Arina.id — Beberapa hari yang lalu, masyarakat Indonesia khususnya warganet sempat diramaikan dengan berita seorang pria bernama Tarman (74 tahun) yang menikahi Sheila Arika (24 tahun), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, dengan mahar berupa cek bank bernilai 3 miliar rupiah. Berita tersebut diunggah di kanal YouTube AV Media pada Rabu (8/10/2025).
Bukan karena usia mereka yang terpaut sekitar 50 tahun sehingga beritanya viral di media sosial, melainkan karena Tarman diduga menipu pihak istrinya dan kabur membawa kendaraan mertuanya setelah melaksanakan pernikahan.
Dugaan penipuan itu diberitakan di akun TikTok @kandangpacitan22 oleh pemiliknya, Bambang Wisnu Aji, saat sedang melakukan siaran langsung. Berita tersebut banyak disebarkan dan menjadi pemberitaan nasional.
Setelah viral dengan dugaan tersebut, keluarga Sheila Arika mengonfirmasi bahwa menantunya itu tidak kabur, melainkan sedang berbulan madu bersama putrinya. Bambang sendiri kemudian menyiarkan berita klarifikasi tersebut di akun TikTok-nya pada Jumat (10/10/2025) serta meminta maaf karena telah menyebarkan berita yang menimbulkan kegaduhan.
Tidak berhenti di situ, Bambang Wisnu Aji justru melaporkan Tarman ke Polres Pacitan atas dugaan penipuan dengan mahar pernikahan berupa cek 3 miliar rupiah yang diduga palsu pada Senin (13/10/2025).
Meskipun dilaporkan ke polisi, pihak Sheila Arika dan keluarganya bersikap santai dan tidak mempermasalahkan Tarman buntut dari berita viral tersebut. Mereka menganggap hal ini sebagai urusan internal keluarga.
Terlepas dari palsu atau tidaknya cek bernilai tiga miliar rupiah itu, pertanyaan yang perlu dijelaskan dari fenomena ini adalah status pernikahan yang dilaksanakan dengan mahar palsu. Apakah pernikahan tersebut sah atau tidak. Sebab, tidak sedikit warganet yang berkomentar bahwa pernikahan tersebut tidak sah karena maharnya palsu.
Mahar Pernikahan dalam Islam
Pada dasarnya, mahar adalah sesuatu yang bernilai harta dan wajib diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita karena adanya pernikahan. Hal ini sebagaimana definisi mahar dalam literatur fiqih Islam, seperti catatan Abu Bakar al-Hishni dalam Kifayatul Ahyar [Damaskus: Darul Kheyr, 1994, hal. 367], berikut:
الصَدَاق بِفَتْح الصَّاد وَكسرهَا هُوَ اسْم لِلْمَالِ الْوَاجِب للْمَرْأَة على الرجل بِالنِّكَاحِ أَو الْوَطْء
Artinya: "Shadaq/Shidaq adalah sebutan untuk harta yang wajib diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita atas dasar pernikahan atau wathi syubhat."
Mahar juga disbutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”
Perlu diketahui bahwa mahar bukanlah syarat atau rukun nikah. Sehingga, ketika akad nikah dilangsungkan tanpa menyebutkan mahar, maka pernikahan tersebut tetap sah. Hanya saja, menyebutkan mahar dalam akad nikah hukumnya sunah dan dapat bermanfaat untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
Imam Nawawi mencatat dalam Raudhatut Thalibin [Beirut: Maktabah al-Islami, 1991, vol. 7, hal. 249] sebagai berikut:
قَالَ الْأَصْحَابُ: لَيْسَ الْمَهْرُ رُكْنًا فِي النِّكَاحِ، بِخِلَافِ الْمَبِيعِ وَالثَّمَنِ فِي الْبَيْعِ ; لِأَنَّ الْمَقْصُودَ الْأَعْظَمَ مِنْهُ الِاسْتِمْتَاعُ وَتَوَابِعُهُ، وَهُوَ قَائِمٌ بِالزَّوْجَيْنِ، فَهُمَا الرُّكْنُ، فَيَجُوزُ إِخْلَاءُ النِّكَاحِ عَنْ تَسْمِيَةِ الْمَهْرِ، لَكِنَّ الْمُسْتَحَبَّ تَسْمِيَتُهُ لِأَنَّهُ أَقْطَعُ لِلنِّزَاعِ،
Artinya: "Menurut ashabus Syafi’i, mahar bukanlah rukun nikah, berbeda dengan barang dan harga dalam jual beli. Sebab tujuan utama dari pernikahan adalah urusan hubungan suami istri dan segala hal yang terkait dengannya. Hal itu ada dalam diri kedua mempelai, dan keduanya adalah rukun dalam pernikahan. Maka boleh melaksanakan akad nikah tanpa menyebutkan mahar, hanya saja penyebutan mahar hukumnya sunah untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan di kemudian hari."
Catatan substansial dalam fiqih Islam seperti literatur ini menunjukkan bahwa pernikahan dengan mahar palsu tetap sah dilaksanakan, sebagaimana halnya pernikahan tanpa menyebutkan mahar. Sebab mahar bukanlah syarat atau rukun nikah yang harus ada ketika akad nikah berlangsung.
Ketika mahar sudah disepakati dan disebutkan dalam akad nikah, maka mahar tersebut menjadi kewajiban suami untuk diberikan kepada istri. Mahar akan lunas jika dibayar kontan, dan menjadi utang jika belum dibayar, sebagaimana catatan Imam Syafi’i dalam Al-Umm [Beirut: Darul Fikr, 1990, vol. 5, hal. 64]:
فإذا تزوجها على شيء مسمى فذلك لازم له إن مات أو ماتت قبل أن يدخل بها أو دخل بها إن كان نقدا فالنقد وإن كان دينا فالدين
Artinya: "Jika seorang pria menikahi seorang wanita dengan mahar yang telah disebutkan dalam akad, maka mahar itu wajib baginya, baik dia meninggal dunia maupun istrinya meninggal dunia sebelum dijimak atau sesudahnya. Jika kontan, maka dibayar kontan; jika utang, maka menjadi utang."
Secara substansial, mahar dalam kasus ini adalah uang tiga miliar rupiah, selain seperangkat alat sholat. Adanya cek bank yang diberikan Tarman kepada Sheila Arika sebagai mahar pernikahan adalah tanda bukti atas uang yang tertulis di cek tersebut, yang sejatinya merupakan mahar yang sah, hanya saja belum dicairkan di bank terkait.
Ketika diketahui atau diduga cek tersebut palsu, dan uang tiga miliar rupiah itu ternyata tidak ada, maka pernikahan mereka tetap sah. Mahar yang seharusnya dibayarkan kepada Sheila Arika masih menjadi tanggung jawab Tarman dan akan menjadi utang pribadi Tarman kepada Sheila jika Sheila tidak memberikan dispensasi.
Kasus mahar palsu, yakni mahar yang tidak dibayarkan sesuai dengan yang disebutkan dalam akad nikah, tidak dapat diarahkan kepada mahar mitsl (mahar standar keluarga atau daerah mempelai wanita), karena tidak memenuhi kriteria pengalihan ke mahar mitsl.
Akan tetapi, tetap pada bentuk atau nominal awal sesuai kesepakatan, dan menjadi utang mempelai pria kepada istrinya. Sebab, mahar palsu sama dengan penipuan terhadap mahar yang telah disepakati dan harus dibayarkan sesuai kesepakatan. Mahar sudah menjadi hak istri setelah disebutkan dalam akad dan wajib dibayarkan jika tidak ada dispensasi darinya. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


