Arina.id - Belakangan ini, jagat media sosial, terutama TikTok sedang ramai memperbincangkan makanan khas Filipina yang bernama balut. Makanan ini merupakan telur bebek yang direbus dalam kondisi sudah berisi embrio berusia antara satu hingga dua minggu.
Fenomena ini menuai beragam reaksi dari warganet. Ada yang penasaran dan tertarik mencoba karena dianggap unik, namun tak sedikit pula yang merasa jijik karena bentuknya yang menyerupai janin bebek.
Tak hanya soal selera, muncul juga pertanyaan di kalangan umat Muslim perihal status kehalalan mengonsumsi balut. Apakah makanan ini halal karena masih termasuk telur, atau haram karena sudah mengandung janin hewan?
Para ulama dalam berbagai literatur kitab fiqih menjelaskan bahwa hukum mengonsumsi telur pada dasarnya halal, meskipun telur tersebut berasal dari hewan yang haram dimakan, seperti telur buaya, rajawali, dan hewan sejenisnya. Namun, hal ini tidak berlaku untuk telur ular, yang dihukumi haram.
Tentu saja, yang dimaksud dengan telur di sini adalah telur yang layak dikonsumsi, yaitu telur yang masih segar dan belum rusak. Jika telur tersebut busuk atau tidak bisa berpotensi berkembang menjadi makhluk hidup, maka hukumnya haram untuk dikonsumsi.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi al Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain berikut:
فَائِدَةٌ إِذَا فَسَدَ الْبَيْضُ بِحَيْثُ لَا يَصْلُحُ لِلتَّخَلُّقِ فَهُوَ نَجِسٌ، وَكَذَا بَيْضُ الْمَيْتَةِ، وَمَا عَدَا ذَٰلِكَ طَاهِرٌ مَأْكُولٌ، وَلَوْ مِنْ حَيَوَانٍ غَيْرِ مَأْكُولٍ كَالْحِدَأَةِ، وَالْغُرَابِ، وَالْعُقَابِ، وَالْبُومَةِ، وَالتِّمْسَاحِ، وَالسُّلَحْفَاةِ، وَنَحْوِهَا، إِلَّا بَيْضَ الْحَيَّاتِ
Artinya: ”Jika telur sudah rusak hingga tidak lagi bisa berkembang menjadi makhluk hidup, maka hukumnya najis. Begitu pula telur dari hewan yang mati (bangkai), juga dihukumi najis. Adapun selain itu, hukumnya suci dan boleh dimakan, meskipun berasal dari hewan yang sebenarnya tidak halal dimakan seperti: elang, gagak, burung pemangsa, burung hantu, buaya, kura-kura, dan sejenisnya. Kecuali telur ular, itu tidak boleh dimakan.”
Lebih lanjut dalam menanggapi fenomena mengonsumsi telur yang di dalamnya berisi embrio, Syekh Nawawi al-Bantani memberikan penjelasan yang cukup rinci. Menurut beliau, hukum memakannya bergantung pada kondisi embrio tersebut.
Apabila embrio itu sudah ditiupkan ruh atau terdapat tanda-tanda kehidupan, maka hukumnya haram untuk dikonsumsi. Sebaliknya, jika embrio tersebut belum ditiupkan ruh dan belum memiliki tanda-tanda kehidupan, maka hukumnya halal untuk dimakan.
وَلَوْ كُسِرَتْ بَيْضَةُ حَيَوَانٍ مَأْكُولٍ، وَوُجِدَ فِي جَوْفِهَا فَرْخٌ لَمْ يَكْمُلْ خَلْقُهُ، أَوْ كَمُلَ خَلْقُهُ لَكِنْ قَبْلَ نَفْخِ الرُّوحِ فِيهِ، جَازَ أَكْلُهُ، بِخِلَافِ مَا إِذَا كَانَ بَعْدَ نَفْخِ الرُّوحِ وَزَالَتْ حَيَاتُهُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ شَرْعِيَّةٍ، فَإِنَّهُ يَكُونُ مَيْتَةً.
Artinya: ”Apabila telur dari hewan yang halal dimakan dipecahkan, lalu di dalamnya ditemukan anak (embrio) hewan yang belum sempurna bentuk tubuhnya, atau sudah sempurna tetapi belum ditiupkan ruh ke dalamnya, maka boleh dimakan. Namun, jika embrio tersebut sudah ditiupkan ruh, lalu mati tanpa disembelih secara syar’i, maka hukumnya bangkai dan tidak boleh dimakan.”(Nihayatuz Zain, hal.40)
Dengan demikian, dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa hukum mengonsumsi balut bergantung pada kondisi embrio di dalamnya. Jika embrio tersebut sudah ditiupkan ruh, atau dengan kata lain memiliki tanda-tanda kehidupan, maka hukumnya haram untuk dikonsumsi. Hal ini karena ketika direbus, ia akan mati tanpa melalui proses penyembelihan.
Adapun status sudah atau belum ditiupkan ruh pada embrio tentunya hal ini dapat diketahui oleh para ahli, seperti dokter atau pakar embriologi. Dalam kasus balut yang umumnya mengandung embrio berusia 16–21 hari, jika memang para ahli menyebut bahwa pada usia tersebut embrio belum memiliki ruh, maka hukumnya tetap halal untuk dimakan.
Namun, sebagai bentuk iḥtiyāṭ (kehati-hatian), sebaiknya menghindari konsumsi balut apabila masih ada keraguan tentang apakah ruh telah ditiupkan ke dalam embrio atau belum. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


