Dark
Light
Dark
Light

Naik-Turun Ranjang Perkawinan: Hukum dan Dampak Psikologisnya

Naik-Turun Ranjang Perkawinan: Hukum dan Dampak Psikologisnya

Syariat memberikan ketentuan bahwa haram hukumnya menikahi dua wanita bersaudara secara sekaligus. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Nisa: 34. Allah SWT berfirman:

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ 

Artinya: “(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.”

Pengertian “dua perempuan bersaudara” pada ayat tersebut bukan hanya menegaskan keharaman menikahi kakak dan adik. Namun juga menegaskan keharaman menikahi keponakan dan bibi secara sekaligus. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:

لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَلَا الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلَا الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا لَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلَا الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى 

Artinya: “Tidak boleh dinikahi seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ayah), juga seorang bibi (dari pihak ayah) bersama dengan keponakannya, juga seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ibu), juga seorang bibi (dari pihak ibu) bersama dengan keponakannya, juga seorang kakak bersama dengan adik perempuannya, juga seorang adik bersama dengan kakak perempuannya,” (HR at-Tirmidzi).

Selebihnya, terdapat pula ketentuan bahwa saudara yang dimaksud dalam hal ini mencakup persaudaraan nasab dan persaudaraan persusuan. Lebih lanjut, dalam hal ini juga mesti diingat bahwa keharamannya hanya sebatas “mengumpulkan” saja, bukan selamanya. Maksudnya, ulama fiqih terbiasa mengkategorikan perempuan yang haram dinikahi dalam dua kategori.

Kategori pertama ialah kategori perempuan yang haram dinikahi selamanya seperti ibu, anak perempuan, dan lain sebagainya sebagaimana dijelaskan di awal ayat QS. Al-Nisa: 34. Kategori kedua ialah perempuan yang keharaman untuk dinikahinya tidak berlaku selamanya. Syekh al-Bajuri memberikan penjelasan sebagai berikut:

و واحدة حرمتها لا على التأبيد بل من جهة الجمع فقط وهي أخت الزوجة فلا يجمع بينها و بين أختها من أب أو أم و بينهما نسب أو رضاع و لو رضيت أختها بالجمع__فلا يتأبد تحريمها بل يحرم جمعها مع الزوجة في العصمة فقط فتحل بموت الزوجة أو بينونتها بخلاف مالو طلقها طلاقا رجعيا فلا يحل نحو أختها ما دامت في العدة لأن الرجعية في حكم الزوجة.

Artinya: “Dan satunya, ialah yang keharamannya tidak selamanya, namun dari sisi “mengkumpulkan”nya saja. Mereka adalah saudara perempuan istri, maka tidak diperbolehkan menggabungkan pernikahan dengan istri dan saudara perempuannya baik saudara kandung, seayah, seibu, dan sepersusuan, meskipun dalam hal ini saudara perempuan tersebut rela melakukannya... maka keharamannya tidak selamanya, namun haram mengumpulkan antara keduanya. Maka status mereka menjadi halal ketika istri meninggal atau istri tertalak ba’in. Berbeda jika istri tertalak dengan talak  raj’i, maka haram menikahi saudaranya selama masih berada dalam masa ‘iddah, karena perempuan yang tertalak raj’i statusnya masih sama seperti istri”. [Ibrahim al-Bajuri, Al-Bajuri ‘ala Syarh Fath al-Qarib, (Surabaya: Nurul Huda, tt), j. II, h. 114]

Dari penjelasan yang diberikan oleh Syekh Al-Bajuri ini, jika seseorang ingin menikahi saudara istri atau yang dalam budaya Indonesia disebut sebagai 'naik atau turun ranjang', maka ada beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan, yakni:

  1. Keharaman menikahi saudari ipar bukan selamanya, namun hanya haram menggabungkan antara istri dan saudari ipar.
  2. Maka apabila seorang suami sudah berpisah dengan istrinya, ia boleh menikahi “mantan” saudari iparnya.
  3. Pisah yang dimaksud bisa berupa pisah karena kematian istri atau pisah karena perceraian
  4. Dalam kasus pisah karena perceraian, maka hanya boleh menikahi “mantan” saudari ipar jika perceraiannya berupa talak ba’in; yaitu talak 3.
  5. Jika perceraiannya berupa talak raj’i atau talak yang masih bisa rujuk, maka baru bisa menikahi “mantan” saudari ipar jika sudah selesai masa ‘iddah.

Di indonesia, yang lazim adalah terjadinya naik-turun ranjang karena istri sudah meninggal. Untuk naik-turun ranjang karena perceraian biasanya jarang terjadi. Jikapun terjadi tentunya akan menghasilkan efek psikologis yang tidak baik, seperti dendam dari “mantan” istri karena merasa bahwa suaminya direbut oleh adik atau kakaknya sendiri. Imbasnya, tentu hubungan silaturahim antara keluarga akan menjadi renggang.

Lain halnya jika naik-turun ranjang terjadi karena istri sudah meninggal dunia. Di Indonesia hal ini bahkan menjadi semacam kelaziman sebagaimana pernah diteliti oleh Reza Nur Fikri dalam skripsinya yang berjudul: "Pernikahan Turun Ranjang dalam Tradisi Masyarakat Betawi”, di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018. Ia menyebutkan bahwa pada masyarakat Betawi, nikah turun ranjang merupakan kelaziman yang membudaya.

Salah satu dampak positif dari pernikahan turun ranjang ini ialah agar istri pengganti dapat memberikan keturunan guna penerusan keluarga, jika istri yang wafat belum mempunyai keturunan, apabila sudah mempunyai keturunan supaya anak atau keponakan dapat diurus dan dipelihara dengan baik serta tetap dapat memelihara hubungan kekerabatan antara ke dua kerabat yang telah terikat dalam hubungan perkawinan itu.

Abdul Fata Zulhaimi Alwi dalam artikelnya yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam tentang Pernikahan Turun Ranjang dalam Tradisi Masyarakat Galesong” (Jurnal Qadauna, Vol. II, No. 1, Desember, 2020), menyebutkan bahwa dampak positif lainnya dari pernikahan turun ranjang ialah penjagaan harta bersama, yakni dengan sama-sama menjaga harta yang telah diperoleh oleh keluarga sebelumnya. Karena pihak keluarga tidak ingin jika hartanya terbagi dengan orang lain. Maka dampak positif melakukan pernikahan turun ranjang adalah menjaga harta bersama.

Selain itu, dalam pernikahan turun ranjang juga terdapat dampak positif berupa mudahnya beradaptasi. Biasanya antara kakak dan adik ipar sudah saling mengenal sebelumnya sehingga adaptasi pasangan bisa berlangsung lebih singkat.

Meskipun demikian, Andi Fajar Shidiq dalam skripsinya yang berjudul: Faktor-Faktor Pendukung Keharmonisan Rumah Tangga dalam Pernikahan Turun Ranjang di UIN Raden Intan Lampung, 2022, menyebutkan bahwa dalam pernikahan turun ranjang banyak ditemukan kasus di mana “mantan” adik ipar merasa sedikit terpaksa dalam pernikahan semacam ini. Hal ini karena belum tumbuhnya rasa cinta dan terbiasa melihat calon suaminya sebagai seorang kakak.

Oleh karena itu, penulis menyarankan jika hendak melakukan pernikahan naik-turun ranjang, harus dipastikan kerelaan antara kedua belah pihak. Dalam budaya Betawi biasanya untuk pihak perempuan dimulai dengan cara menumbuhkan rasa sayang kepada anak tiri yang notabene sebelumnya adalah keponakannya. Sedangkan untuk pihak lelaki ialah dengan cara memperbesar rasa pengertian. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo