Arina.id - Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah dan sunah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi mereka yang telah mampu melaksanakannya. Namun, pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: apa yang dimaksud dengan mampu menikah menurut hadits Nabi? Apakah kemampuan itu semata-mata soal finansial, atau mencakup hal-hal lain?
Hadits tentang Anjuran Menikah
Dasar pembahasan mengenai kemampuan menikah bersumber dari sabda Nabi SAW:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu (al-bā’ah), maka hendaklah ia menikah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dasar utama dalam menentukan batasan “kemampuan” menikah yang dimaksud oleh syariat.
Makna “al-bā’ah” dalam Hadits
Dalam kitab Taudihul Ahkam yang mensyarahi kitab kumpulan hadits Bulughul Maram, halaman 22, dijelaskan arti “al-bā’ah” baik secara bahasa maupun istilah syara’:
الباءة: فيه اربع لغات، المشهور منها هو المد وتاء التأنيث، والمعنى اللغوى للباءة: هو الجماع، ولكن المراد هنا مؤذن النكاح من المهر والنفقة. والمعنى: من استطاع منكم اسباب الجماع ومؤنه فليتزوج.
Artinya: “Al-bā’ah; secara bahasa maknanya adalah bersetubuh (jima’), namun yang dimaksud di sini adalah biaya pernikahan yang meliputi mahar nafkah. Sehingga maknanya ialah “Barangsiapa yang memiliki kemampuan melakukan hubungan badan dan menanggung biaya pernikahan, maka menikahlah!”
Dari penjelasan ini bisa dipahami bahwa kategori “mampu” dalam hadits ini bisa dilihat dari sudut pandang makna fisik atau biologis. Artinya, seseorang yang sudah memiliki dorongan seksual yang kuat dan mampu menyalurkannya secara halal, dianjurkan segera menikah agar terhindar dari fitnah syahwat.
Bisa juga dilihat dari sudut pandang pemaknaan kemampuan finansial atau ekonomi. Hal itu meliputi kemampuan materi untuk menanggung tanggung jawab rumah tangga, seperti mahar, nafkah, dan kebutuhan dasar istri. Pandangan ini menekankan bahwa pernikahan tidak hanya soal hasrat biologis, tetapi juga kesiapan menanggung beban ekonomi.
Sementara itu, para ulama kontemporer menambahkan satu sudut pandang pemaknaan lainnya, yakni kesiapan mental. Artinya, mereka menganggap penting kematangan psikologis dan sosial untuk memikul tanggung jawab sebagai suami atau istri.
Hal ini bisa dipahami karena Islam tidak memandang kemampuan menikah semata dari sisi materi. Sebab banyak rumah tangga yang tetap bahagia dengan kesederhanaan, karena berlandaskan atas tanggung jawab dan komitmen. Sebaliknya, banyak rumah tangga yang secara materi berkecukupan namun tidak bahagia karena kegagalan dalam menjaga komitmen dan tanggung jawab.
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW pernah menyatakan sebuah pernyataaan penting yang menyiratkan pentingnya kesiapan moral dalam mengarungi kehidupan berumah tangga: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya." (HR. At-Tirmidzi)
Hadits ini menegaskan bahwa kesiapan moral dan akhlak juga bagian dari kemampuan menikah. Seorang suami harus siap menjadi pemimpin keluarga, sementara istri siap menjadi pendamping yang amanah.
Dengan demikian, berdasarkan kajian hadits dan pandangan para ulama, “mampu menikah” (al-bā’ah) mencakup tiga aspek penting yakni:
- Kemampuan biologis, yakni sudah memiliki dorongan seksual dan kesiapan fisik.
- Memiliki kemampuan finansial, yakni mampu memenuhi kewajiban nafkah dan mahar.
- Kematangan psikologis dan moral, yakni siap menanggung tanggung jawab keluarga sesuai ajaran Islam.
Ukuran “mampu” bukan sekadar punya uang atau pekerjaan tetap, tetapi meliputi kesiapan menyeluruh untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


