Belakangan publik dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial yang menampilkan pendakwah Elham Yahya bertingkah sangat akrab dengan anak-anak perempuan kecil, termasuk dengan mencium mereka. Salah satu cuplikan menunjukkan ia terlihat membujuk seorang anak perempuan agar mau dicium meskipun sang anak menolaknya.
Video singkat lainnya memperlihatkan ustad asal Kediri itu menciumi anak perempuan di pipinya, bahkan bibirnya sambil tersenyum. Sontak aksi demikian memantik perdebatan, banyak warganet yang merasa risih dan menilai perbuatan itu berpotensi menjadi bentuk pelecehan seksual terhadap sang anak. Pasalnya, tindakan itu dilakukan di depan jamaah bahkan orang tuanya.
Sebagian orang menilai tindakan pendakwah muda tersebut sebagai wujud kasih sayang, bahkan ada yang memahaminya sebagai ciuman yang diyakini membawa berkah. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mencium anak kecil perempuan, terutama jika bukan anak kandung sendiri, menurut pandangan fiqih?
Pada dasarnya, mencium anak kecil sebagai bentuk kasih sayang dan kelembutan adalah perbuatan yang dianjurkan. Praktik demikian bahkan dicontohkan langsung oleh Nabi SAW, sebagaimana ditunjukkan dalam salah satu riwayat hadis:
قَبَّلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَامُ، وَعِنْدَهُ الأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِيُّ جَالِسٌ، فَقَالَ الأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ: إِنَّ لِي عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ، مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا. فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ: مَنْ لَا يَرْحَمْ لَا يُرْحَمْ
Artinya: “Rasulullah SAW mencium (cucunya) Al-Hasan bin ‘Ali, sementara Al-Aqra‘ bin Habis At-Tamimi sedang duduk di dekat beliau. Maka Al-Aqra‘ pun berkata: Aku memiliki sepuluh anak, namun tidak pernah satu pun dari mereka yang aku cium. Lalu Rasulullah SAW memandangnya, kemudian bersabda: Barang siapa tidak menyayangi, maka ia tidak akan disayangi.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Imam Ibn Hubairah (wafat 560 H) dalam kitabnya, menjelaskan bahwa hadis di atas mengandung petunjuk kesunahan mencium anak kecil, terlebih anak atau cucu sendiri selama dilakukan sebagai bentuk kasih sayang, lantaran seorang anak masih sangat bergantung pada perhatian dan bantuan orang lain. Bahkan, mencium anak untuk menyenangkan hati ibunya juga bernilai pahala:
فِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْفِقْهِ أَنَّ تَقْبِيلَ الْوَلَدِ سُنَّةٌ، عَلَى أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ رَحْمَةً؛ لِأَنَّهُ فِي مَقَامِ رَحْمَةٍ، لَا يَقْدِرُ عَلَى الْبَطْشِ، وَلَا عَلَى إِطْعَامِ نَفْسِهِ، وَلَا عَلَى أَنْ يَسْتَغْنِيَ سَاعَةً عَنْ كُلِّ مَنْ يَقُومُ بِمَصَالِحِهِ، وَلَوْ قَبَّلَهُ لِيُطَيِّبَ قَلْبَ أُمِّهِ، كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ
Artinya: “Hadis ini mengandung muatan fiqih bahwa mencium anak hukumnya sunah, selama dilakukan sebagai bentuk kasih sayang. Sebab anak berada pada posisi yang sangat membutuhkan belas kasih, ia tidak mampu membela diri, tidak bisa memberi makan bagi dirinya sendiri, dan tidak dapat hidup tanpa orang yang memenuhi kebutuhannya barang sejenak. Bahkan jika seseorang mencium anak itu untuk menyenangkan hati ibunya, maka ia mendapatkan pahala atas perbuatannya.” (Al-Ifshoh ‘An Ma’ani As-Shihah [Riyadh: Dar Al-Wathan], vol. 6, h. 176)
Namun, di sini konteksnya Nabi SAW mencium cucunya sendiri, bukan anak orang lain. Lalu, bagaimana hukum mencium anak kecil yang bukan mahram atau bukan anak sendiri? Dalam hal ini, syariat telah menetapkan aturan yang jelas, yakni setiap bentuk ciuman yang disertai syahwat tidak diperbolehkan, dan hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.
Bahkan, sekadar memandangi wajah anak kecil dengan adanya syahwat pun sudah termasuk perbuatan yang diharamkan, baik terhadap anak kerabat sendiri maupun selainnya. Ketentuan demikian diungkapkan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam karyanya:
وَأَمَّا تَقْبِيلُ الرَّجُلِ خَدَّ وَلَدِهِ الصَّغِيرِ، وَأَخِيهِ، وَقُبْلَةُ غَيْرِ خَدِّهِ مِنْ أَطْرَافِهِ وَنَحْوِهَا عَلَى وَجْهِ الشَّفَقَةِ وَالرَّحْمَةِ وَاللُّطْفِ وَمَحَبَّةِ الْقَرَابَةِ، فَسُنَّةٌ. وَالْأَحَادِيثُ فِيهِ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ مَشْهُورَةٌ، وَسَوَاءٌ الْوَلَدُ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى. وَكَذَلِكَ قُبْلَتُهُ وَلَدَ صَدِيقِهِ وَغَيْرَهُ مِنْ صِغَارِ الْأَطْفَالِ عَلَى هَذَا الْوَجْهِ. وَأَمَّا التَّقْبِيلُ بِالشَّهْوَةِ فَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ. وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ الْوَالِدُ وَغَيْرُهُ، بَلْ النَّظَرُ إِلَيْهِ بِالشَّهْوَةِ حَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ عَلَى الْقَرِيبِ وَالْأَجْنَبِيِّ
Artinya: “Adapun mencium pipi anak kecil, saudara, atau bagian tubuh lainnya seperti tangan atau anggota tubuh lain dengan motif kasih sayang, kelembutan, cinta, dan hubungan kekerabatan, maka hukumnya sunah. Terdapat banyak hadis sahih yang populer tentang hal ini, dan hukumnya sama baik untuk anak laki-laki maupun perempuan. Begitu pula mencium anak teman atau anak kecil lainnya dengan tujuan yang sama (kasih sayang), hukumnya sunah. Adapun mencium dengan disertai syahwat, maka hukumnya haram menurut kesepakatan ulama. Hukum ini berlaku baik bagi orang tua maupun selainnya. Bahkan memandang anak kecil dengan syahwat saja hukumnya haram menurut kesepakatan ulama, baik terhadap kerabat maupun selainnya.” (Al-Adzkar An-Nawawi [Beirut: Dar Ibn Katsir], vol. 1, h. 417)
Pandangan yang serupa perihal hukum mencium anak kecil juga dikemukakan oleh Imam Al-Qarafi Al-Maliki (wafat 684 H). Beliau menegaskan bahwa menyentuh atau memandang seseorang termasuk yang berstatus mahram hanya diperbolehkan apabila dipastikan bebas dari syahwat. Karena itu, siapa pun yang merasakan adanya kenikmatan dari ciuman tersebut tidak diperkenankan melakukannya:
بَلَغَنِي عَنْ بَعْضِ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُمْ كَانُوا يَتَحَاشَوْنَ تَقْبِيلَ أَوْلَادِهِمْ فِي أَفْوَاهِهِمْ وَيُقَبِّلُونَهُمْ فِي أَعْنَاقِهِمْ وَرُءُوسِهِمْ مُحْتَجِّينَ بِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى حَرَّمَ الِاسْتِمْتَاعَ بِالْمَحَارِمِ، وَالِاسْتِمْتَاعُ هُوَ أَنْ يَجِدَ لَذَّةً بِالْقُبْلَةِ فَمَنْ كَانَ يَجِدُ لَذَّةً بِهَا امْتَنَعَ ذَلِكَ فِي حَقِّهِ وَمَنْ كَانَ يَسْتَوِي عِنْدَهُ الْخَدُّ وَالْفَمُ وَالرَّأْسُ وَالْعُنُقُ وَجَمِيعُ الْجَسَدِ عِنْدَهُ سَوَاءٌ، وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ عَلَى وَجْهِ الْجَبْرِ وَالْحَنَانِ فَهَذَا هُوَ الْمُبَاحُ، وَأَمَّا غَيْرُ ذَلِكَ فَلَا. قُلْتُ: وَهَذَا كَلَامٌ صَحِيحٌ لَا مِرْيَةَ فِيْهِ
Artinya: “Sampai kepadaku informasi dari sebagian ulama bahwa mereka menghindari mencium anak-anak mereka di bagian mulut, dan mereka lebih memilih mencium di bagian leher atau kepala. Dengan dalih bahwa Allah SWT mengharamkan bentuk kenikmatan dengan mahram, yang dimaksud istimta’ disini ialah merasakan kenikmatan dari suatu ciuman. Maka, siapa pun yang merasakan kenikmatan dari ciuman tersebut, tidak diperkenankan untuk melakukannya. Adapun bagi orang yang tidak membedakan antara pipi, mulut, kepala, leher, atau seluruh anggota tubuh lainnya dan ia melakukannya semata-mata sebagai bentuk kasih sayang, kelembutan, dan pengayoman maka hal itu diperbolehkan. Selain itu, tidak boleh. Menurutku, (Imam Al-Qarafi: Ini merupakan penjelasan yang benar dan tidak ada keraguan di dalamnya.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq [Beirut: Alam Al-Kutub], vol. 4, h. 254)
Sementara itu, Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam anotasinya menuturkan bahwa tanda atau ukuran adanya syahwat pada seorang laki-laki adalah terjadinya ereksi, sedangkan pada perempuan ditandai dengan munculnya rasa condong atau ketertarikan hati yang mengarah pada dorongan syahwat:
قَوْلُهُ: لِاكْتِفَاءِ مَظِنَّةِ الشَّهْوَةِ، أَيْ لِانْتِفَاءِ الْمَحَلِّ الَّذِي يُظَنُّ فِيهِ وُجُودُ الشَّهْوَةِ... وَضَابِطُ الشَّهْوَةِ انْتِشَارُ الذَّكَرِ فِي الرَّجُلِ، وَمَيْلُ الْقَلْبِ فِي الْمَرْأَةِ
Artinya: “Perkataan: Karena terhindar dari area yang berpotensi menimbulkan syahwat, maksudnya adalah lantaran tidak adanya bagian tubuh yang diduga dapat memunculkan syahwat. Adapun batasan syahwat pada laki-laki ditandai dengan mengerasnya kemaluan, sedangkan pada perempuan ditandai dengan condongnya hati yang mengarah pada syahwat.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 79)
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa mencium anak kecil baik laki-laki maupun perempuan dalam perspektif fiqih hukumnya diperbolehkan selama semata-mata dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan kelembutan, tanpa adanya dorongan syahwat. Jika terdapat unsur syahwat, maka perbuatan tersebut hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama.
Namun, bila dilakukan terhadap anak orang lain secara berlebihan, terlalu sering, dilakukan di tempat umum, atau berpotensi memicu fitnah serta melampaui batas seperti mencium area bibir, maka tindakan demikian sepatutnya ditinggalkan. Hal ini demi menjaga adab, kehormatan, serta etika dalam berinteraksi sosial.
Disamping itu, jika dilihat dari kacamata psikologi modern, kebiasaan menciumi anak kecil secara berlebihan apalagi bila anak tersebut bukan anak sendiri dapat masuk dalam kategori grooming behaviour. Yaitu upaya seseorang untuk mendekati anak kecil dengan cara yang tidak wajar agar si anak menjadi terbiasa dengan sentuhan atau perlakuan fisik yang sebenarnya tidak pantas. Sekilas, mungkin tampak sebagai bentuk kasih sayang namun dapat menjadi tahapan awal menuju tindakan pelecehan seksual.
Oleh karenanya, pihak orang tua, tokoh publik, dan masyarakat perlu lebih peka terhadap tanda-tanda grooming. Upaya pencegahan ini dapat dilakukan melalui edukasi seksual sesuai usia anak, pengawasan yang proporsional, serta pembatasan interaksi anak dengan orang dewasa.
Dengan demikian, sang anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, memahami cara melindungi diri, dan menyadari bahwa tubuh mereka bernilai serta harus dijaga. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Zunus


