Dark
Light
Dark
Light

Membahas Diyat: Ganti Rugi Basis Yuke Sampurna dalam Kasus Lakalantas

Membahas Diyat: Ganti Rugi Basis Yuke Sampurna dalam Kasus Lakalantas

Arina.id - Tasikmalaya, Senin (21/4/2025), Basis band terkenal Yuke Sampurna terlibat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang anak kecil mengalami luka parah. Tepatnya, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Cikalong, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Saksi mata bernama Endang sebagaimana diberitakan kompas.com (28/04/2025) melihat bahwa bahwa setelah kecelakaan, Yuke tampak menggendong anak tersebut menuju ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan.

Selain bertanggung jawab dengan memberikan jaminan pengobatan kepada korban, Yuke juga memberikan uang ganti rugi sebesar 10 juta kepada orang tua korban bernama Emis.

Dalam Islam, tanggung jawab dan pembayaran ganti rugi semacam ini disebut sebagai Diyat. Menarik untuk dikaji bagaimana sebenarnya konsep Diyat dalam hukum Islam dan pengaplikasiannya dalam kasus kecelakaan.

Pengertian Diyat

Diyat adalah bentuk pembayaran ganti rugi atas kerugian fisik atau jiwa yang diderita seseorang akibat perbuatan pihak lain. Konsep Diyat banyak dikenal dalam hukum pidana Islam, sebagai bentuk penyelesaian perkara yang melibatkan luka fisik atau kematian, tanpa harus selalu menggunakan hukuman badan (seperti penjara atau hukuman mati).

Khatib Al-Syirbini menjelaskan pengertian Diyat dalam kitab Mughni al-Muhtaj, sebagai berikut:

المال الواجب بجناية على الحر في نفس أو فيما دونها

Artinya: “Harta yang wajib dibayarkan sebab tindak kriminal dalam kasus pembunuhan atau sebawahnya”

Dalam konteks modern, khususnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Diyat bisa dimaknai sebagai kompensasi atau ganti rugi yang diberikan oleh pihak yang menyebabkan kecelakaan kepada korban atau keluarganya. Ganti rugi ini bersifat finansial dan bertujuan memulihkan kerugian korban, baik kerugian materiil maupun immateriil.

Dasar Hukum Diyat

Dalam sistem hukum Indonesia, konsep Diyat tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, ide tentang ganti rugi dalam kecelakaan lalu lintas diatur melalui:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): tentang Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPer).
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait mekanisme asuransi kecelakaan lalu lintas.

Dalam konteks syariah atau hukum Islam, prinsip Diyat bisa diadopsi sebagai jalan penyelesaian damai, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diyat dalam Praktik Kasus Kecelakaan

Dalam kecelakaan lalu lintas, terdapat beberapa kemungkinan terkait ganti rugi:

  1. Kecelakaan yang menyebabkan luka-luka: pelaku diwajibkan mengganti biaya pengobatan, kehilangan pekerjaan, serta kompensasi atas penderitaan korban.
  2. Kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap: selain biaya pengobatan, pelaku wajib mengganti kerugian jangka panjang seperti kehilangan kemampuan bekerja.
  3. Kecelakaan yang menyebabkan kematian: keluarga korban berhak atas ganti rugi untuk biaya pemakaman, kehilangan penghasilan keluarga, dan santunan moril.

Dalam bentuk Diyat, besarnya kompensasi biasanya dinegosiasikan antara pelaku atau keluarganya dengan korban atau keluarganya. Jika tercapai kesepakatan, maka penyelesaian ini bisa mempercepat penyelesaian hukum, meskipun dalam beberapa kasus tetap harus mendapat persetujuan atau supervisi dari aparat penegak hukum.

Dalam kitab Bujairimi ala Syarh Minhaj, j. IV, h. 158 dijelaskan bahwa Diyat bisa ,menjadi solusi bagi semisal kasus kecelakaan jika terjadi kesepakatan antara pihak pelaku dengan korban:

(وَلَوْ عَفَا) عَنْ الْقَوَدِ (عَلَى غَيْرِ جِنْسِهَا) أَيْ الدِّيَةِ (أَوْ) عَلَى (أَكْثَرَ مِنْهَا ثَبَتَ) الْمَعْفُوُّ عَلَيْهِ وَسَقَطَ الْقَوَدُ (إنْ قَبِلَ جَانٍ) ذَلِكَ (وَإِلَّا فَلَا) يَثْبُتُ (وَلَا يَسْقُطُ الْقَوَدُ) لِأَنَّ ذَلِكَ اِعْتِيَاضٌ فَتَوَقَّفَ عَلَى الِاخْتِيَارِ 

Artinya: “Diperbolehkan bagi ahli waris memaafkan qishash dan meminta ganti selain jenis Diyat atau melebihi kadar Diyat bila si pembunuh menerimanya karena termasuk tukar menukar, sehingga harus ada unsur saling rela”.

Sementara itu dalam keterangan kitab At-Tahdzib ‘ala Fiqh al-Syafi’i, j. VII, h. 130 disebutkan bahwa Diyat merupakan bentuk “jalan damai” yang ditempuh antara kedua belah pihak:

فَحَيْثُ جَوَّزْناَ الصُّلْحَ: فَإِنْ كَانَ الصُّلْحُ عَنِ الدِّيَةِ فَيَجُوْزُ بِلَفْظِ"الْبَيْعِ"أَوْ"الصُّلْحِ" جَمِيْعاً

Artinya: “Saat kita katakan bahwa hukum damai diperbolehkan, maka jika akad damai tersebut menggunakan Diyat, boleh menggunakan lafad damai (suluh) atau lafad jual beli (bai’)”

Dalam beberapa tradisi Islam, Diyat memiliki standar tertentu (misalnya 100 ekor unta untuk kematian). Namun dalam praktik modern di Indonesia, nilai ganti rugi biasanya disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan hukum nasional.

Jika korban menerima kompensasi ini dan tidak menghendaki melanjutkan perkara secara pidana, penyelesaian damai bisa ditempuh, meskipun polisi tetap bisa melanjutkan proses pidana tergantung beratnya kasus.

Kesimpulannya, Diyat dalam bentuk ganti rugi pada kasus kecelakaan lalu lintas merupakan mekanisme yang mengedepankan penyelesaian damai dan penggantian kerugian kepada korban. Meskipun tidak secara eksplisit disebut sebagai Diyat dalam hukum nasional, prinsip-prinsipnya sejalan dengan upaya memberikan keadilan kepada korban dan memperbaiki akibat yang ditimbulkan. Diyat juga mengandung nilai-nilai kemanusiaan, tanggung jawab, dan keadilan sosial. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo