Arina.id - Salah satu hal istimewa yang hanya dialami perempuan adalah siklus haid, yakni darah alami yang keluar dari rahim perempuan dalam waktu tertentu sebagai tanda baligh. Haid merupakan bagian dari fitrah perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 222:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Ketika perempuan sedang mengalami haid, mereka tidak diperbolehkan melaksanakan sholat. Lantas setelah haidnya selesai, ia wajib bersuci (mandi wajib) sebelum kembali menjalankan ibadah sholat. Pun juga mereka mendapat keringanan berupa tidak ada kewajiban menqadha sholat yang ditinggalkan selama masa haid. Sebagaimana hadits sahih Rasulullah SAW berikut:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، عَنْ زُهَيْرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِذَا أَقْبَلَتِ الحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي)
Artinya: ”Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda:”Jika haid datang, tinggalkanlah sholat. Dan jika haid telah berakhir, bersihkan darah (mandi) lalu laksanakan sholat.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, ketiadaan kewajiban mengqadha sholat bagi perempuan yang sedang haid tidak berlaku secara mutlak. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama jika darah haid keluar tepat setelah masuk waktu sholat. Hal ini sering kali disalah pahami oleh banyak perempuan. Mereka mengira bahwa begitu darah haid keluar, mereka terbebas dari kewajiban sholat.
Syaikh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Sulam Munajah Syarah Safinatus Sholat menjelaskan secara rinci terkait darah haid yang keluar tepat setelah masuk waktu sholat. Beliau menuliskan:
فَإِنْ دَخَلَ الْوَقْتُ وَهِيَ طَاهِرَةٌ مِنَ الْحَيْضِ وَالنَّفَاسِ ، وَعَاقِلَةٌ ، فَطَرَأَ عَلَيْهَا الْحَيْضُ وَالنَّفَاسُ وَالْجُنُونُ وَالإِغْمَاءُ وَالسُّكْرُ بِلَا تَعَدّ ، بَعْدَ أَنْ مَضَى مِنَ الْوَقْتِ قَبْلَ طُرُوِّ الْمَانِعِ ، مَا يَسَعُ وَاجِبَاتِ تِلْكَ الصَّلَاةِ بِأَخَف مُمْكِنٍ مَعَ إِدْرَاكِ زَمَنِ طُهْرٍ يَمْتَنِعُ تَقْدِيمُهُ عَلَى الْوَقْتِ ، كَتَيَمُّمٍ وَطُهْرِ سَلِسٍ ؛ وَجَبَ عَلَيْهَا قَضَاؤُهَا ، كَمَا إِذَا أَسْلَمَ الْكَافِرُ أَوَّلَ الْعَصْرِ ، ثُمَّ جُنَّ بَعْدَمَا يَسَعُ ذَلِكَ ، وَإِلَّا فَلَا يَجِبُ قَضَاؤُهَا لانْتِفَاءِ التَّمَكُنِ مِنْ فِعْلِهَا ، كَمَا لَوْ هَلَكَ النِّصَابُ قَبْلَ التَّمَكُنِ
Dari teks ini dapat difahami bahwa ketika waktu sholat telah tiba lantas tiba tiba ia mengalami haid, nifas, gila, pingsan, atau mabuk tanpa kesengajaan, maka ada ketentuan yakni: Pertama, jika yang menghalangi sholat berupa haid, nifas, gila, pingsan, mabuk dan lain lain dan ia masih memiliki cukup waktu untuk menunaikan kewajiban sholat, maka ia wajib mengqadha sholat tersebut.
Contoh misalnya jika waktu dzuhur mulai masuk di jam 12:00 kemudian di jam 12:15 darah haid keluar. Maka perempuan tersebut wajib qadha sholat dzuhur, sebab jarak waktu antara masuk waktu dzuhur dan keluar darah haid yakni 15 menit cukup untuk melakukan sholat.
Namun, jika waktu yang tersedia tidak cukup untuk melaksanakan sholat sebelum kondisi penghalang itu datang, maka tidak wajib mengqadhanya. Contoh misalnya jika waktu dzuhur mulai masuk di jam 12:00 kemudian di jam 12:02 darah haid keluar, maka perempuan tersebut tidak wajib qadha sholat dzuhur. Pasalnya, jarak waktu antara masuk waktu dzuhur dan keluar darah haid yakni 2 menit tidak cukup untuk melakukan sholat.
Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa, memang benar perempuan haid tidak diwajibkan menqadha sholat, namun hal ini tidak berlaku mutlak. Lebih-lebih ketika darah haid keluar ketika masuk awal waktu sholat. Jika jarak waktu antara masuk waktu sholat dan keluar darah haid tidak cukup untuk melaksanakan sholat, maka perempuan tersebut tidak wajib menqadha sholat. Namun jika mencukupi untuk melaksanakan sholat qadha sholat tetap wajib ditunaikan. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


