Arina.id - Salah satu video dalam akun TikTok kamilinsastoro memperagakan praktik sholat berjamaah yang dilakukan hanya dengan dua orang. Dalam video itu, imam mengarahkan makmum untuk berdiri sejajar dengannya sedangkan makmum kembali berdiri lebih mundur darinya.
Setelah selesai sholat, si imam mengingatkan bahwa jika dalam berjamaah yang terdiri dari dua orang saja, posisi makmum sejajar dengan imam dan tidak lebih belakang darinya. Si imam mengatakan posisi makmum berada lebih belakang dari imam ketika yang berjamaah lebih dari dua orang.
Si imam juga mengatakan bahwa hal ini pernah dipraktikkan oleh Rasulullah yang memindahkan posisi sholat Ibnu Abbas dan mensejajarkannya. Hal ini berdasarkan dalil hadits dalam Sahih Bukhari no. 726 berikut:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا دَاوُدُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ كُرَيْبٍ، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: «صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِرَأْسِي مِنْ وَرَائِي، فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّى وَرَقَدَ، فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ، فَقَامَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ.
Artinya: "Dari Ibnu Abbas berkata “Aku sholat bersama Nabi di suatu malam, aku berdiri di samping kirinya kemudian beliau memegang kepalaku dari belakang kemudian mengarahkanku ke sebelah kanannya, kemudian beliau sholat dan tidur sampai muadzin mengumandangkan adzan, lalu beliau bangun dan sholat tanpa wudhu."
Perlu dipahami bahwa dari hadits ini tidak ada kata yang secara eksplisit mengatakan Nabi mensejajarkan posisi Ibnu Abbas. Nabi hanya memindahkannya dari kiri ke kanan yang memang sudah banyak dipahami bahwa posisi makmum yang baik adalah di sebelah kanan imam.
Imam Bukhari menerjemahkan hadits ini sebagai posisi makmum di antara kanan dan kiri imam. Bukan tentang sejajar atau lebih belakang dari imam:
بابٌ: إذا قامَ الرَّجُلُ عن يَسارِ الإِمامِ وَحَوَّلَهُ الإِمامُ خَلْفَهُ إلى يَمِينِهِ، تَمَّتْ صَلاتُهُ
Artinya: "Bab jika orang berdiri di sebelah kiri imam dan imam memindahkan ke sisi kanannya maka sholatnya sempurna."
Syekh Ibnu Rajab menjelaskan maksud dari judul yang ditulis oleh Imam Bukhari sebagai berikut:
مقصود البخاري بهذا الحديث في هذا الباب: أن ابن عباس كانَ قد صف مع النبي صلى الله عليه وسلم عن يساره، لكنه لما كان موقفه مكروها حوله النبي صلى الله عليه وسلم منه، فأداره من ورائه إلى يمينه، فدل على أن إزالة بعض من في الصف عن مقامه وتحويله من الصف في الصلاة لمصلحة جائز، وصلاته تامة، وإن كانَ قد خرج من الصف وتأخر عنه
Artinya: "Maksud Imam Bukhari terkait hadits ini adalah bahwa Ibnu Abbas sholat di sisi kiri Nabi, akan tetapi ketika posisinya kurang disukai, Nabi memindahkannya dari belakang ke sisi kanan beliau, oleh karena itu hadits ini menunjukkan memindahkan orang dari shafnya adalah boleh dan sholatnya sah meskipun dia telah keluar dari shafnya." (Fathul Bari, [Madinah: al-Ghuraba al-Atsariyah, 1996], juz 6, hal. 275.).
Terdapat hadits yang mungkin sedikit relevan dengan apa yang dipraktikkan oleh Kamilinsastoro yakni riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 3060 berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ بَكْرٍ، حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ أَبِي صَغِيرَةَ أَبُو يُونُسَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، أَنَّ كُرَيْبًا أخْبَرَهُ، أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ، فَصَلَّيْتُ خَلْفَهُ، فَأَخَذَ بِيَدِي، فَجَرَّنِي، فَجَعَلَنِي حِذَاءَهُ، فَلَمَّا أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى صَلاتِهِ، خَنَسْتُ، فَصَلَّى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِي: " مَا شَأْنِي أَجْعَلُكَ حِذَائِي فَتَخْنِسُ؟ "، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَوَيَنْبَغِي لِأَحَدٍ أَنْ يُصَلِّيَ حِذَاءَكَ، وَأَنْتَ رَسُولُ اللهِ الَّذِي أَعْطَاكَ اللهُ؟ قَالَ: فَأَعْجَبْتُهُ، فَدَعَا اللهَ لِي أَنْ يَزِيدَنِي عِلْمًا وَفَهْمًا،
Artinya: "Ibnu Abbas berkata: aku menemui Nabi di akhir malam dan aku sholat di belakangnya, lalu beliau menarik tanganku dan mensejajarkanku dengannya. Ketika beliau sholat aku mundur dari sampingnya, setelah selesai beliau bertanya “ada apa denganmu, aku sejajarkan tapi kamu mundur?” aku menjawab apa patut seseorang sholat sejajar denganmu, sedangkan engkau adalah Rasulullah?, Nabi terheran dan beliau mendoakanku agar Allah menambah ilmu dan kefahaman kepadaku."
Hadits ini secara eksplisit sama dengan kasus dalam video Kamilinsastoro. Akan tetapi apakah yang dimaksud dengan فَجَعَلَنِي حِذَاءَهُ ? Apakah mensejajarkan posisi hingga tummit makmum sejajar dengan tumit imam ataukah lebih mundur sebagaimana yang sudah banyak diketahui masyarakat Muslim?
Membahas hal seperti ini juga memerlukan analisis ulama fiqih agar bisa dipastikan sejajar itu diartikan lurus atau sedikit mundur dari imam. Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan sebagai berikut:
فإن تقدم عليه بعقبه في جهته لم تنعقد صلاته، ولا تضر مساواته لإمامه، ويندب تخلفه عن إمامه قليلا، ولا يصير بهذا التخلف منفردا عن الصف حتى لا يحوز فضيلة الجماعة
Artinya: "Jika makmum lebih maju dari imam terukur dari tumit keduanya maka sholatnya tidak sah. Boleh mensejajari imam dan sunnah sedikit mundur dari posisi imam dan posisi ini tidak menjadikan makmum terpisah dari shaf yang mengakibatkan dia tidak mendapat fadhilah jamaah. (Fathul Qaribul Mujib Syarh Taqrib, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005], hal. 93.).
Penjelasan al-Ghazi ini bisa disesuaikan dengan konteks hadits Ibnu Abbas bahwa mensejajari imam tidak memenggaruhi keabsahan sholat. Akan tetapi sunnahnya adalah lebih mundur sedikit selayaknya posisi pimpinan dan yang dipimpin dan hal ini tidak diklaim sebagai pemisah shaf sholat.
Jika dinalar dengan benar, justru mensejajarkan posisi imam dan makmum akan berisiko bergesernya tumit makmum untuk lebih maju dari tumit imam dan hal ini bisa mengakibatkan ketidaksahan sholat makmum itu sendiri.
Mensejajarkan tumit makmum dengan imam hukumnya makruh menurut ulama fiqih Syafi’iyah, meskipun boleh dan tidak memengaruhi keabsahan sholat. Tindakan ini sama halnya makmum membersamai gerakan imam dan itu dimakruhkan. Berikut catatan tambahan dari Syekh Ibrahim al-Baijuri:
ولا تضر مساواته لإمامه اي في صحة الاقتداء وان كانت مكروهة مفوتة لفضيلة الجماعة فيما ساوى فيه كما لو قارنه في شيء من أقوال الصلاة وافعالها التي يطلب فيها عدم المقارنة
Artinya: "Boleh berdiri sejajar dengan makmum yakni tidak berpengaruh terhadap keabsahan sholat meskipun makruh dan menggugurkan fadhilah jamaah seperti membersamai imam terhadap bacaan atau gerakan yang seharusnya tidak dilakukan bersama." (Hasyiyah al-Bajuri ala Ibn Qasim al-Ghazi, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah], juz 1, hal. 199.).
Perlu diketahui juga bahwa posisi kanan imam dan sejajar sedikit lebih mundur dari imam bagi makmum adalah sebuah kesunnahan dan bukan suatu tuntunan yang bisa berpengaruh kepada keabsahan sholat. Jika makmum berada di sisi kiri atau di belakang imam maka jamaahnya masih sah. Hanya saja dia tidak memperoleh beberapa fadhilah jamaah.
Oleh karena itu, klaim Kamilinsastoro dalam video TikToknya tersebut tidak relevan dengan kutipannya terhadap hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Akan tetapi seharusnya dia mengutip hadits Ibnu Abbas yang dirwayatkan oleh Imam Ahmad dan tidak mengartikan sejajar dengan imam adalah lurus antar tumit, akan tetapi sedikit lebih mundur sebab lurus antar tumit adalah makruh dan bisa menggugurkan fadhilah jamaah. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


