Dark
Light
Dark
Light

Hukum Kreator Konten yang Pamer Kemesraan dengan Pasangannya

Hukum Kreator Konten yang Pamer Kemesraan dengan Pasangannya

Arina.id - Di era digital saat ini, profesi konten kreator semakin banyak diminati. Sebab disamping bisa berbagi ide atau hiburan, mereka juga bisa meraih keuntungan finansial seperti endorsement, iklan, hingga kolaborasi produk, yang membuka peluang karir lebih luas.

Konten yang dihasilkan oleh para kreator sangat beragam. Ada yang fokus pada edukasi, dakwah, hiburan, hingga kisah inspiratif. Namun, belakangan ini, salah satu jenis konten yang marak bermunculan adalah konten yang memamerkan kemesraan dengan pasangan, khususnya suami istri. Tak pelak, acapkali kita jumpai video yang menampilkan momen romantis, seperti saling menyuapi makanan, berpelukan, atau membuat konten POV dengan tulisan seperti, "Jomblo melihat ini pasti menangis."

Lantas, apakah menjadi konten kreator yang memamerkan kemesraan dengan istri dibenarkan oleh syariat?

Dalam literatur fiqih dijumpai penjelasan bahwa pada dasarnya diperbolehkan memajang foto atau gambar ilustrasi di tempat yang dapat dilihat oleh banyak orang, seperti dinding rumah, media sosial, dan sebagainya. Namun, hal ini diperbolehkan selama foto tersebut tidak menimbulkan fitnah, seperti memancing syahwat akibat menampilkan lekuk tubuh atau hal serupa lainnya.

أَمَّا التَّصْوِيرُ الشَّمْسِيُّ أَوِ الْخَيَالِيُّ فَهَذَا جَائِزٌ، وَلَا مَانِعَ مِنْ تَعْلِيقِ الصُّوَرِ الْخَيَالِيَّةِ فِي الْمَنَازِلِ وَغَيْرِهَا، إِذَا لَمْ تَكُنْ دَاعِيَةً لِلْفِتْنَةِ كَصُوَرِ النِّسَاءِ الَّتِي يظْهر فِيهَا شَيْءٌ مِنْ جَسَدِهَا غَيْرَ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، كَالسَّوَاعِدِ وَالسِّيقَانِ وَالشُّعُورِ، وَهَذَا يَنْطَبِقُ أَيْضًا عَلَى صُوَرِ التِّلْفَازِ.

Artinya: ”Adapun fotografi (gambar nyata) atau gambar ilustrasi (imajinatif), hal itu diperbolehkan. Tidak masalah memasang gambar ilustrasi di rumah atau tempat lain, selama tidak memicu fitnah, seperti gambar perempuan yang memperlihatkan bagian tubuh selain wajah dan telapak tangan, seperti lengan, betis, atau rambut. Hal ini juga berlaku untuk gambar-gambar di televisi.” (Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, juz 4 halaman 2676)

Meskipun memajang foto di tempat yang dapat dilihat oleh banyak orang selama tidak menimbulkan fitnah, jika berkaitan dengan pasangan suami istri, hal ini memiliki pandangan yang berbeda. Dalam Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, yang mengutip pendapat Imam Nawawi, disebutkan bahwa tindakan tersebut tidak dianjurkan karena dapat menurunkan muru’ah atau wibawa seseorang. Terlebih lagi, jika orang tersebut merupakan tokoh terpandang di masyarakat, seperti kepala desa, pejabat pemerintah, atau figur publik lainnya, hal ini dinilai kurang pantas karena dapat merusak citra diri di hadapan masyarakat.

قَالَ الإِمَامُ النَّوَوِيُّ فِي الْمِنْهَاجِ: وَالْمُرُوءَةُ تَخَلّقٌ بِخُلُقِ أَمْثَالِهِ فِي زَمَانِهِ وَمَكَانِهِ، فَالأَكْلُ فِي السُّوقِ، وَالْمَشْيُ مَكْشُوفَ الرَّأْسِ، وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ وَأَمَةٍ بِحَضْرَةِ النَّاسِ، وَإِكْثَارُ حِكَايَاتٍ مُضْحِكَةٍ، وَلُبْسُ فَقِيهٍ قَبَاءً وَقَلَنْسُوسَةً حَيْثُ لا يُعْتَادُ، وَإِكْبَابٌ عَلَى لَعبِ الشَّطْرَنْجِ أَوْ غِنَاء أَوْ سَمَاعه، وَإِدَامَةُ رَقْصٍ يُسْقِطُهَا، وَالأَمْرُ فِيهِ يَخْتَلِفُ بِالأَشْخَاصِ وَالأَحْوَالِ وَالأَمَاكِنِ.

Artinya: ”Imam Nawawi berpendapat dalam kitab Al-Minhaj: "Muru’ah (kehormatan diri) adalah berperilaku sesuai dengan kebiasaan orang-orang sebayanya pada zaman dan tempatnya. Seperti makan di pasar, berjalan dengan kepala terbuka (tanpa penutup), mencium istri atau budak perempuan di hadapan orang banyak, terlalu banyak bercerita yang mengundang tawa, seorang ahli fikih mengenakan pakaian seperti jubah atau penutup kepala di tempat yang tidak lazim, terlalu asyik bermain catur, menyanyi atau mendengarkannya, serta terus-menerus menari, semua ini dapat merusak muru’ah. Namun, hal ini bergantung pada individu, situasi, dan tempatnya.” (Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, juz 9 halaman 774)

Berdasarkan ulasan ini, dapat disimpulkan bahwa menampilkan kemesraan dengan suami atau istri di media sosial diperbolehkan selama tidak menimbulkan fitnah atau menurunkan muru’ah (wibawa). Meski begitu, perlu kehati-hatian, terutama bagi mereka yang terpandang di masyarakat. Menampilkan kemesraan di media sosial dikhawatirkan dapat menurunkan wibawa atau memicu kegaduhan.

Namun, dalam konteks zaman sekarang, memajang foto mesra di media sosial, khususnya bagi tokoh masyarakat, sering kali justru dianggap wajar bahkan mendapat apresiasi. Hal ini mungkin karena maraknya kasus perselingkuhan atau KDRT di kalangan pejabat, sehingga masyarakat melihat kemesraan tersebut sebagai sesuatu yang positif dan inspiratif. Meski begitu, jika tidak ada manfaat yang jelas, sebaiknya hindari mengunggah konten kemesraan. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo