatalkan sholat, dan harus segera dilakukan setelah imam batal. Dalil mengenai proses istikhlaf atau penggantian imam dapat dilihat dalam peristiwa ketika Sayyidina Umar bin Khattab RA tertusuk saat sedang sholat.
Sayyidina Umar pun segera menggenggam tangan Sahabat Abdurrahman bin Auf dan memintanya maju, lantas Abdurrahman bin Auf melanjutkan sholat bersama jamaah. Peristiwa ini terjadi di hadapan para sahabat serta lainnya, dan tidak ada yang mengingkarinya, sehingga menjadi ijma’ (kesepakatan ulama):
وَاسْتَدَلُّوْا بِأَنَّ عُمَرَ لَمَّا طُعِنَ - وَهُوَ فِي الصَّلاَةِ - أَخَذَ بِيَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَدَّمَهُ، فَأَتَمَّ بِالْمَأْمُومِينَ الصَّلاَةَ، وَكَانَ ذَلِكَ بِمَحْضَرٍ مِنَ الصَّحَابَةِ وَغَيْرِهِمْ، وَلَمْ يُنْكَرْ، فَكَانَ إِجْمَاعًا
Artinya: “Para ulama mengutip dalil bahwa ketika Umar bin Khattab RA tertusuk tombak saat sedang melaksanakan sholat beliau lalu memegang tangan Abdurrahman bin Auf dan memajukannya untuk menjadi imam, kemudian beliau menyelesaikan sholat bersama para jamaah. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Peristiwa demikian terjadi di hadapan para sahabat dan yang lainnya, serta tidak ada satupun yang mengingkarinya, sehingga dianggap sebagai suatu kesepakatan.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 3, h. 253)
Teknis istikhlaf atau penggantian imam dapat dilakukan dengan cara menarik baju salah satu makmum untuk maju ke mihrab, kemudian imam mundur dan memberi isyarat mengenai rukun yang tertinggal (misalnya jika rukun yang tertinggal adalah sujud, maka imam dapat menunjuk keningnya), lalu memberi isyarat kepada pengganti imam untuk melanjutkan rakaat yang tersisa.
Ketentuan ini dijelaskan secara detail oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya:
اَلْاِسْتِخْلَافُ: إِنَابَةُ الْإِمَامِ غَيْرَهُ مِنَ الْمُقْتَدِيْنَ إِذَا كَانَ صَالِحًا لِلْإِمَامَةِ، لِإِتْمَامِ الصَّلَاةِ بَدَلَ الْإِمَامِ لِعُذْرٍ قَامَ بِهِ. فَيَصِيْرُ الثَّانِي إِمَامًا، وَيَخْرُجُ الْأَوَّلُ عَنِ الْإِمَامَةِ، وَيُصْبِحُ فِي حُكْمِ الْمُقْتَدِي بِالثَّانِي. وَطَرِيْقَتُهُ: أَنْ يَأْخُذَ الْإِمَامُ بِثَوْبِ الْمُقْتَدِيْ وَلَوْ مَسْبُوْقًا، وَيَجُرُّهُ إِلَى الْمِحْرَابِ، لَكِنِ اسْتِخْلَافُ الْمُدْرِكِ أَوْلَى. وَيَتَأَخَّرُ الْإِمَامُ مَحْدُوْدًا وَاضِعًا يَدَهُ عَلَى أَنْفِهِ، مُوْهِمًا أَنَّهُ قَدْ رَعِفَ قَهْراً. وَيُتِمُّ الْاِسْتِخْلَافَ بِالْإِشَارَةِ لَا بِالْكَلَامِ، وَيُشِيْرُ بِأُصْبُعِهِ لِعَدَدِ الرَّكَعَاتِ الْبَاقِيَةِ. وَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رُكْبَتِهِ لِتَرْكِ رُكُوْعٍ، وَعَلَى جَبْهَتِهِ لِتَرْكِ سُجُوْدٍ، وَعَلَى فَمِهِ لِقِرَاءَةٍ
Artinya: “Istikhlaf merupakan penggantian imam oleh orang lain dari kalangan makmum yang layak menjadi imam untuk menyelesaikan sholat menggantikan imam, sebab adanya uzur yang menghalangi imam untuk melanjutkan. Maka orang kedua itu menjadi imam, sementara imam pertama keluar dari posisi mengimami dan menjadi makmum bagi imam yang baru. Penggantian ini ialah dengan cara imam menggenggam pakaian makmum, meskipun makmum tersebut masbuk, dan menariknya ke arah mihrab. Namun, penggantian imam bagi makmum yang dapat menemui imam lebih utama. Imam kemudian mundur sedikit dan meletakkan tangannya di hidungnya, seolah-olah ia telah mengalami pendarahan. Penggantian ini dilakukan melalui isyarat, bukan dengan ucapan dan imam menunjukkan jumlah rakaat yang tersisa dengan jari jemari tangannya. Imam juga bisa meletakkan tangannya di bagian lutut untuk meninggalkan rukuk, di dahi untuk meninggalkan sujud, dan di mulutnya untuk bacaan.” (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 1269)
Selain melalui teknis yang telah disebutkan, proses istikhlaf juga dapat dilakukan dengan cara imam berniat untuk mundur dari posisinya sebagai imam, kemudian ia mundur ke belakang di barisan shaf awal tanpa melakukan gerakan tiga kali berturut-turut. Selanjutnya, makmum yang didorong oleh imam untuk menggantikannya maju sedikit (tanpa harus berada di area mihrab atau posisi imam) dan niat dalam hati untuk menjadi imam.
Syekh Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur (wafat 1320 H) menyatakan dalam kumpulan fatwanya:
حَاصِلُ مَسْأَلَةِ الْاِسْتِخْلَافِ كَمَا أَوْضَحَهَا الشَّيْخُ مُحَمَّدُ بْنُ صَالِحٍ الرَّيْسُ فِي الْقَوْلِ الْكَافِي أَنَّهُ إِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ عَنِ الْإِمَامَةِ بِنَحْوِ تَأَخُّرِهِ عَنِ الْمَأْمُوْمِيْنَ أَوْ عَنِ الصَّلَاةِ بِنَحْوِ حَدَثٍ وَلَوْ عَمْدًا فَاسْتَخْلَفَ هُوَ أَوْ الْمَأْمُوْمُوْنَ أَوْبَعْضُهُمْ صَالِحًا لِلْإِمَامَةِ أَوْتَقَدَّمَ الصَّالِحُ بِنَفْسِهِ جَازَ تَارَةً بَلْ وَجَبَ وَامْتَنَعَ أُخْرَى وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ الْخَلِيْفَةُ مُحَاذِيًا لِلْإِمَامِ وَلَا أَنْ يَتَقَدَّمَ عَلَى الْمَأْمُوْمِيْنَ بَلْ يُنْدَبُ ذَلِكَ ثُمَّ الْاِسْتِخْلَافُ إِنْ كَانَ فِي جُمْعَةٍ فَشَرْطُهُ أَنْ يَكُوْنَ الْخَلِيْفَةُ مُقْتَدِيًا بِهِ قَبْلَ خُرُوْجِهِ وَأَنْ لَا يَنْفَرِدَ الْمَأْمُوْمُوْنَ بِرُكْنٍ قَوْلِيٍّ أَوْفِعْلِيٍّ أَوْ بِمُضِيِّ زَمَنٍ يَسَعُ رُكْنًا وَلَايَلْزَمُهُمْ نِيَّةُ الْإِقْتِدَاءِ بِالْخَلِيْفَةِ مُطْلَقًا
Artinya: “Kesimpulan permasalahan penggantian (istikhlaf) sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Ar-Rais dalam kitabnya Al-Qaul Al-Kafi bahwa apabila imam keluar dari kedudukannya sebagai imam, seperti tertinggal dari jamaah atau meninggalkan sholat sebab hadats, kendati disengaja. Maka ia boleh menjadikan pengganti, baik dirinya sendiri, makmum, atau sebagian dari mereka yang layak menjadi imam, atau orang yang layak itu mengajukan diri untuk menjadi imam. Hal ini diperbolehkan, bahkan diwajibkan namun terkadang tidak diperbolehkan. Tidak disyaratkan pengganti harus berada di posisi yang sejajar dengan imam atau harus mendahului makmum yang lain, bahkan hal itu sebatas sunah. Lantas jika penggantian tersebut dilakukan dalam sholat Jumat, maka syaratnya adalah pengganti harus mengikuti imam sebelum imam mengundurkan diri, dan makmum tidak boleh sendirian melakukan salah satu rukun baik berupa qauli atau fi’li, atau melanjutkan pada waktu yang muat melaksanakan satu rukun. Tidak diwajibkan bagi para makmum untuk berniat mengikuti penggantinya secara mutlak.” (Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 177)
Walhasil, menilik sejumlah keterangan ini bisa disimpulkan bahwa sikap yang seharusnya dilakukan oleh imam tatkala sholatnya batal agar sholatnya makmum tetap sah adalah dengan melakukan istikhlaf. Hal ini bisa terwujud dengan cara imam menarik baju salah satu makmum untuk maju ke arah mihrab, lantas imam mundur ke belakang di barisan shaf awal tanpa melakukan gerakan tiga kali berturut-turut.
Imam memberi isyarat mengenai rukun yang tertinggal (misalnya jika rukun yang tertinggal merupakan sujud, maka imam dapat menunjuk keningnya), lalu mengisyaratkan kepada pengganti imam untuk melanjutkan rakaat yang tersisa. Selanjutnya, makmum yang didorong oleh imam untuk menggantikannya maju sedikit (tanpa harus berada di area mihrab atau posisi imam) dan niat dalam hati untuk menjadi imam. Melalui teknis demikian maka sholatnya makmum akan tetap sah. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


