Dark
Light
Dark
Light

Istri Suka Merokok, Wajibkah Suami Menyediakannya?

Istri Suka Merokok, Wajibkah Suami Menyediakannya?

Arina.id - Sudah menjadi hal yang mafhum bahwa suami dalam kehidupan rumah tangga adalah penyokong utama dan paling bertanggung jawab dalam urusan nafkah, baik berupa nafkah finansial (lahir) maupun nafkah seksual (batin). Suami berkewajiban mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan serta tuntunan syariat. 

Namun, dalam praktiknya, tidak semua kebutuhan yang diinginkan istri termasuk dalam kategori kewajiban yang harus dipenuhi suami. Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul adalah apakah suami wajib menyediakan sesuatu yang tidak memiliki manfaat jelas atau bahkan berpotensi membawa dampak negatif, seperti rokok. Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Legalitas Rokok dalam Islam

Dalam literatur Islam, tidak ditemukan keterangan secara jelas tentang hukum rokok. Namun para ulama menghukuminya dengan bergantung pada dampak bagi individunya. Jika terbukti membahayakan akal atau tubuh, maka hukumnya haram, sebagaimana makanan yang bisa berbahaya bagi orang tertentu. 

Namun, jika digunakan untuk pengobatan dengan bukti yang dapat dipercaya, maka bisa menjadi boleh atau bahkan sunnah. Jika tidak ada alasan khusus yang mengharamkan atau membolehkannya, maka hukumnya makruh karena adanya perbedaan pendapat yang kuat mengenai keharamannya.

لَمْ يَرِدْ فِي التَّنْبَاكِ حَدِيثٌ عَنْهُ وَلَا أَثَرٌ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ، وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّهُ إِنْ عَرَضَ لَهُ مَا يُحَرِّمُهُ بِالنِّسْبَةِ لِمَنْ يَضُرُّهُ فِي عَقْلِهِ أَوْ بَدَنِهِ فَحَرَامٌ، كَمَا يَحْرُمُ الْعَسَلُ عَلَى الْمَحْرُورِ وَالطِّينُ لِمَنْ يَضُرُّهُ، وَقَدْ يَعْرِضُ لَهُ مَا يُبِيحُهُ بَلْ يُصَيِّرُهُ مَسْنُونًا، كَمَا إِذَا اسْتُعْمِلَ لِلتَّدَاوِي بِقَوْلِ ثِقَةٍ أَوْ تَجْرِبَةِ نَفْسِهِ بِأَنَّهُ دَوَاءٌ لِلْعِلَّةِ الَّتِي شُرِبَ لَهَا، كَالتَّدَاوِي بِالنَّجَاسَةِ غَيْرِ صَرْفِ الْخَمْرِ، وَحَيْثُ خَلَا عَنْ تِلْكَ الْعَوَارِضِ فَهُوَ مَكْرُوهٌ، إِذِ الْخِلَافُ الْقَوِيُّ فِي الْحُرْمَةِ يُفِيدُ الْكَرَاهَةَ.

Artinya: ”Tidak ada hadits atau atsar dari salah seorang ulama salaf mengenai tembakau. Yang tampak (dari hukum tembakau) adalah bahwa jika ada faktor yang menjadikannya haram bagi seseorang—misalnya, jika membahayakan akal atau tubuhnya—maka hukumnya haram. Hal ini sebagaimana madu yang diharamkan bagi orang yang mengalami panas berlebih dalam tubuhnya, atau tanah liat bagi orang yang membahayakan dirinya. Namun, bisa jadi ada faktor yang membolehkannya, bahkan menjadikannya sunnah, seperti jika digunakan untuk pengobatan berdasarkan pernyataan seseorang yang terpercaya atau pengalaman pribadi yang menunjukkan bahwa tembakau adalah obat untuk penyakit tertentu. Ini sebagaimana penggunaan benda najis untuk pengobatan, kecuali khamar murni. Jika tidak ada faktor-faktor yang mengharamkan atau membolehkannya, maka hukumnya makruh, karena adanya perbedaan pendapat yang kuat mengenai keharamannya menunjukkan bahwa setidaknya ia masuk dalam kategori makruh.” (Bughyatul Mustarsyidin, halaman 260)

Rokok Termasuk Kebutuhan Nafkah yang Wajib Dipenuhi Suami?

Syaikh Al-Bajuri dalam kitabnya Hasyiatul Bajuri menjelaskan bahwa jika seorang istri terbiasa suka meminum kopi dan merokok, suami wajib menyediakan dan memenuhi kebutuhan tersebut. Syaikh Al Bajuri menuliskan:

وَيَجِبُ لَهَا أَيْضًا الْفَاكِهَةُ الَّتِي تَغْلُبُ فِي أَوْقَاتِهَا... وَالْقَهْوَةُ وَالدُّخَانُ إِنِ اعْتَادَتْ شُرْبَهُمَا

Artinya: ”Seorang istri juga berhak mendapatkan buah-buahan yang umum tersedia pada musimnya... serta kopi dan rokok jika ia terbiasa mengonsumsinya.”

Kendatipun demikian, suami tidak secara mutlak wajib memenuhi kebutuhan tersebut. Suami perlu mempertimbangkan dampak dari kebiasaan merokok istrinya. Jika merokok dapat membahayakan kesehatan istri, seperti menghambat kemampuannya untuk memiliki keturunan dan sebagainya, maka hukumnya menjadi haram karena berpengaruh terhadap kesehatan. Tentu saja, suami dilarang memberikan nafkah yang bersifat haram kepada istrinya.

Namun jika istri tidak merokok malah dapat mengganggu kesehatannya, rokok di sini tidak lagi menjadi sebuah kewajiban sebab ia berposisi sebagai obat obatan.

وَلَوْ اعْتَادَتْ نَحْوَ الْأَفْيُونِ بِحَيْثُ تَخْشَى بِتَرْكِهِ مَحْذُورًا مِنْ تَلَفِ نَفْسٍ وَنَحْوِهِ لَمْ يَلْزَمْ الزَّوْجَ؛ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ التَّدَاوِي فَلْيُتَأَمَّلْ

Artinya: ”Jika seorang istri terbiasa mengonsumsi sesuatu seperti opium, sehingga dikhawatirkan akan mengalami bahaya besar, seperti membahayakan nyawanya jika berhenti, maka suami tidak wajib menyediakannya. Sebab, hal ini masuk dalam kategori pengobatan, sehingga perlu dipertimbangkan lebih lanjut.” (Hasiyyah Fathul Wahab, juz 7 halaman 298). Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo