Dark
Light
Dark
Light

Sahkah Niat Puasa Sunah Rajab di Siang atau Sore Hari?

Sahkah Niat Puasa Sunah Rajab di Siang atau Sore Hari?

Arina.id - Niat memiliki peranan yang sangat penting dalam setiap ibadah. Rasulullah SAW menjelaskan dalam sabdanya bahwa nilai dari setiap amal tergantung pada niat yang mendasarinya. Ibadah yang wajib maupun sunah, keduanya harus diawali dengan niat. Berdasarkan hadits tersebut, para ulama kemudian menetapkan niat sebagai salah satu unsur yang harus ada dalam setiap ibadah.

Untuk pelaksanaan ibadah puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar, dan puasa qadha, niat harus dilakukan pada malam hari. Oleh karena itu, keabsahan puasa Ramadhan tergantung pada niat yang dilakukan di malam hari.

Lalu, bagaimana dengan seseorang yang lupa berniat untuk puasa sunah Rajab di malam hari? Apakah puasanya tetap sah jika ia berniat di siang hari?

Lantaran puasa Rajab termasuk puasa sunah, maka bagi orang yang lupa berniat pada malam hari diperbolehkan untuk berniat di siang hari, yaitu dari pagi hingga sebelum masuk waktu zawal (tergelincirnya matahari), asalkan ia belum melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Hal ini berlandaskan redaksi hadits dari Sayyidah Aisyah RA:

دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ فَقُلْنَا: لَا، قَالَ: فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَقَالَ: أَرِينِيهِ، فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَأَكَلَ

Artinya: “Pada suatu hari Nabi SAW masuk ke dalam rumah kami, lalu beliau bertanya: Apakah kamu memiliki sesuatu? Kami menjawab: Tidak. Nabi SAW bersabda: Kalau demikian, aku berpuasa. Kemudian beliau mendatangi kami lagi pada hari yang lain, lalu kami berkata: Ada yang mengirim kami hais. Nabi SAW bersabda: Hidangkanlah kepadaku, karena sejak pagi aku puasa. Lalu beliau memakannya.” (H.R. Muslim)

Syekh Husain bin Muhammad Al-Maghribi (wafat 1119 H) dalam karyanya menerangkan bahwa hadits tersebut mengandung petunjuk perihal pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa puasa sunah tidak mengharuskan niat di malam hari (tabyit):

وَفِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى مَذْهَبِ الْجُمْهُورِ أَنَّ صَوْمَ التَّطَوُّعِ لَا يُشْتَرَطُ فِيهِ التَّبِيتُ

Artinya: “Dalam hadits ini terdapat petunjuk mengenai pendapat mayoritas ulama bahwa puasa sunah tidak mengharuskan niat di malam hari.” (Al-Badr At-Tamam Syarh Bulugh Al-Maram [Beirut: Dar Hijr], vol. 5, h. 25)

Merujuk literatur fiqh mazhab Syafi’i, terdapat penjelasan mengenai kebolehan berniat sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari) atau sebelum waktu dzuhur. Selain itu, puasa sunah dianggap berbeda dengan puasa wajib karena puasa sunah lebih ringan kadarnya dibandingkan puasa wajib.

Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:

وَأَمَّا صَوْمُ التَّطَوُّعِ فَإِنَّهُ يَجُوزُ بِنِيَّةٍ قَبْلَ الزَّوَالِ... وَيُخَالِفُ الْفَرْضَ لِأَنَّ النَّفْلَ أَخَفُّ مِنَ الْفَرْضِ

Artinya: “Adapun puasa sunah, maka hukumnya diperbolehkan melangsungkan niat sebelum waktuu zawal. Dan ini berbeda dengan ketentuan niat puasa wajib karena puasa sunah lebih ringan dibandingkan puasa wajib.” (Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 6, h. 292)

Lantas, bagaimana apabila seseorang baru teringat untuk berpuasa sunah Rajab menjelang sore hari. Apakah ia diperbolehkan berniat di sore hari, mengingat puasa yang dilakukannya adalah puasa sunah?

Pada dasarnya, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih. Kendati demikian, berpijak pada qaul jadid-nya Imam Asy-Syafi’i yang menyatakan bahwa niat puasa sunah sah dilakukan sebelum matahari terbenam, maka hukumnya diperbolehkan.

Penjelasan ini sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam anotasinya:

قَوْلُهُ: (قَبْلَ الزَّوَالِ) مَتَعَلِّقٌ بِتَصِحِّ أَوْ بِالنِّيَّةِ. وَفِي الْإِيْعَابِ لِلشَّافِعِيِّ قَوْلٌ جَدِيدٌ: أَنَّهُ تَصِحُّ نِيَّةُ النَّفْلِ قَبْلَ الْغُرُوْبِ. قَالَ: فَمَنْ تَرَكَهَا قَبْلَ الزَّوَالِ يَنْبَغِي لَهُ بِالْشَّرْطِ الَّذِي ذَكَرْنَاهُ - وَهُوَ تَقْلِيدٌ فِي ذَلِكَ - أَنْ يَنْوِيَهَا بَعْدَهُ، لِيَحْصُلَ ثَوَابُهُ عَلَى هَذَا الْقَوْلِ، بِنَاءً عَلَى جَوَازِ تَقْلِيدِهِ. اهـ كُرْدِيُّ. وَلَا بُدَّ مِنْ اجْتِمَاعِ شَرَائِطِ الصَّوْمِ مِنَ الْفَجْرِ، لِلْحُكْمِ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ صَائِمٌ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ، حَتَّى يُثَابَ عَلَى جَمِيْعِهِ

Artinya: “Perkataan beliau: (Sebelum waktu zawal), berkaitan dengan sahnya puasa atau dengan niat. Dalam kitab Al-I’ab Imam Asy-Syafi’i dalam qaul jadidnya mengatakan bahwa niat untuk puasa sunah sah dilakukan sebelum matahari terbenam. Lantas beliau (pengarang kitab) berkata: Barang siapa yang tidak berniat sebelum waktu zawal, dengan syarat yang telah kami sebutkan hendaknya mengikuti (taqlid) pendapat tersebut. Sehingga ia harus berniat setelahnya, agar bisa meraih pahalanya. Berdasarkan pendapat ini, dengan argumentasi bolehnya mengikuti pendapat tersebut. Demikian menurut pendapat Imam Al-Kurdi. Di samping itu, syarat-syarat puasa juga harus dipenuhi sejak terbit fajar agar dihukumi bahwa seseorang itu berpuasa sejak permulaan hari, sehingga ia akan mendapatkan pahala untuk keseluruhan puasa tersebut.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 252)

Lafal Niat Puasa Sunah Rajab

Adapun lafal niat puasa sunah Rajab ketika dilakukan pada siang maupun sore hari, adalah sebagaimana berikut:

 نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا الْيَوْمِ عَنْ أَدَاءِ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى 

Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an ada’i syahri Rajaba lillahi ta’ala. 

Artinya: “Saya berniat puasa sunah bulan Rajab hari ini, sunah karena Allah ta’ala.”

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa seseorang yang lupa berniat puasa sunah Rajab di malam hari kemudian ia berniat di siang hari maka diperbolehkan hukumnya. Waktunya yakni dari pagi hari sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur). 

Sebagai alternatif, jika ia baru teringat di sore hari maka selaiknya untuk bertaqlid (mengikuti) pada qaul jadid-nya Imam Asy-Syafi’i yang menyatakan bahwa niat puasa sunah sah dilakukan sebelum matahari terbenam. Kebolehan niat ini berlaku dengan syarat ia belum melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo