Dark
Light
Dark
Light

Dilema Wanita saat Menikah: Antara Pilihan Sendiri atau Orang Tua

Dilema Wanita saat Menikah: Antara Pilihan Sendiri atau Orang Tua

Arina.id - "Sekarang Bukan Zamannya Siti Nurbaya". Kalimat ini sering menjadi dalih gadis perawan yang tidak berkenan dijodohkan oleh orang tuanya. Fenomena ini juga diangkat Marah Rusli dalam novel berjudul Siti Nurbaya: Kasih Tak Sampai pada Tahun 1922.

Pada dasarnya, tindakan pemaksaan wali untuk menikahkan anak gadisnya tanpa izin harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah tidak adanya permusuhan yang muncul internal keluarga (Adawah Zahirah) antara anak gadis dengan ayahnya. Selain itu juga tidak adanya permusuhan baik tampak (dzahirah) atau tidak (bathinah) antara si gadis dengan calon mempelai pria.

Sebagaimana penjelasan Syekh Ibrahim al-Baijuri berikut:

فالشروط التي تشترط لصحة النكاح بغير الاذن ان لا يكون بينها وبين الأب او الجد عداوة ظاهرة بحيث لا تخفي على اهل محلتها -الى ان قال- وان لا يكون بينها وبين الزوج عداوة لا ظاهرة ولا باطنة

Artinya: "Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya menikah tanpa izin (anak gadis) adalah tidak adanya permusuhan yang tampak dan diketahui oleh keluarga antara anak gadis dengan ayah atau kakeknya, dan juga tidak ada permusuhan baik tampak atau tidak antara anak gadis dengan calon suaminya." (Hasyiyah al-Baijuri ala Syarh Ibn al-Qasim al-Ghazi, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah], juz 2, hal. 109.).

Selanjutnya Syekh Syamsuddin al-Ramli menjelaskan:

وَاعْتُبِرَ الظُّهُورُ هُنَا دُونَ مَا مَرَّ فِي الزَّوْجِ لِظُهُورِ الْفَرْقِ بَيْنَ الْوَلِيِّ الْمُجْبِرِ وَالزَّوْجِ، ‌لِأَنَّ ‌انْتِفَاءَ ‌الْعَدَاوَةِ بَيْنَهَا وَبَيْنَ وَلِيِّهَا يَقْتَضِي أَنَّهُ لَا يُزَوِّجُهَا إلَّا لِمَنْ يَحْصُلُ لَهَا مِنْهُ حَظٌّ وَمَصْلَحَةٌ وَشَفَقَةٌ عَلَيْهَا

Artinya: "Adanya catatan “tampak” terkait permusuhan antara wali dengan anak gadisnya, tidak sebagaimana antara anak gadis dengan calon suaminya, disebabkan karena ketiadaan permusuhan yang tampak antara wali dengan anak gadisnya menunjukkan bahwa wali itu tidak mungkin menikahkan anak gadinya kecuali dengan pria yang bisa memberikan keuntungan, kebaikan, dan rasa sayang kepadanya." (Nihayatul Muhtaj, [Beirut: Darul Fikr, 1984.).

Maka jika terdapat pertikaian yang tampak antara wali dengan anak gadisnya, besar kemungkinan akan terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti wali akan menikahkan anak gadisnya dengan pria yang dimungkinkan akan menyengsarakan kehidupan pernikahannya.

Meskipun hal ini tidak mungkin terjadi menurut Imam Mawardi dan Imam Rauyani yang dikutip oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni berikut :

قلت جزم الْمَاوَرْدِيّ وَالرُّويَانِيّ بِبَقَائِهِ على ولَايَته وأوردا على أَنفسهمَا بِأَن الْأَب إِذا كَانَ عدوا ووضعها تَحت غير كُفْء وَأجَاب بِأَن خوف الْعَار يرشد إِلَى دفع هَذَا التَّوَهُّم

Artinya: "Aku (al-Hishni) mengatakan al-Mawardi dan al-Rauyani, hak ijbar masih tetap (meskipun adanya adawah zhahirah antara wali dengan anak gaadisnya), akan tetapi keduanya skeptis terhadap pendapatnya tersebut, yakni jika seorang ayah bermusuhan dengan anak gadisnya, dia akan menikahkannya dengan pria yang tidak semartabat. Namun, faktor khawatir dihujat akan menjadi jawaban untuk tidak adanya dugaan skeptis tersebut." (Kifayatul Akhyar, [Damaskus: Darul Khair, 1994], 361.).

Untuk itu, keduanya tidak mensyaratkan adawah zhahirah sebagai penghalang hak ijbar seorang wali. Menurut beliau berdua, dugaan penyengsaraan wali terhadap anak gadisnya adalah merupakan hal yang sangat tidak mungkin terjadi. Pasalnya, hal itu akan memicu hinaan masyarakaat kepadanya lantaran menyengsarakan hidup anaknya sendiri.

Konsep hak ijbar wali menunjukkan bahwa seorang anak gadis memang tidak berhak menentukan pilihan calon suami sendiri tanpa persetujuan ayahnya, meskipun permintaan izin wali kepadanya adalah sebuah kesunahan tersendiri. Lantas, apakah ulama tidak mempertimbangkan ruang bicara bagi si gadis untuk didengarkan keinginan hatinya ?. 

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mencatat sebagai berikut:

وَلَوْ عَيَّنَتْ) مُجْبَرَةٌ (كُفُؤًا وَأَرَادَ الْأَبُ) أَوْ الْجَدُّ الْمُجْبِرُ كُفُؤًا (غَيْرَهُ فَلَهُ ذَلِكَ) ، وَإِنْ كَانَ مُعَيَّنُهَا يَبْذُلُ أَكْثَرَ مِنْ مَهْرِ الْمِثْلِ (فِي الْأَصَحِّ) ؛ لِأَنَّهُ أَكْمَلُ نَظَرًا مِنْهَا وَالثَّانِي ‌يَلْزَمُهُ ‌إجَابَتُهَا ‌إعْفَافًا ‌لَهَا وَاخْتَارَهُ السُّبْكِيُّ وَغَيْرُهُ قَالَ الْأَذْرَعِيُّ وَيَظْهَرُ الْجَزْمُ بِهِ إنْ زَادَ مُعَيَّنُهَا بِنَحْوِ حُسْنٍ أَوْ مَالٍ

Artinya: "Jika anak gadis (mujbirah) menentukan pria kufu (sama strata ekonominya) sedangkan ayahnya atau kakeknya menghendaki pria kufu lainnya, maka ayahnya boleh memilih kehendaknya sendiri menurut pendapat yang paling sahih, meskipun pilihan anak gadisnya menyerahkan mahar lebih banyak dari mahar mitsl, sebab ayahnya lebih mempunyai analisis sempurna daripada anak gadis itu. Sedangkan pendapat kedua wajib bagi ayah untuk menerima pilihan anak gadisnya atas dasar menghormatinya. Imam Subuki dan lainnya condong kepada pendapat ini, bahkan al-Adzra’i menguatkan jika pilihan anak gadisnya lebih tampan atau lebih kaya." (Tuhfatul Muhtaj, [Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, 1983], juz 7, hal. 253.).

Catatan al-Haitami menunjukkan bahwa sejatinya fiqih Islam masih membuka ruang bagi anak gadis untuk didengarkan pilihan calon suaminya, hanya saja dengan catatan harus sama dalam strata sosial. Bahkan jika terjadi konfrontasi antara pilihannya dengan pilihan ayahnya maka harus ada faktor yang diunggulkan seperti ketampanan dan kekayaan, meskipun hal ini disimpulkan dari sebuah perkhilafan dan dari pendapat yang tidak paling sahih.

Dinamika perkhilafan seperti ini seharusnya dijadikan pertimbangan matang yang bisa mendinginkan keegoisan antara orang tua dengan anak gadisnya. Memang benar, tidak mungkin orang tua akan memutuskan sesuatu yang buruk bagi kehidupan anaknya. Bahkan orang tua selalu mendahulukan kepentingan anaknya dari pada kepentingannya sendiri termasuk dalam urusan memilihkan jodoh. 

Namun, sikap dan pilihan orang tua terkadang juga perlu untuk dipertimbangkan kembali. Terkadang pilihan orang tua masih mementingkan aspek materialistis dari pada kepribadian atau bahkan religiusitas calon menantunya. Meskipun tujuannya tidak lain hanya untuk kemudahan kehidupan pernikahan anak gadisnya dengan pria yang kaya dan serba berkecukupan. 

Terkadang juga si gadis terlalu mementingkan rasa cinta terhadap calon yang dia ajukan tanpa mampu berpikir rasional terhadap pilihannya sendiri dengan berbagai pertimbangan yang matang.

Untuk itu, asas musyawarah yang demokratis harus selalu dijunjung tinggi oleh keduanya. Bagaimanapun juga kebijaksanaan akan muncul jika segala sesuatu dilakukan berdasarkan keputusan dan kesepakatan bersama tanpa ada yang merasa terpaksa atau terintimidasi. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo