Dark
Light
Dark
Light

Dalil Mencium Tangan Guru atau Kiai dalam Islam

Dalil Mencium Tangan Guru atau Kiai dalam Islam

Arina.id - Tradisi mencium tangan guru atau kiai masih lekat dalam kehidupan masyarakat Muslim Indonesia, terutama di lingkungan pesantren dan majelis taklim. Aksi ini sering dipahami sebagai bentuk penghormatan kepada orang berilmu.

Namun, di tengah maraknya diskusi tentang kemurnian ajaran Islam, muncul pertanyaan: apakah mencium tangan guru memiliki dasar dalam Islam?

Praktik Para Sahabat

Mencium tangan saat bersalaman bukanlah praktik baru dalam sejarah Islam. Dalam satu riwayat disebutkan, para sahabat pernah mencium tangan bahkan kaki Nabi Muhammad sebagai wujud penghormatan:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خُلَيْدٍ، قَالَ: نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى الطَّبَّاعُ، قَالَ: نا مَطَرُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْنَقُ، عَنْ أُمِّ أَبَانَ بِنْتِ الْوَازِعِ بْنِ الزَّارِعِ، عَنْ جَدِّهَا الزَّارِعِ، وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ، قَالَ: لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ، جَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا، فَنُقَبِّلُ يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَيْهِ.

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Khulaid, berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa ath-Thabba’, berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrahman al-A’naq, dari Ummu Aban binti al-Wazi’ bin al-Zari’, dari kakeknya, al-Zari’, yang menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais. Ia berkata, “Ketika sampai di Madinah, kami bersegera turun dari kendaraan kami, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW.” (HR. Abu Dawud No. 524)

Hadits ini menjadi salah satu dasar ulama dalam membolehkan mencium tangan orang yang dimuliakan karena keilmuan atau ketakwaannya.

Boleh Selama Tidak Berlebihan

Sejumlah ulama besar memberi penjelasan mengenai hukum mencium tangan. Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib, jilid III, halaman 114, menyebutkan bahwa mencium tangan karena ilmu dan ketakwaan diperbolehkan. Sementara bila karena kedudukan duniawi atau dilakukan secara berlebihan, maka hukumnya makruh.

وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ مِنَ الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كَمَا كَانَتِ الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ، وَيُكْرَهُ ذَلِكَ لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ مِنَ الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا، لِخَبَرِ: «مَنْ تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ».

Artinya: “Disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-kebaikan yang bersifat diniyyah (agama), kealimannya, kemuliaannya, sebagaimana dilakukan para sahabat kepada Baginda Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat Abu Dawud dan lainnya dengan sanad sahih. Dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau lainnya yang bersifat duniawi, seperti karena butuh dan hajatnya kepada orang yang memiliki harta dunia, berdasarkan hadits: ‘Barang siapa merendahkan hati kepada orang kaya karena kekayaannya, hilanglah dua pertiga agamanya.’”

Sementara itu, untuk praktik yang berlebihan seperti saling berangkulan hingga mencium wajah atau kepala saat bertemu, disebutkan dalam lanjutan kitab Asna al-Mathalib sebagai tindakan yang dihukumi makruh:

وَتُكْرَهُ الْمُعَانَقَةُ وَالتَّقْبِيلُ فِي الرَّأْسِ وَالْوَجْهِ وَلَوْ كَانَ الْمُقَبِّلُ أَوِ الْمُقَبَّلُ صَالِحًا.

Artinya: “Makruh saling berangkulan dan mencium kepala serta wajah saat bertemu, meskipun orang yang mencium atau yang dicium adalah orang saleh.”

Pendapat serupa disampaikan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’. Ia menegaskan bahwa mencium tangan boleh selama tidak disertai unsur kesyirikan atau pengagungan yang melampaui batas. Imam Nawawi menjelaskan: “Islam membedakan antara adab dan pengkultusan. Menghormati guru boleh, tetapi tidak boleh sampai menganggapnya memiliki kekuatan khusus,”

Beda dengan Sujud

Islam melarang segala bentuk sujud kepada selain Allah. Hal ini ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Artinya: “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi)

Hadits ini menegaskan bahwa sujud dalam bentuk penghormatan sekalipun tidak diperbolehkan. Karena itu, mencium tangan dibolehkan selama tidak menyerupai bentuk penghambaan.

Konteks Lokal: Adab di Pesantren

Di Indonesia, mencium tangan guru sudah menjadi bagian dari tata krama pesantren. Santri mencium tangan kiai bukan untuk mengagungkan secara spiritual, melainkan sebagai bentuk hormat terhadap sosok yang menyampaikan ilmu agama. Para kiai pun umumnya tidak mewajibkan tradisi ini.

Selain itu, mencium tangan guru juga dapat dianggap sebagai simbol menjaga adab terhadap ilmu. Sebagaimana kita ketahui, Islam sangat menekankan pentingnya menghormati orang yang lebih tua dan berilmu.

Dengan demikian, mencium tangan guru memiliki landasan dalam tradisi Islam selama tidak melanggar prinsip tauhid. Praktik ini termasuk dalam kategori adab terhadap orang berilmu, bukan ibadah khusus. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo