Arina.id – Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada Sabtu (14/6/2025) pukul 00.17 WIB jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia pada musim haji tahun 2025 mencapai 269 jiwa. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah sebelum seluruh keloter jemaah haji Indonesia kembali pulang ke Bumi Pertiwi.
Seluruh jemaah haji yang meninggal dunia dimakamkan di Arab Saudi, dipemakaman terdekat lokasi meninggalnya yakni di Baqi’ jika di Madinah dan di Ma’la atau Suroya jika di Makkah. Hampir tidak ada yang bisa membawa pulang jasad jemaah haji yang wafat ke negara asal. Pasalnya prosedur yang terlalu sulit dan tidak diizinkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Menurut Abdul Hafiz, anggota tim Surveilans PPI Arab Saudi dalam laman resmi bpkh.go.id, sepanjang sejarah hanya Pahlawan Nasional, Bung Tomo, jemaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi pada 7 Oktober 1981, yang bisa dibawa pulang ke Tanah Air atas permintaan keluarga.
Kenyataan ini memang berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Mereka tidak bisa memberikan penghormatan terakhir secara langsung sebelum dimakamkan dan juga akomodasi ekspedisi lintas negara jika ingin berziarah.
Larangan Pemerintah Arab Saudi tersebut jika ditelaah dalam persepektif fiqih Islam memang mendapati banyak sekali dalil dan ulasannya. Salah satunya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3165 dari Jabir bin Abdullah berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: كُنَّا حَمَلْنَا الْقَتْلَى يَوْمَ أُحُدٍ لِنَدْفِنَهُمْ، فَجَاءَ مُنَادِي النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَدْفِنُوا الْقَتْلَى فِي مَضَاجِعِهِمْ فَرَدَدْنَاهُمْ
Artinya: "Jabir bin Abdullah berkata kami membawa korban perang Uhud untuk kami kebumikan, kemudian datang jubir Nabi dan dia berkata “Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kalian untuk mengebumikan korban perang Uhud di tempat mereka gugur”, maka kami kembalikan mereka."
Hadits ini menjadi dalil madzhab Syafi’i untuk mengharamkan memindahkan jenazah dari area daerah meninggalnya ke daerah lain. Jalaluddin al-Mahalli mencatat sebagai berikut:
وَيَحْرُمُ نَقْلُ الْمَيِّتِ) قَبْلَ دَفْنِهِ مِنْ بَلَدِ مَوْتِهِ (إلَى بَلَدٍ آخَرَ) لِيُدْفَنَ فِيهِ (وَقِيلَ: يُكْرَهُ إلَّا أَنْ يَكُونَ بِقُرْبِ مَكَّةَ أَوْ الْمَدِينَةِ أَوْ بَيْتِ الْمَقْدِسِ) فَيُخْتَارُ أَنْ يُنْقَلَ إلَيْهَا لِفَضْلِ الدَّفْنِ فِيهَا
Artinya: "Haram memindahkan jenazah sebelum dikebumikan dari daerah meninggalnya kepada daerah lain untuk dikebumikan di sana. Dan dikatakan makruh, kecuali lokasi meniggalnya dekat dengan Makkah atau Madinah atau Baitul Muqaddas, maka dibolehkan untuk dipindahkan ke daerah tersebut karena kepentingan fadhilah dimakamkan di sana.
نَصَّ عَلَيْهِ: الشَّافِعِيُّ رضي الله عنه وَلَفْظُهُ لَا أُحِبُّهُ إلَّا أَنْ يَكُونَ إلَى آخِرِهِ، وَقَالَ بِالْكَرَاهَةِ الْبَغَوِيّ وَغَيْرُهُ، وَبِالْحُرْمَةِ الْمُتَوَلِّي وَغَيْرُهُ، وَوَجْهُهُ أَنَّ فِي نَقْلِهِ تَأْخِيرَ دَفْنِهِ الْمَأْمُورِ بِتَعْجِيلِهِ، وَتَعْرِيضَهُ لِهَتْكِ حُرْمَتِهِ وَتَغَيُّرِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ
Redaksi Imam Syafi’i adalah “aku tidak menyukainya kecuali dan seterusnya”. Yang mengatakan makruh adalah Imam Baghawi dan lainnya, dan yang haram adalah Imam Mutawalli dan lainnya. Menurut al-Mutawalli, memindahkan jenazah berakibat kepada mengakhirkan mengubur yang hal itu diperintahkan untuk disegerakan dan berpotensi adanya bahaya yang merusak kehormatan jenazah dan berubahnya tubuh jenazah dan lainnya.
وَقَدْ صَحَّ «عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: كُنَّا حَمَلْنَا الْقَتْلَى يَوْمَ أُحُدٍ لِنَدْفِنَهُمْ فَجَاءَنَا مُنَادِي النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَدْفِنُوا الْقَتْلَى فِي مَضَاجِعِهِمْ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ،
Dan telah sahih hadits Jabir bin Abdullah, dia berkata: “kami membawa korban perang Uhud untuk kami kebumikan, kemudian datang jubir Nabi dan dia berkata “Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kalian untuk mengebumikan korban perang Uhud di tempat mereka gugur”, maka kami kembalikan mereka”. Hadits itu diriwayatkan oleh Abu Dawud, Turmudzi, dan Nasa’i dengan transmisi sanad yang sahih.
وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ، ذُكِرَ ذَلِكَ كُلُّهُ فِي مَسْأَلَةِ النَّقْلِ فِي الرَّوْضَةِ وَشَرْحِ الْمُهَذَّبِ.
Al-Turmudzi mengatakan hadits itu hasan sahih. Imam Nawawi telah mengulasnya dalam kitab Raudhatut Talibin dan Syarh al-Muhadzab." (Kanzur Raghibin Hamsy Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 1, hal. 412.).
Ahmad Salamah al-Qalyubi menambahkan catatan berikut:
الْمُرَادُ بِالْقُرْبِ أَنْ لَا يَتَغَيَّرَ فِي مُدَّةِ نَقْلِهِ
Artinya: "Yang dimaksud dengan daerah dekat Makkah, Madinah, dan Baitul Maqdis adalah tidak adanya potensi perubahan bentuk tubuh jenazah ketika proses pemindahan."
Jika di telaah dari catatan al-Mahalli ini, poin penting yang menyebabkan keharaman adalah adanya potensi merusak kehormatan jenazah seperti perubahan bentuk tubuh yang melebam menuju proses pembusukan.
Jika hal ini bisa dihindari seperti dirawat dalam ruang penyimpanan dalam suhu dingin, sehingga dapat menjaga kondisi tubuh jenazah dari percepatan pembusukan, maka tentunya hukum haram bisa berubah menjadi makruh.
Hukum makruh ini juga ditegaskan oleh Kamaluddin al-Damiri sebagai berikut:
وقيل: يكره لأنه لم يرد في تحريمه دليل. والظاهر: أن هذا الوجه مخصوص بما إذا لم يتغير
Artinya: "Dikatakan makruh, sebab tidak ada dalil yang mengharamkannya. Secara eksplisit, hukum makruh ini tertentu untuk kasus yang tidak sampai menjadikan jenazah berubah bentuk sebab proses pembusukan." (Najmul Wahhaj, [Jeddah: Darul Minhaj, 2004], juz 3, hal. 115.).
Kebijakan Pemerintah Saudi terkait jemaah yang wafat patut untuk diindahkan dan ditaati. Di samping memang terdapat dalil fiqihnya, kebijakan itu juga merupakan sebuah aturan negara yang harus diikuti oleh setiap orang yang memasukinya. Hal ini sah dan sama sekali tidak melanggar syariat Islam.
Akan tetapi, jika memang bisa dipulangkan ke negara asalnya seperti yang terjadi pada jenazah Bung Tomo, hal ini bukan berarti diklaim sebagai bentuk menerjang keharaman. Jika dilakukan dengan prosedur pengawetan yang baik, maka keharaman bisa diringankan menjadi makruh.
Pemulangan jenazah ke Tanah Air juga tidak bisa dikaitkan dengan menerjang aturan negara yang sah secara konstitusional dan syariat Islam. Pemulangan jenazah seorang tokoh besar seperti Bung Tomo misalnya, tentu sudah melewati diplomasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi kepada pemerintah Saudi pada waktu itu. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


