Arina.id - Pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah yang diatur secara jelas dalam ajaran Islam. Agar pernikahan dianggap sah, umat Islam wajib memenuhi syarat dan rukun sebagaimana yang telah ditetapkan syariat.
Dalam Kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, disebutkan bahwa terdapat lima rukun utama dalam akad nikah, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi, serta shighat (ijab dan qabul) yang diucapkan antara wali atau wakilnya dengan mempelai pria.
Namun dalam praktiknya, terdapat berbagai dinamika yang muncul dalam pelaksanaan ibadah yang merupakan sunah Nabi ini. Salah satu yang kerap menjadi perbincangan adalah fenomena nikah sirri, yakni pernikahan yang dilakukan secara diam-diam tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan akta nikah.
Pernikahan seperti ini terkadang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak istri pertama atau bahkan tanpa seizin orang tua dan wali dari pihak perempuan. Masalah yang paling sering muncul dalam konteks ini adalah ketiadaan wali, baik karena tidak diketahui keberadaannya, tidak memberikan restu, atau sebab lainnya. Padahal, pernikahan tanpa wali secara tegas dinyatakan tidak sah oleh Rasulullah SAW.
Rasulullah bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Artinya: “Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—baik gadis maupun janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya batal, batal, batal. Dan apabila ia tidak memiliki wali, maka penguasa (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali.” (HR. Ahmad).
Dari hadits ini jelas bahwa keberadaan wali merupakan rukun pokok dalam akad nikah. Pernikahan tanpa wali tidak hanya tidak sah secara agama, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian di kemudian hari, khususnya bagi pihak perempuan.
Di antaranya, perempuan kehilangan hak hukum atas pernikahannya karena tidak adanya buku nikah, kesulitan memperoleh hak nafkah bila ditinggalkan suami, kendala dalam mengurus administrasi kependudukan, hingga kesulitan mengklaim hak waris jika terjadi sengketa.
Meski demikian, kondisi tanpa wali nasab (ayah kandung) bukan berarti pernikahan tidak dapat dilaksanakan. Syariat memberikan solusi melalui wali ab’ad (wali yang lebih jauh derajatnya) atau wali hakim, asalkan terdapat izin atau pelimpahan (taukil) dari wali yang lebih dekat (wali aqrab).
Namun, seorang wali ab’ad tidak boleh menikahkan tanpa seizin wali aqrab, karena hak kewalian masih melekat pada wali terdekat tersebut. Rasulullah saw. bersabda:
لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ إِلَّا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا
Artinya: “Seorang perempuan tidak boleh dinikahkan kecuali dengan izin walinya.” (HR. Malik).
Bila wali aqrab berada di tempat yang jauh, hak kewaliannya tidak otomatis berpindah kepada wali ab’ad. Dalam keadaan demikian, hak tersebut justru dapat diambil alih oleh wali hakim, dengan ketentuan bahwa wali nasab sulit dihubungi, menolak menikahkan, atau terhalang hadir.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al-Muhadzab karya Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi: “Apabila wali berada jauh sejauh jarak yang membolehkan qashar sholat, maka penguasa (wali hakim) berhak menikahkan. Wali yang lebih jauh tidak boleh menikahkan karena hak kewalian masih melekat pada wali yang jauh itu. Jika wali yang jauh menikahkan di tempatnya, akad tetap sah. Karena kesulitan dari pihak wali itulah, maka wali hakim dapat menggantikannya.” (al-Muhadzab, juz II, hlm. 429).
Dengan demikian, jika wali tidak bisa dijangkau atau sulit hadir, pernikahan dapat dilangsungkan oleh wali hakim yang sah secara hukum dan bertugas sesuai wilayah administratifnya. Wali hakim tersebut tidak boleh berasal dari kalangan pribadi, teman, atau keluarga, tetapi harus merupakan pejabat resmi dari instansi yang berwenang.
Sebaliknya, bila yang menghindari wali justru calon mempelai perempuan sendiri, bukan karena wali pergi atau tak dapat dihubungi, maka pejabat KUA setempat tidak diperkenankan menikahkan. Dalam hal wali masih dapat dihubungi, terlebih di era komunikasi modern, maka wali tetap memiliki hak penuh untuk menikahkan putrinya, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi juga menjelaskan bahwa apabila wali berada pada jarak yang tidak terlalu jauh, maka wali hakim tidak boleh menikahkan tanpa izin wali yang sah. Namun, jika izin sulit didapat, maka wali hakim boleh menikahkan dengan tetap disarankan meminta izin terlebih dahulu demi menghindari perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Dari berbagai penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa peran wali sangat penting dalam menjaga keabsahan dan kehormatan pernikahan. Karena itu, langkah terbaik bagi seorang perempuan yang hendak menikah adalah memberitahu dan meminta izin orang tua.
Selain menjadi bentuk penghormatan, restu mereka adalah sumber keberkahan dalam kehidupan rumah tangga. Lagipula, cepat atau lambat, pernikahan akan diketahui oleh orang tua dan masyarakat. Menyampaikan kabar pernikahan sejak awal lebih bijak daripada menimbulkan prasangka, kekecewaan, atau fitnah di kemudian hari. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


