Arina.id - Setiap Muslim memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah selain berpuasa selama bulan Ramadan. Al-Qur’an dan hadits banyak menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat. Salah satunya terdapat dalam redaksi hadits berikut:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: Persaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Zakat fitrah ini disalurkan kepada salah satu dari delapan kelompok penerima (mustahiq) yang telah ditentukan dalam Islam, yaitu orang fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang yang baru memeluk Islam), budak, orang yang terjebak dalam utang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh (ibn sabil).
Lalu muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan memberikan zakat kepada mustahiq yang jarang atau bahkan sering meninggalkan sholat?
Menurut penjelasan Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kumpulan fatwanya, memberikan zakat kepada orang yang jarang sholat diperbolehkan jika mereka termasuk dalam salah satu kelompok yang berhak menerima zakat:
أَنَّ النَّوَوِيَّ وَغَيْرَهُ صَرَّحُوْا بِأَنَّهُ يَجُوْزُ إِعْطَاءُ الزَّكَاةِ لِلْفَسَقَةِ كَتَارِكِي الصَّلاَةِ إِنْ وُجِدَ فِيْهِمْ شَرْطُ اسْتِحْقَاقِهَا لَكِنَّ مَنْ بَلَغَ مِنْهُمْ غَيْرَ مُصْلِحٍ لِدِيْنِهِ وَمَالِهِ لَا يَجُوْزُ إِعْطَاؤُهَا لَهُ بَلْ لِوَلِيِّهِ
Artinya: “Bahwasanya Imam An-Nawawi dan yang lainnya menyatakan bahwa diperbolehkan memberikan zakat kepada orang-orang fasik seperti orang yang meninggalkan sholat, jika di antara mereka terdapat syarat untuk berhak menerimanya. Namun, bagi mereka yang telah mencapai tingkat yang tidak memperbaiki agama dan harta mereka, maka tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada mereka, melainkan diberikan kepada walinya.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyah], vol. 2, h. 36)
Di sisi lain, Syekh Syamsuddin Ar-Ramli (wafat 1004 H), berpendapat bahwasanya diperbolehkan untuk menyalurkan zakat kepada orang fasik atau mereka yang jarang sholat, asalkan ada keyakinan yang kuat bahwa harta tersebut tidak akan digunakan untuk melakukan maksiat:
وَشَرْطُ أَخْذِ الزَّكَاةِ مِنْ هَذِهِ الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ الْحُرِّيَّةُ الْكَامِلَةُ إِلَّا الْمُكَاتَبَ فَلَا يُعْطَى مُبَعَّضٌ وَلَوْ فِي نَوْبَتِهِ... وَيَجُوْزُ دَفْعُهَا لِفَاسِقٍ إِلَّا إِنْ عُلِمَ أَنَّهُ يَسْتَعِيْنُ بِهَا عَلَى مَعْصِيَةٍ فَيَحْرُمُ، أَيْ وَإِنْ أَجْزَأَ كَمَا عُلِمَ مِمَّا تَقَرَّ
Artinya: “Dan syarat untuk menerima zakat dari delapan jenis ini adalah kebebasan yang sempurna, kecuali bagi budak mukatab, maka tidak boleh diberikan kepada mereka yang separuh merdeka atau muba’adh meskipun dalam gilirannya. Dan diperbolehkan untuk memberikan zakat kepada orang fasik, kecuali jika diketahui bahwa ia akan menggunakannya untuk melakukan maksiat maka hal itu menjadi haram yaitu, kendati zakat tersebut sah, sebagaimana yang telah diketahui dari apa yang telah ditetapkan.” (Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 6, h. 159)
Berdasarkan penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa memberikan zakat kepada orang yang jarang sholat diperbolehkan jika mereka termasuk dalam kelompok yang berhak menerima zakat. Namun, harus ada keyakinan yang kuat bahwa harta tersebut tidak akan digunakan untuk melakukan maksiat, karena fokus utama saat menyalurkan zakat adalah sejauh mana penerima zakat dapat menggunakan dan mengelola harta yang diberikan dengan mandiri.
Jika memungkinkan, pastikan bahwa zakat yang disalurkan digunakan dengan bijak oleh penerima dan tidak dihabiskan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


