Dark
Light
Dark
Light

Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dan Senin-Kamis

Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dan Senin-Kamis

Arina.id - Puasa dalam Islam merupakan ibadah yang begitu istimewa. Termasuk puasa pada hari Senin dan Kamis yang dilakukan secara rutin dua kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Salah satu keistimewaan puasa Senin-Kamis adalah merupakan amalan yang selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sayyidah Aisyah RA pernah mengatakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صَوْمَ الْاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ 

Artinya: “Nabi SAW selalu menjaga puasa Senin dan Kamis.” (H.R. Tirmidzi dan Ahmad)

Selain itu, hari Senin dan Kamis juga merupakan hari di mana pintu surga dibuka. Hal ini sesuai dengan salah satu redaksi hadits yang menjelaskan bahwa Allah SWT membuka pintu surga pada hari Senin dan Kamis:

 تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيْسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيْهِ شَحْنَاءُ 

Artinya: “Sesungguhnya pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu akan diampuni, kecuali bagi orang yang antara dia dan saudaranya terdapat kebencian dan perpecahan.” (H.R. Muslim) 

Meski begitu, dalam praktiknya masih banyak orang yang merasa kebingungan mengenai apakah puasa Rajab dapat dilaksanakan bersamaan dengan puasa Senin Kamis atau tidak? Pasalnya keduanya sama-sama ibadah sunah.

Berdasarkan ketetapan sejumlah literatur fiqih, hukum menggabungkan niat untuk beberapa puasa sunah, seperti puasa Arafah dan puasa Senin atau Kamis, diperbolehkan dan tetap mendapatkan pahala keduanya. Ketentuan ini selaras dengan keterangan yang disampaikan oleh Syekh Sulaiman bin Umar Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam anotasinya:

قَدْ يُوجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَانِ كَوُقُوْعِ عَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ يَوْمَ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيْسٍ وَكَوُقُوعِهِمَا فِيْ سِتَّةِ شَوَّالٍ فَيَتَأَكَّدُ صَوْمُ مَا لَهُ سَبَبَانِ رِعَايَةً لِكُلٍّ مِنْهُمَا فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا كَالصَّدَقَةِ عَلَى الْقَرِيْبِ صَدَقَةً وَصِلَةً وَكَذَا لَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا فِيْمَا يَظْهَرُ

Artinya: “Terkadang, puasa memiliki dua sebab, seperti puasa Arafah atau Asyura yang jatuh pada hari Senin maupun Kamis, atau puasa Senin dan Kamis yang dilaksanakan pada enam hari pertama di bulan Syawal (kecuali pada tanggal 1 Syawal). Puasa yang memiliki dua sebab ini dianjurkan lebih, guna menjaga kesunnahan kedua sebab tersebut. Bila kedua puasa itu diniatkan, maka seseorang akan mendapatkan pahala untuk keduanya seperti halnya orang yang bersedekah kepada kerabatnya, ia memperoleh pahala sedekah sekaligus pahala silaturrahim. Menurut pandangan lain, kendati hanya niat salah satu puasa saja ia tetap mendapatkan pahala keduanya.” (Tuhfah Al-Habib Ala Syarh Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 404)

Lebih lanjut, Syekh Yasin bin Isa Al-Fadani (wafat 1410 H) dalam karyanya menyebutkan bahwa ada beberapa ibadah yang dapat dilakukan secara bersamaan dengan cara menggabungkan niatnya, termasuk menggabungkan ibadah fardhu dengan ibadah sunah. Beliau memberikan contoh praktik mandi untuk sholat Idul Fitri yang digabung dengan mandi untuk sholat Jumat, keduanya sama-sama sah untuk dilakukan:

قَوْلُهُ: (كُلُّ مَا الْمَقْصُودُ مِنْهُ الْفِعْلُ) أَيْ لَا حُصُوْلَهُ مُسْتَقِلًّا بِالنِّيَّةِ. قَوْلُهُ: (وَهِيَ نَحْوُ سِتَّةَ عَشَرَ سُنَّةً) مِنْهَا غُسْلُ الْجُمُعَةِ هُوَ سُنَّةٌ إِذَا نَوَى مَعَ غُسْلِ الْجَنَابَةِ

Artinya: “Perkataan: Setiap hal yang dimaksudkan dengan perbuatan, maksudnya tidak berlaku secara mandiri dengan sebuah niat. Perkataan: Dan ini berlaku dalam enam belas hal, di antaranya adalah mandi pada hari Jumat, yang merupakan sunah jika niatnya bersamaan dengan mandi karena hadats besar (junub).” (Al-Fawaid Al-Janiyah, [Beirut: Dar Al-Basyair Al-Islamiyah], vol. 1, h. 162)

Puasa Senin-Kamis merupakan ibadah sunah, begitu juga dengan puasa Rajab. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang ingin memperoleh pahala dari kedua puasa sunah ini dalam satu kesempatan, maka ia cukup berniat untuk kedua puasa tersebut dengan sekaligus, adapun lafal niatnya yaitu:

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ وَيَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ / يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma syahri Rajaba wa yaumal itsnaini / yaumal khamisi sunnatan lillaahi ta’ala.

Artinya: “Saya berniat puasa Rajab dan hari Senin/hari Kamis (jika kebetulan hari Kamis) sunah karena Allah Ta’ala.”

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa menggabungkan niat puasa sunah Rajab dengan puasa Senin-Kamis hukumnya adalah diperbolehkan (sah). Dengan demikian, seseorang bisa meraih pahala dari kedua puasa sunah tersebut secara bersamaan. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo