Arina.id - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana memastikan program makan bergizi gratis (MBG) tetap berjalan di bulan Ramadhan tahun 2026. Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran No. 3 Tahun 2026. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa MBG Ramadhan akan mulai didistribusikan pada tanggal 23 Februari 2026 dengan bentuk paket makanan kemasan sehat.
MBG Ramadhan tetap didistribusikan di jam operasional sekolah bagi para penerima manfaat. Akan tetapi, makanan kemasan sehat tersebut harus dibawa pulang dan dinikmati ketika sudah masuk waktu buka puasa. Oleh karena itu, makanan kemasan harus berupa makanan yang tahan dan layak konsumsi minimal 12 jam.
Sekilas distribusi MBG di siang hari bulan Ramadhan terkesan berpotensi disalah gunakan untuk membatalkan puasa oleh para pelajar. Pasalnya, waktu siang hari yang masih cukup lama dengan waktu berbuka puasa. Berbeda ketika memberikan takjil di sore hari menjelang waktu Maghrib yang memang tujuannya untuk sedekah dengan memberikan takjil bagi orang yang akan berbuka.
Akan tetapi, secara substansi antara distribusi MBG Ramadhan di siang hari dengan pembagian takjil di sore hari adalah sama. Keduanya merupakan bentuk kegiatan penyediaan makanan untuk berbuka puasa yang seharusnya dimakan setelah adzan Maghrib berkumandang. Hal ini terlepas dari perilaku penerimanya yang benar-benar berpuasa hingga Maghrib ataukah tidak.
Umat Islam sendiri memposisikan sedekah di bulan Ramadhan sebagai salah satu agenda kebaikan yang diutamakan di momentum bulan tersebut. Sebagaimana hadits Rasulullah berikut:
عن أنسٍ قال: سُئل النبيُّ صلى الله عليه وسلم: أيُّ الصَّومِ أفضلُ بعد رمضانَ؟ قال: "شعبان لِتعظيمِ رمضانَ". قال: فأيُّ الصَّدَقةِ أفضلُ؟ قال: "صدَقةٌ في رمضانَ
Artinya: "Dari Anas berkata: Nabi SAW pernah ditanya puasa apa yang lebih utama setelah puasa Ramadhan? Beliau menjawab “puasa Sya’ban untuk mengagungkan bulan Ramadhan”. Kemudian sedekah mana yang paling utama? Beliau menjawab “sedekah di bulan Ramadhan”. (HR. Tirmidzi no. 667).
Sedekah di bulan Ramadhan pada umumnya dilakukan dengan membagikan takjil berupa makanan ringan dan minuman atau makanan berat di sore hari sebelum berbuka puasa. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah berikut:
عن زَيْدِ بن خَالِدٍ الجُهَنِيِّ، قال: قال رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: "من فَطَّرَ صَائمًا، كانَ لهُ مِثْلُ أجْرِهِ، غَيْرَ أنَّهُ لا يَنْقُصُ من أجْرِ الصَّائِمِ شيْءٌ
Artinya: "Dari Zaid bin Khalid al-Juhani berkata: Rasulullah SAW bersabda “barang siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala sebagaimana pahala orang tersebut, dan tidak mengurangi pahala puasanya sama sekali”. (HR. Tirmidzi no. 818).
Jika memandang persepektif sedekah di bulan Ramadhan, distribusi MBG Ramadhan juga bisa dikategorikan sebagai bentuk sedekah Ramadhan pemerintah Indonesia kepada para siswa penerima manfaat yang sedang melaksanakan puasa untuk menu berbuka.
Namun perlu dipahami bahwa menjual atau bahkan memberi makanan kepada orang yang diduga kuat tidak berpuasa tanpa udzur adalah sebuah tindakan yang dilarang sebab dianggap sebagai i’anah alal ma’shiyah (fasilitator kemaksiatan), sebagaimana catatan berikut:
وَمِثْلُ ذَلِكَ إطْعَامُ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِي نَهَارِ رَمَضَانَ وَكَذَا بَيْعُهُ طَعَامًا عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا
Artinya: "Termasuk transaksi yang berefek kepada kemaksiatan adalah seorang Muslim memberi makan non-Muslim di siang bulan Ramadhan, begitu juga seorang Muslim yang berjualan makanan kepada orang yang diketahui atau diduga kuat dia memakannya di siang Ramadhan." (Sulaiman al-Jamal, Futuhatul Wahhab bi Taudhihi Syarh Manhajit Tullab, [Beirut: Darul Fikr] vol. 3, hlm. 92.).
Akan tetapi, MBG Ramadhan tidak bisa dikategorikan sebagai i’anah alal ma’shiyah jika diklaim akan berpotensi menjadi bahan para penerima untuk membatalkan puasanya.
Pasalnya, tujuan awal dan aturan terkait MBG Ramadhan sudah jelas, yakni sebagai menu berbuka puasa. Oleh karena itu, hukum distribusinya boleh dan bahkan tergolong kesunnahan sedekah di bulan Ramadhan. Terlebih mekanisme pendistribusiannya dilakukan dengan baik sehingga tidak bisa menjadi kesempatan penerima untuk memakannya saat puasa. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


