Dark
Light
Dark
Light

Hukum Penyewaan Akun Netflix Premium di Marketplace

Hukum Penyewaan Akun Netflix Premium di Marketplace

Arina.id - Pada zaman serba digital seperti sekarang ini, akses terhadap hiburan menjadi semakin praktis. Menikmati film maupun serial tidak lagi mengharuskan seseorang datang ke bioskop. Dengan bermodalkan perangkat elektronik dan jaringan internet, berbagai layanan streaming dapat diakses dengan mudah. Salah satunya adalah Netflix.

Netflix adalah layanan video streaming berbayar berskala global yang menyediakan beragam tayangan, mulai dari acara televisi, film, dokumenter, hingga konten orisinal, yang dapat ditonton melalui berbagai perangkat yang terhubung ke internet dengan sistem pembayaran bulanan.

Akan tetapi, di balik kemudahan itu, muncul fenomena yang ramai diperbincangkan, yaitu praktik jual beli atau penyewaan akun Premium Netflix dengan harga yang jauh lebih murah melalui marketplace. Praktik ini cukup diminati karena dinilai lebih ekonomis.

Netflix memang menawarkan beragam paket langganan, mulai dari Mobile hingga Premium, yang masing-masing memiliki perbedaan fitur dan tarif. Paket-paket tersebut disediakan langsung oleh Netflix sebagai penyelenggara layanan, lengkap dengan aturan penggunaan yang telah ditetapkan secara transparan.

Namun, dalam kenyataannya, di berbagai marketplace sering ditemukan penjualan akun Premium Netflix dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan harga resmi.

Biasanya, pembeli akun Netflix berharga murah hanya memperoleh akses berupa email dan kata sandi, disertai sejumlah ketentuan tambahan yang ditetapkan secara sepihak oleh penjual. Di antaranya, akun hanya boleh digunakan pada satu perangkat, pengguna tidak diperkenankan mengubah email maupun kata sandi, akun dapat ditutup secara sepihak jika terdeteksi digunakan di lebih dari satu perangkat, serta tidak adanya jaminan pengembalian dana apabila terjadi kendala.

Ketentuan semacam ini umumnya diterima oleh pembeli tanpa penjelasan yang jelas mengenai asal-usul akun maupun status kepemilikannya.

Melansir keterangan yang tercantum di situs resmi Netflix, jumlah maksimal perangkat yang diperbolehkan untuk menonton secara bersamaan adalah empat perangkat. Namun, dalam praktik penyewaan akun kepada banyak pihak, jumlah pengguna bisa mencapai sepuluh orang atau bahkan lebih. Kondisi ini tentu menimbulkan benturan penggunaan, sehingga tidak semua penyewa dapat menikmati layanan sebagaimana seharusnya. 

Bahkan, tidak sedikit pengguna yang terpaksa menunggu dalam waktu lama, hingga berpekan-pekan, hanya untuk bisa mengakses tayangan, padahal biaya sewa telah dibayarkan sejak awal. Situasi semacam ini kemudian memunculkan persoalan terkait kejelasan akad serta potensi terjadinya kerugian dalam praktik jual beli atau penyewaan akun tersebut.

Lantas, bagaimana hukum sewa-menyewa akun netflix menurut tinjauan fiqih?

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk menjelaskan terlebih dahulu karakter akad yang terjadi antara pihak penjual dan pembeli. Dalam praktik ini, pembeli sebenarnya tidak menyewa satu akun tertentu secara khusus, melainkan memperoleh hak manfaat berupa kesempatan untuk menonton dalam jangka waktu tertentu. Namun, pemanfaatan tersebut pada praktiknya tetap bergantung pada situasi penggunaan oleh pihak lain yang turut memakai akun yang sama.

Jika ditinjau menurut literatur fiqih mazhab Syafi’i, transaksi semacam ini dapat diklasifikasikan sebagai akad ijārah fī adz-dzimmah, yakni akad sewa atas manfaat atau jasa yang masih menjadi tanggungan pihak penyedia. Dengan demikian, objek akad bukanlah manfaat yang sudah tersedia dan dapat dinikmati secara pasti sejak awal, melainkan manfaat yang dijanjikan akan diberikan di kemudian hari sesuai dengan kemampuan dan komitmen pihak yang menyewakan. 

Pada dasarnya, ijārah atas manfaat yang masih dalam tanggungan diperbolehkan selama sifat, kadar, dan waktu pemanfaatannya dapat ditentukan dengan jelas tanpa menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan atau spekulasi) yang berlebihan.

Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1300 H) dalam anotasinya menjelaskan:

وَعُلِمَ مِنْ قَوْلِهِ: تَمْلِيكُ مَنْفَعَةٍ، أَنَّ مَوْرِدَ الْإِجَارَةِ الْمَنْفَعَةُ، سَوَاءٌ وَرَدَتْ عَلَى الْعَيْنِ، كَـ«أَجَرْتُكَ هَذِهِ الدَّابَّةَ بِدِينَارٍ»، أَوْ عَلَى الذِّمَّةِ، كَـ أَلْزَمْتُ ذِمَّتَكَ حَمْلِي إِلَى مَكَّةَ بِدِينَارٍ

Artinya: “Dari perkataan: memberikan kepemilikan atas suatu manfaat ini, dapat dipahami bahwa objek akad ijārah adalah manfaat, baik manfaat itu terkait dengan suatu benda tertentu (‘ain), seperti ucapan: Aku menyewakan kepadamu hewan tunggangan ini dengan upah satu dinar, maupun manfaat yang berada dalam tanggungan (dzimmah), seperti ucapan: Aku membebankan dalam tanggunganmu kewajiban untuk membawaku ke Mekah dengan upah satu dinar.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 3, h. 188)

Bertolak dari prinsip ini, praktik penyewaan akun Netflix melalui pihak ketiga pada dasarnya dapat dipandang boleh dan sah, selama manfaat yang dijanjikan dijelaskan secara transparan sejak awal dan benar-benar dapat dinikmati oleh penyewa secara wajar. Kejelasan ini meliputi pembatasan jumlah pengguna, tata cara penggunaan, kepastian durasi akses, serta ketiadaan praktik yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. 

Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka akad ijarah yang dilakukan dapat selaras dengan ketentuan syariat. Namun, apabila manfaat yang ditawarkan tidak jelas atau sulit untuk direalisasikan, akad demikian berpotensi mengandung unsur gharar dan karenanya menjadi tidak sah.

Hal ini sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya: 

وَيَجُوزُ كِرَاءُ الْعُقَبِ فِي الأَصَحِّ، وَهُوَ أَنْ يُؤَجِّرَ دَابَّةً رَجُلًا لِيَرْكَبَهَا بَعْضَ الطَّرِيقِ، أَوْ رَجُلَيْنِ لِيَرْكَبَ هٰذَا أَيَّامًا وَذَا أَيَّامًا، وَيُبَيِّنَ الْبَعْضَيْنِ، ثُمَّ يَقْتَسِمَانِ… وَسَوَاءٌ وَرَدَتِ الْإِجَارَةُ عَلَى الْعَيْنِ أَمْ عَلَى الذِّمَّةِ، لِثُبُوتِ الِاسْتِحْقَاقِ حَالًا، وَالتَّأْخِيرُ الْوَاقِعُ مِنْ ضَرُورَةِ الْقِسْمَةِ… فَإِنْ تَنَازَعَا فِي الِابْتِدَاءِ أُقْرِعَ

Artinya: “Dan diperbolehkan menyewakan komoditi secara bergiliran menurut pendapat yang paling sahih. Yang dimaksud adalah seseorang menyewakan seekor hewan tunggangan kepada seorang laki-laki untuk dinaiki pada sebagian perjalanan, atau kepada dua orang agar yang satu menungganginya beberapa hari dan yang lain beberapa hari, dengan syarat kedua bagian waktu tersebut dijelaskan secara jelas, kemudian keduanya bergiliran (mengambil jatah masing-masing). Hukum ini berlaku baik akad ijārah itu dilakukan atas benda tertentu maupun atas tanggungan, karena hak pemanfaatan telah ditetapkan sejak awal akad, sedangkan penundaan pemanfaatan yang terjadi hanyalah konsekuensi dari keharusan pembagian giliran. Apabila keduanya berselisih tentang siapa yang memulai terlebih dahulu, maka ditentukan dengan undian.” (Mughni Al-Muhtaj [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol. 3, h. 436)

Dengan demikian, dalam praktik penyewaan akun digital seperti Netflix, kejelasan manfaat mulai dari jumlah layar yang dapat diakses, tata cara penggunaan, hingga kepastian masa berlaku akses menjadi indikator utama sah atau tidaknya suatu akad. Apabila aspek-aspek itu tidak dijelaskan secara transparan dan dibiarkan samar, maka praktik penyewaan tersebut berpotensi termasuk dalam akad ijarah yang mengandung unsur gharar, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Berdasarkan uraian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik penyewaan akun Netflix di marketplace sebagaimana telah digambarkan termasuk dalam kategori akad ijārah fī adz-dzimmah. Pada dasarnya, akad ini dinilai sah dan diperbolehkan selama tidak melampaui batas jumlah layar yang ditetapkan serta manfaat yang disewakan dapat dinikmati secara jelas dan proporsional oleh para penyewa.

Namun, akad itu menjadi tidak sah bilamana akun disewakan kepada jumlah pengguna yang melebihi ketentuan batas maksimal perangkat, tanpa kejelasan mekanisme giliran dan waktu pemanfaatan, sehingga menimbulkan kerugian yang nyata bagi pihak penyewa. Wallahu a’lam bish shawab


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo