Dark
Light
Dark
Light

Ada Keringanan Puasa bagi Pekerja Berat, Ini Ketentuannya

Ada Keringanan Puasa bagi Pekerja Berat, Ini Ketentuannya

Arina.id - Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban pokok dalam Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Pengingkaran atau pengabaian terhadap kewajiban ini berimplikasi pada adanya konsekuensi hukum tertentu yang diatur dalam syariat, baik berupa kewajiban qadha maupun bentuk-bentuk “denda” (kafarat) sesuai ketentuan fikih.

Di sisi lain, aktivitas mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga juga termasuk kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan. Tanggung jawab ekonomi ini melekat pada setiap orang yang menjadi penanggung kebutuhan keluarga, sehingga mustahil diabaikan tanpa menimbulkan dampak serius bagi kelangsungan hidup anggota keluarga yang ditanggung.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan: bagaimana status hukum puasa Ramadhan bagi para pencari nafkah yang pekerjaannya menuntut kekuatan fisik tinggi, seperti kuli panggul, tukang bangunan, buruh tani, dan sejenisnya? 

Aktivitas mereka umumnya dilakukan pada siang hari dan sangat menguras tenaga, sehingga berpotensi memberatkan pelaksanaan puasa.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in mengklasifikasikan orang sakit dan menganalogikan dengan pekerja berat. Syekh Nawawi menuliskan:

فللمريض ثلاثة أحوال إن توهم ضررا يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر وإن كان المرض خفيفا بحيث لا يتوهم فيه ضررا يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم

Artinya: "Para ulama membagi orang sakit ke dalam tiga keadaan. Pertama, apabila sakitnya diperkirakan menimbulkan bahaya yang tingkatnya membolehkan tayammum, maka makruh baginya untuk berpuasa dan ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Kedua, apabila bahaya tersebut benar-benar terjadi, atau kuat dugaan akan terjadi, atau kondisi itu dikhawatirkan berujung pada hilangnya nyawa atau rusaknya fungsi salah satu anggota tubuh, maka haram baginya berpuasa dan ia wajib berbuka. Ketiga, apabila sakitnya tergolong ringan sehingga tidak diperkirakan menimbulkan bahaya yang membolehkannya tayammum, maka haram baginya membatalkan puasa dan ia tetap wajib berpuasa sepanjang tidak dikhawatirkan sakitnya bertambah parah. Hukum ini juga berlaku bagi para pekerja seperti buruh tani, para pelayar, pekerja kasar, dan profesi sejenis." (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain, t.t., hlm. 189).

Dalam keterangan tersebut, Syekh Nawawi terlebih dahulu menguraikan tipologi orang sakit dan kaitannya dengan kewajiban puasa sebagai berikut:

  1. Kategori pertama adalah orang yang diperkirakan mengalami sakit berat yang tingkat bahayanya setara dengan kondisi yang membolehkan tayammum. Makruh berpuasa bagi mereka, dan diperkenankan untuk tidak berpuasa.
  2. Kategori kedua adalah orang yang benar-benar mengalami sakit berat, atau secara kuat diduga akan mengalami kondisi berat yang dikhawatirkan dapat mengancam jiwa atau merusak fungsi organ tubuh. Dalam keadaan demikian, berpuasa menjadi haram dan ia diwajibkan untuk membatalkan puasa.
  3. Kategori ketiga adalah orang yang mengalami sakit ringan yang tidak sampai pada tingkat bahaya yang membolehkan tayammum. Haram bagi mereka untuk membatalkan puasa dan tetap wajib menjalaninya selama tidak ada kekhawatiran yang kuat bahwa sakitnya akan bertambah parah.

Syekh Nawawi kemudian menganalogikan pekerja berat seperti buruh tani, pekerja kasar, dan profesi lain yang sejenis dengan kategori orang sakit ini. 

Keterangan ini memperjelas kedudukan orang-orang yang bekerja keras dalam masalah keringanan puasa (rukhsah) dapat mengikuti kaidah-kaidah keringanan (rukhsah) yang diberlakukan bagi orang sakit, dengan memperhatikan tingkat kesulitan dan potensi bahaya yang dihadapi.

Meskipun demikian, kewajiban berpuasa Ramadhan tetap harus dijaga kehormatannya. Kewajiban mencari nafkah tidak otomatis menggugurkan kewajiban puasa.

Namun, apabila di tengah hari puasa beban kerja fisik yang berat menimbulkan kesulitan yang nyata dan mengarah pada bahaya, maka pekerja berat seperti kuli, buruh tani, dan sejenisnya diperkenankan untuk membatalkan puasa dan menggantinya (qadha) di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Syekh M. Said Ba’asyin dalam Busyral Karim. Ia menjelaskan bahwa para pekerja berat tetap berkewajiban meniatkan puasa pada malam hari ketika memasuki bulan Ramadhan:

ويلزم أهل العمل المشق  في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية ثم من لحقه منهم مشقة شديدة أفطر، وإلا فلا. ولا فرق بين الأجير والغني وغيره والمتبرع وإن وجد غيره، وتأتي العمل لهم العمل ليلا كما قاله الشرقاوي. 

Artinya: "Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu proses panen dan pekerja kasar lainnya wajib meniatkan puasa pada malam hari. Jika pada siang hari mereka mengalami kesulitan yang sangat berat dalam menunaikan puasa, mereka diperbolehkan berbuka. Namun bila mereka masih mampu menanggungnya, maka tidak perlu membatalkan puasa. Tidak ada perbedaan hukum antara buruh, orang kaya, maupun pekerja sukarela. Apabila mereka dapat menggantikan pekerjaan siang hari dengan bekerja di malam hari, hal itu lebih baik sebagaimana dinyatakan Syekh Syarqawi."

وَقَالَ فِي "التُّحْفَةِ": إِنْ لَمْ يَتَأَتَّ لَهُمْ لَيْلًا، وَلَوْ تَوَقَّفَ كَسْبُهُ لِنَحْوِ قُوتِهِ الْمُضْطَرِّ إِلَيْهِ هُوَ أَوْ مَمُونُهُ عَلَى فِطْرِهِ جَازَ لَهُ، بَلْ لَزِمَهُ عِنْدَ وُجُودِ الْمَشَقَّةِ الْفِطْرُ، لَكِنْ بِقَدْرِ الضَّرُورَةِ. وَمَنْ لَزِمَهُ الْفِطْرُ فَصَامَ صَحَّ صَوْمُهُ لِأَنَّ الْحُرْمَةَ لِأَمْرٍ خَارِجٍ، وَلَا أَثَرَ لِنَحْوِ صُدَاعٍ وَمَرَضٍ خَفِيفٍ لَا يُخَافُ مِنْهُ مَا مَرَّ.

Artinya: "Dan beliau (Ibnu Hajar al-Haitami) berkata dalam kitab al-Tuhfah: 'Jika pekerjaan tersebut tidak mungkin dilakukan bagi mereka (para pekerja berat) pada malam hari, dan seandainya usaha untuk mencari nafkah (makanan pokok) yang sangat ia butuhkan, baik untuk dirinya sendiri maupun orang yang menjadi tanggungannya, bergantung pada pembatalan puasanya, maka boleh baginya untuk berbuka (tidak puasa). Bahkan, wajib baginya berbuka ketika telah muncul rasa payah (masyaqqah) yang berat, namun secukupnya saja sesuai kadar darurat. Adapun orang yang wajib berbuka namun ia tetap berpuasa, maka puasanya tetap sah, karena keharamannya disebabkan oleh faktor luar (bukan pada dzat puasanya). Dan tidak ada pengaruh (tidak boleh membatalkan puasa) hanya karena pusing atau sakit ringan yang tidak dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya."

Berdasarkan uraian ini, dapat disimpulkan beberapa poin penting terkait pekerja berat seperti kuli panggul dan sejenisnya:

  1. Pada asalnya, mereka tetap wajib berniat puasa Ramadhan pada malam hari dan berusaha menunaikannya pada siang hari. 
  2. Jika di tengah pelaksanaan puasa mereka menghadapi kesulitan fisik yang sangat berat hingga mengarah pada bahaya nyata bagi kesehatan atau mengancam kelangsungan nafkah yang bersifat mendesak, maka mereka diperbolehkan, bahkan dalam kondisi tertentu diwajibkan, untuk membatalkan puasa.
  3. Puasa yang dibatalkan tersebut wajib diganti di luar bulan Ramadhan (qadha).
  4. Apabila hanya terdapat keluhan ringan seperti pusing yang tidak membahayakan, hal itu tidak menjadi alasan yang sah untuk membatalkan puasa.
  5. Bila memungkinkan, pengaturan ulang waktu kerja ke malam hari dianjurkan agar dua kewajiban, yaitu puasa dan mencari nafkah, dapat sama-sama terjaga.

Dengan demikian, kerja sebagai kuli panggul atau pekerja berat lainnya tidak otomatis menjadi alasan gugurnya kewajiban puasa. Hukum keringanan bergantung pada kadar kesulitan dan potensi bahaya yang timbul, sesuai dengan kaidah-kaidah fikih yang dijelaskan oleh para ulama. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo