Dark
Light
Dark
Light

5 Etika Bermedsos yang Harus Dipahami Pasangan dalam Islam

5 Etika Bermedsos yang Harus Dipahami Pasangan dalam Islam

Sebagian besar orang menilai media sosial menjadi sarana efektif untuk mengakses informasi, berkomunikasi, termasuk melangsungkan transaksi, dan mengekspresikan pendapat. Namun, platform ini juga seringkali memicu perselisihan dan kesalahpahaman pasangan, bahkan bisa menjadi alat untuk melakukan tindakan perselingkuhan yang dikenal sebagai micro-cheating.

Secara sederhana, micro-cheating dapat diartikan sebagai tindakan kecil yang seringkali dianggap sepele. Namun, tindakan-tindakan kecil ini dapat berdampak besar pada hubungan pasangan. Dimulai dari sekadar menyukai postingan, lalu memperhatikan foto-foto seseorang, dan akhirnya berujung pada percakapan pribadi serta curhat masalah privasi. Media sosial bisa dengan mudah dapat mengubah ketertarikan biasa menjadi benih-benih perselingkuhan.

Selama ini definisi perselingkuhan secara umum diyakini terjadi ketika rusaknya kepercayaan saat perkara seksual dirahasiakan dari pasangan intim. Namun menurut psikolog Robert Weiss, sesungguhnya perselingkuhan bukan hanya tentang hubungan seks yang dilakukan bersama orang lain, tapi juga tentang perbuatan yang dirahasiakan dari pasangan, orang yang paling dipercaya.

"Saat Anda berbincang di Facebook dengan mantanmu semasa kuliah, dan pasanganmu tahu serta tidak keberatan, itu bukan masalah. Namun jika kamu merahasiakan obrolan tersebut darinya, Anda harus introspeksi diri. Pada dasarnya, menyembunyikan perilaku seksual atau romantis dari pasangan adalah perselingkuhan. Sesederhana itu," kata Weiss.

Oleh karena itu, pasangan suami istri perlu berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Penggunaan platform digital seharusnya tidak menjadi pemicu terjadinya perselingkuhan atau ancaman terhadap keharmonisan rumah tangga. 

Terdapat beberapa etika dalam Islam yang perlu diterapkan oleh pasangan suami-istri ketika berinteraksi di media sosial, diantaranya sebagai berikut:

1. Menjaga Privasi Pasangan 

Setiap rumah tangga pasti memiliki problematika. Namun, tidak semua hal perlu diketahui oleh publik. Dengan menjaga privasi, secara tidak langsung sudah menciptakan ruang yang aman bagi pasangan untuk berdiskusi dan menyelesaikan masalah tanpa adanya campur tangan dari pihak luar. Berkaitan dengan hal ini, Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam kitabnya menerangkan:

مِنْ حُقُوْقِ الْزَّوْجَةِ عَلَى زَوْجِهَا عَدَمُ إِفْشَاءُ أَسْرَارِهَا، وَصَوْنُ غَيْبَتِهَا، أَخْرَجَ مُسْلِمٌ عَنْ أَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِنْ أَشَرِّ الْنَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْرَّجُلُ يُفْضِيْ إِلَى الْمَرْأَةِ، وَتُفْضِيْ إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

Artinya: “Di antara hak istri atas suaminya adalah tidak mengungkapkan rahasianya dan menjaga aibnya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, beliau berkata Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki (suami) yang bercampur (bersetubuh) dengan istrinya, kemudian dia menyebarkan rahasianya tersebut.” (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Usrah Al-Muslimah Fi Al-‘Alam Al-Mu’ashir [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], h. 97)

Mengumbar masalah rumah tangga di media sosial sama saja dengan mengundang komentar dan penilaian dari orang yang tidak berkepentingan. Alih-alih menyelesaikan masalah, hal itu justru dapat memperkeruh suasana dan semakin memperburuk masalah yang ada. Dengan begitu, hendaknya untuk senantiasa menjaga ranah privasi pasangan dan tidak menceritakan masalah rumah tangganya di dunia maya.

2. Menetapkan Batasan dalam Berinteraksi dengan Lawan Jenis

Menetapkan batasan yang jelas dalam berinteraksi dengan lawan jenis merupakan langkah penting untuk menjaga keharmonisan hubungan rumah tangga. Batasan ini bisa berupa batasan fisik, seperti halnya menghindari pertemuan berdua tanpa disertai mahram, atau batasan virtual seperti membatasi percakapan yang bersifat pribadi di media sosial. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam melindungi ikatan hubungan dari godaan perselingkuhan.

Sebagaimana yang ditegaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili:

فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَلَّا يُمْكِنُهَا مِنَ الْإِخْتِلَاطِ بِالْأَجَانِبِ وَأَلَّا تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهِ، إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ أَوْ حَاجَةٍ، وَأَنْ يَحْمِيْهَا مِنْ مَوَاقِفِ الْشَّكِّ وَالْشُّبْهَةِ وَالْرِّيْبَةِ أَوِ الْسُّوْءِ، وَأَلَّا تَخْتَلِيَ بِالْأَجَنِبِيِ وَلَوْ تَقِيًا

Artinya: “Maka wajib bagi suami untuk tidak memperkenankan istrinya bercampur dengan lelaki yang bukan muhrim, dan tidak keluar dari rumahnya kecuali untuk keperluan atau kebutuhan yang mendesak. Disamping itu, seorang istri juga harus melindungi dirinya dari sikap yang menimbulkan keraguan, kecurigaan, atau keburukan pasangan. Dan bagi suami untuk tidak membiarkan istri berduaan dengan lelaki yang bukan muhrimnya, meski lelaki tersebut dianggap sebagai orang yang baik.” (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Usrah Al-Muslimah Fi Al-‘Alam Al-Mu’ashir [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], h. 103)

Peran suami dalam konteks batasan ini begitu ditekankan. Pasalnya, suami memiliki tanggung jawab yang lebih untuk menjaga martabat istrinya. Karena itu, adanya sikap kecemburuan suami apabila istri terlalu intens berinteraksi dengan lelaki lain di media sosial merupakan bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap pasangan selagi sikap tersebut berada dalam batas wajar:

الْمَرْأَةُ وَالْرَّجُلُ فِيْ الْحَيَاةِ الْزَوْجِيَّةِ يَكْمُلُ أَحَدُهُمَا الْآخَرُ. فَكُلُّ مَا يُحَقِّقُ سُمْعَةً طَيِّبَةً لِأَحَدِهِمَا، أَوْ سَيِّئَةً، فَهُوَ يَمُسُّ الْأَخَرُ، وَبِمَا أَنَّ الْرَّجُلَ أَقْدَرُ مِنَ الْمَرْأَةِ، فَعَلَيْهِ أَنْ يُدَافِعَ عَنْهَا وَيَحْمِيْهَا مِنْ كُلِّ سُوْءٍ، وَيَصُوْنُ سُمْعَتُهَا مِنْ كُلِّ مَا يَمُسُّ عِرْضُهَا وَشَرَفُهَا، وَيُغَارُ عَلَيْهَا كَمَا يُغَارُ عَلَى نَفْسِهِ

Artinya: “Perempuan dan laki-laki dalam kehidupan rumah tangga saling melengkapi satu sama lain. Apa pun yang berpengaruh pada reputasi salah satu dari mereka, entah baik maupun buruk, juga akan berdampak pada yang lainnya. Karena lelaki dianggap lebih mampu ketimbang perempuan, maka dia harus membela dan melindungi istrinya dari segala keburukan, menjaga nama baiknya dari segala sesuatu yang dapat merusak kehormatan dan martabatnya, serta merasa cemburu terhadapnya sebagaimana ia cemburu terhadap dirinya sendiri.” (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Usrah Al-Muslimah Fi Al-‘Alam Al-Mu’ashir [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], h. 96)

Sehingga, demi menjaga keharmonisan rumah tangga, dirasa penting bagi pasangan untuk saling menghormati dan memberikan batasan yang jelas dengan lawan jenis. Batasan tersebut baik dilakukan secara fisik maupun non-fisik, sebagai upaya untuk mencegah timbulnya godaan perselingkuhan yang dapat merusak hubungan.

3. Menghindari Tuduhan yang Tidak Berdasar

Tuduhan yang tidak berdasar dapat merusak hubungan. Oleh karena itu, sebelum menyimpulkan sesuatu, alangkah baiknya untuk memahami terlebih dahulu seperti apa akar permasalahannya, serta bagaimana sudut pandangan pasangan. Komunikasi yang baik dan saling terbuka dapat membantu untuk menghindari kesalahpahaman dan menemukan solusi yang terbaik. Keharusan untuk kroscek terlebih dahulu mengenai rumor yang beredar tentang sosok pasangan ini sebagaimana dijelaskan oleh ulama Kuwait dalam ensiklopedi fiqihnya:

يَجِبُ التَّثَبُّتُ مِمَّا يَأْتِي بِهِ الْفُسَّاقُ مِنْ أَنْبَاءٍ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Artinya: “Wajib untuk memverifikasi terhadap berita yang dibawa oleh orang-orang fasik, sesuai dengan firman Allah: Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.” (Wizarah Al-Auqaf wa Asy-Syuun Al-Islami Bi Al-Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Maktabah Syamilah], vol. 10, h. 143)

Komunikasi dan terbuka satu sama lain merupakan kunci untuk menghindari konflik dalam suatu hubungan. Tuduhan tanpa dasar hanya akan memperburuk situasi, setiap mendengar informasi yang belum jelas kebenarannya hendaknya untuk melakukan tabayyun (klarifikasi) terlebih dahulu kepada pasangan.

4. Tidak Mempublikasikan Aset Kekayaan Pasangan

Di era digital, privasi menjadi hal yang semakin sulit dijaga. Namun, setiap orang tetap memiliki kendali atas informasi pribadi yang ingin dibagikannya. Misalnya dengan tidak mempublikasikan kekayaan pasangan di media sosial, hal itu dilakukan tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, akan tetapi juga keluarga dari potensi bahaya. 

Berkenaan dengan hal ini, Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengemukakan bahwa seorang perempuan sudah seharusnya untuk menjaga harta pasangannya dan tidak sembarangan mengalokasikan harta tersebut meski untuk disedekahkan tanpa seizinnya:

وَمِنْ حُقُوْقِ صَوْنِ الْمَالِ: أَلَّا تَتَبَرَّعَ الْمَرْأَةُ أَوْ تَتَصَدَّقُ بِشَيْءٍ مِنْ مَالِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِهِ، رَوَى الْتِّرْمِذِيِّ وَحَسَّنَهُ عَنْ أَبِيْ أُمَامَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُنْفِقْ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِهِ، قِيْلَ: يَا رَسُوْلُ اللهِ، وَلَا الْطَّعَامُ؟ قَالَ: ذَلِكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا. وَرُوِيَ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ مَوْقُوْفًا فِيْ الْمَرْأَةِ تَصَدَّقَ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا؟ قَالَ: لَا، إِلَّا مِنْ قُوْتِهَا، وَالْأَجْرُ بَيْنَهُمَا، وَلَا يَحِلُّ لَهَا أَنْ تَصَدَّقَ مِنْ مَالِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِهِ

Artinya: “Termasuk daripada beberapa hak pasangan ialah menjaga harta. Yakni bahwa seorang perempuan tidak diperkenankan untuk menyedekahkan sesuatu dari aset harta yang dimiliki suami kecuali atas seizinnya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan dianggap sahih dari Abu Umamah dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Seorang perempuan tidak diperkenankan untuk mengalokasikan harta dari rumah suami kecuali atas seizinnya. Lalu ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana gerangan dengan makanan? Beliau kemudian menjawab: Itu adalah harta yang paling berharga di antara harta kita. Juga, dalam riwayat yang dikemukakan oleh Abu Hurairah, disebutkan bahwa perempuan tidak boleh bersedekah dari harta suaminya kecuali dari makanannya, dan pahalanya akan dibagi antara keduanya. Tidak halal bagi wanita untuk bersedekah dari harta suaminya kecuali dengan otoritasnya.” (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Usrah Al-Muslimah Fi Al-‘Alam Al-Mu’ashir [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], h. 86)

Melalui kesadaran akan pentingnya privasi di media sosial, maka hal demikian harus terus ditingkatkan. Dengan membatasi akses informasi pribadi serta aset kekayaan pasangan, dapat melindungi diri dan keluarganya dari potensi bahaya yang mengancam seperti kejahatan scaming dan lain sebagainya.

5. Membatasi Penggunaan Media Sosial

Sejumlah fitur yang menarik di platform media sosial, terkadang membuat orang yang mengoperasikan smartphone tersebut menjadi lupa waktu. Penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menjadi penghambat produktivitas, terutama bagi pasangan suami-istri yang memiliki tanggung jawab masing-masing. 

Kecanduan scrolling tanpa tujuan dapat mengalihkan perhatian dari tugas-tugas penting dan mengurangi waktu berkualitas bersama pasangan (quality time). Dengan membatasi penggunaan media sosial dan menggantinya dengan kegiatan berarti bersama pasangan dan keluarga, maka hal itu dapat mempererat hubungan dan keharmonisan rumah tangga.

Dari pemaparan mengenai 5 etika bermedsos yang harus dipahami pasangan tersebut, kiranya masing-masing dari suami-istri agar dapat menjaga kehormatan di media sosial. Pasangan suami istri hendaknya saling menjaga nama baik satu sama lain, tidak menyebarkan ranah privat atau aib, serta melindungi harta yang dimiliki bersama. Selain itu, juga dirasa penting untuk selalu berhati-hati dan sebisa mungkin untuk menghindari hal-hal yang berpotensi merusak keharmonisan rumah tangga. Wallahu a'lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo