Dark
Light
Dark
Light

Puasa Rajab: Antara Sunnah dan Bid’ah

Puasa Rajab: Antara Sunnah dan Bid’ah

Arina.id - Tak terasa, tinggal hitungan hari kita memasuki bulan yang mulia, yaitu bulan Rajab, yang tahun ini jatuh pada awal Januari 2025. Sebagai salah satu dari empat bulan haram dalam Islam, Rajab memiliki keistimewaan tersendiri yang sering dimanfaatkan umat Islam untuk memperbanyak ibadah, termasuk puasa sunnah. 

Namun, di tengah masyarakat berkembang pandangan yang berbeda terkait hukum puasa Rajab. Ada yang meyakini keutamaannya berdasarkan sejumlah riwayat, sementara yang lain meragukan dalil-dalil tersebut hingga menganggapnya sebagai bid’ah.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum puasa Rajab menurut Islam? Apakah ia benar ada dalil yang menganjurkan dan termasuk sunnah Nabi?

Kemuliaan dan Anjuran Memperbanyak Ibadah di Bulan Rajab

Dalam Al Qur’an bulan Rajab termasuk bulan mulia sebab ia termasuk salah satu dari 4 bulan haram, sebagaimana firman Allah dalam Surat at-Taubah ayat 36 berikut:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

Artinya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.”

Imam Fakhruddin Ar Razi dalam kitabnya Mafatihul Ghaib menjelaskan ayat tersebut bahwa 4 bulan haram yang dimaksud adalah bulan Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab:

وَأَمَّا قَوْلُهُ: مِنْها أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ فَقَدْ أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ هَذِهِ الْأَرْبَعَةَ ثَلَاثَةٌ مِنْهَا سَرْدٌ، وَهِيَ ذُو الْقِعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَوَاحِدٌ فَرْدٌ، وَهُوَ رَجَبٌ، 

Artinya: ”Adapun firman Allah, “Di antaranya ada empat bulan haram”, para ulama sepakat bahwa empat bulan haram tersebut terdiri atas tiga bulan yang berurutan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta satu bulan yang terpisah, yaitu Rajab.” (Beirut; Dar Ihya’ Turats, 2000, juz 16 halaman 41)

Alasan dinamakan bulan haram sebab seseorang yang bermaksiat pada bulan haram ini ia akan mendapatkan lipatan adzab, pun juga sama ketika seseorang melakukan amal kebaikan ia akan mendapat berlipat lipat pahala kebaikan. Oleh karenanya para ulama banyak menganjurkan memperbanyak ibadah pada bulan bulan haram ini.

وَمَعْنَى الْحُرُمِ: أَنَّ الْمَعْصِيَةَ فِيهَا أَشَدُّ عِقَابًا، وَالطَّاعَةَ فِيهَا أَكْثَرُ ثَوَابًا، وَالْعَرَبُ كَانُوا يُعَظِّمُونَهَا جِدًّا حَتَّى لَوْ لَقِيَ الرَّجُلُ قَاتِلَ أَبِيهِ لَمْ يَتَعَرَّضْ لَهُ

Artinya: ”Makna bulan haram adalah bahwa dosa yang dilakukan di dalamnya akan mendapat hukuman yang lebih berat, sementara ketaatan akan memperoleh pahala yang lebih besar. Orang-orang Arab pada masa jahiliyah sangat menghormati bulan-bulan ini. Bahkan, jika seseorang bertemu dengan pembunuh ayahnya sekalipun, dia tidak akan mengganggunya selama bulan haram.”(Beirut; Dar Ihya’ Turats, 2000, juz 16 halaman 41)

Legalitas dan Dalil Anjuran Puasa Rajab 

Dalam literatur hadits, terdapat banyak riwayat yang menjelaskan anjuran puasa sunnah di bulan Rajab. Meskipun sebagian besar hadits tersebut berstatus dhaif (lemah), namun jumlahnya yang cukup banyak, setidaknya 14 riwayat, membuat anjuran tersebut dinilai memiliki dasar yang cukup kuat. Selain itu, dalam ilmu hadits, diperbolehkan mengamalkan hadis dhaif yang berkaitan dengan fadhailul amal (keutamaan amal). (Al Adab Fi Rajab, halaman 30)

Salah satu hadits anjuran puasa sunnah Rajab tersebut adalah sebagai berikut:

مَنْ صَامَ أَوَّلَ يَوْمٍ مِنْ رَجَب؛ عَدَلَ ذَلِكَ بِصِيَامِ سَنَةٍ، وَمَنْ صَامَ سَبْعَةَ أَيَّامٍ؛ أُغْلِقَ [عَنْهُ] سَبْعَةُ أَبْوَابِ النَّارِ، وَمَنْ صَامَ مِنْ رَجَب عَشَرَةَ أَيَّامٍ؛ نَادَى مُنَادٍ فِي السَّمَاءِ: أَنْ سَلْ تُعْطَهُ.

Artinya: ”Barang siapa berpuasa pada hari pertama bulan Rajab, maka pahalanya setara dengan puasa selama satu tahun. Barang siapa berpuasa selama tujuh hari, maka akan ditutup darinya tujuh pintu neraka. Dan barang siapa berpuasa selama sepuluh hari dari bulan Rajab, maka seorang malaikat akan menyeru di langit: “Mintalah, niscaya akan diberikan kepadamu.” (Al Adab Fi Rajab, halaman 33)

Jawaban Ulama terkait Bid’ahnya Puasa Rajab

Menurut ulama, seseorang yang melarang bahkan membid’ahkan puasa Rajab tentu tidak ada gunanya. Sebab, tujuan utama manusia diciptakan adalah untuk beribadah dan memperbanyak ketaatan. Bagaimanapun puasa adalah ibadah dan ibadah adalah amal kebaikan

ولا معنى لِنَهْيِ بَعْضِ الْعُلَمَاءِ عَنِ الصِّيَامِ فِيهِ، وَقَوْلِهِ: إِنَّهُ بِدْعَةٌ فَالْمَطْلُوبُ مِنَ الْخَلْقِ الْعِبَادَةُ، وَكَثْرَةُ الطَّاعَةِ، عَلَى قَدْرِ الطَّاقَةِ، وَبِحَسَبِ الِاسْتِطَاعَةِ وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ بِجَوَازِ الْعَمَلِ بِالْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ الْوَارِدَةِ فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ، وَاللهُ أَعْلَمُ بِحَقِيقَةِ الْأَحْوَال

Artinya: ”Tak ada gunanya sebagian ulama yang melarang puasa di bulan Rajab dan bahkan menyatakan bahwa hal itu adalah bid'ah, bagaimanapun tujuan utama manusia adalah beribadah dan memperbanyak ketaatan sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing. Para ulama telah sepakat bahwa diperbolehkan mengamalkan hadits-hadits dhaif (lemah) yang berkenaan dengan keutamaan amal dan Allah lebih mengetahui kebenaran keadaan yang sesungguhnya.” (Al Adab Fi Rajab, halaman 42)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun sebagian besar dalil tentang anjuran puasa Rajab berstatus dhaif (lemah), hal tersebut tidak memengaruhi kebolehan melaksanakan puasa sunnah di bulan Rajab. Sebab, para ulama membolehkan mengamalkan hadits dhaif yang berkaitan dengan fadhailul amal (keutamaan amal).

Selain itu, tidak ada manfaatnya melarang atau bahkan membid’ahkan puasa sunnah Rajab. Pada hakikatnya, manusia diciptakan untuk beribadah, dan puasa adalah salah satu bentuk ibadah yang baik. Terlebih lagi, banyak dalil yang menganjurkan memperbanyak ibadah di bulan Rajab. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo