Arina.id - Karena merantau bekerja atau menempuh pendidikan di luar daerah, apalagi sampai ke luar negeri, seseorang terkadang kesulitan mencari saksi nikah yang seagama. Lingkungan tempat tinggal yang mayoritas non-Muslim membuat pilihan makin terbatas. Mau tidak mau, ia pun menunjuk teman terdekat, meskipun berbeda "server", alias beda agama sebagai saksi pernikahannya. Bisa jadi itu rekan kerja, teman sekamar, atau sahabat nongkrong yang paling bisa diandalkan.
Lantas, apakah dalam Islam diperbolehkan menjadikan non-Muslim sebagai saksi nikah?
Dalam berbagai literatur Islam, kehadiran saksi dalam akad pernikahan memiliki peran yang sangat penting. Hal ini karena saksi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar akad nikah yang dilaksanakan sah menurut syariat. Salah satu dalil yang menjadi dasar kewajiban adanya saksi dalam pernikahan adalah hadis Rasulullah SAW berikut:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَي عَدْلٍ، وَمَا كَانَ غَيْرَ ذَٰلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ
Artinya: ”Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Jika tidak demikian, maka pernikahan itu batal.” (Mawārid aẓ-Ẓam’ān ilā Zawā’id Ibn Ḥibbān, Bab; Mā Jā’a fī al-Waliyy wa asy-Syuhūd, hadis no. 1247.)
Hadits ini memberi pemahaman bahwa akad nikah harus dihadiri minimal 2 orang saksi, tentunya 2 orang saksi ini harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan dalam aturan fikih. Dalam keterangan kitab Al Fiqh Al Manhaji ada 6 syarat yang harus dipenuhi di antaranya saksi haruslah bergama Islam. Ketika saksi beragama selain Islam maka pernikahan tidak sah dan harus diulang.
أ. الإِسْلَامُ . فَلَا يَصِحُّ عَقْدُ النِّكَاحِ بِشَهَادَةِ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ، لِأَنَّ لِعَقْدِ الزَّوَاجِ اعْتِبَارًا دِينِيًّا، فَلَابُدَّ أَنْ يَشْهَدَهُ مَنْ يَدِينُ بِدِينِ الْإِسْلَامِ، وَلِأَنَّ غَيْرَ الْمُسْلِمِ لَا يُوَفَّقُ بِشَهَادَتِهِ عَلَى الْمُسْلِمِين
Artinya: "Syarat seorang saksi yang pertama ia harus bergama islam sehingga tidak sah akad nikah dengan kesaksian dari non-Muslim, karena akad nikah memiliki nilai dan kedudukan agama. Maka, akad tersebut harus disaksikan oleh orang yang memeluk agama Islam. Selain itu, orang non-Muslim tidak layak dijadikan saksi atas kaum Muslimin.” (Al Fiqh al-Manhaji [Damaskus; Dar al-Qalam, 1992] juz 4 hal.71)
Alasan non-Muslim tidak diperbolehkan menjadi saksi dalam akad nikah adalah karena kesaksiannya dianggap sebagai bentuk wilayah atau otoritas hukum. Artinya, orang non-Muslim tidak memiliki kewenangan hukum atas umat Islam. Oleh sebab itu, kesaksiannya dalam pernikahan seorang Muslim tidak dianggap sah menurut syariat.
أَنَّ الشَّهَادَةَ وِلَايَةٌ، فَلَا تُقْبَلُ شَهَادَةُ غَيْرِ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ، لِأَنَّهُ لَا وِلَايَةَ لَهُ عَلَيْهِ قَالَ تَعَالَى: ﴿وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ﴾ [التوبة: 71]. وَقَالَ تَعَالَى: ﴿وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا﴾ [النساء: 141]
Artinya: ”Kesaksian itu termasuk bentuk wilayah (otoritas/pengakuan hukum), sehingga kesaksian non-Muslim atas Muslim tidak diterima, karena mereka tidak memiliki otoritas atau kekuasaan hukum atas umat Islam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain.” (QS. At-Taubah: 71)" Dan firman-Nya pula: “Allah tidak akan memberi jalan (kekuasaan atau otoritas) kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa: 141)” (Al Fiqh al-Manhaji [Damaskus; Dar al-Qalam, 1992] juz 4 hal.71)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa saksi dari pihak non-Muslim tidak dapat memenuhi syarat sahnya akad nikah. Sebab, kesaksian merupakan bagian dari otoritas hukum yang hanya dapat diberikan oleh sesama Muslim terhadap sesama Muslim.
Oleh karena itu, jika di suatu daerah benar-benar tidak ditemukan saksi yang beragama Islam, maka solusi terbaik adalah menunda pelaksanaan akad nikah terlebih dahulu hingga ditemukan dua orang saksi Muslim yang memenuhi syarat. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


