Arina.id - Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang memiliki keutamaan tersendiri dalam Islam. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunah yang dikenal dengan puasa Rajab. Namun, dalam tataran praktiknya sebagian masyarakat memiliki kebiasaan berpuasa penuh selama satu bulan Rajab.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah hukum melaksanakan puasa penuh di bulan Rajab menurut pandangan fiqih?
Dalam salah satu riwayat hadits, Rasulullah SAW pernah memberikan nasihat kepada seorang sahabat bernama Abdullah bin Al-Harits Al-Bahili. Ia dikenal sangat tekun berpuasa hingga hanya makan pada malam hari, yang menyebabkan tubuhnya menjadi sangat kurus dan lemah. Bahkan, Nabi SAW sempat tidak mengenalinya karena perubahan fisiknya yang begitu drastis, padahal keduanya baru berpisah sekitar satu tahun.
Melihat kondisi tersebut, Rasulullah SAW kemudian memberikan arahan agar Al-Bahili mengurangi intensitas puasanya. Nabi SAW menyarankan agar ia berpuasa pada waktu-waktu tertentu saja, di antaranya pada bulan-bulan haram atau bulan-bulan mulia, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Dalam pelaksanaannya, Nabi SAW menganjurkan agar puasa di bulan-bulan tersebut dilakukan secara berselang, seperti sehari berpuasa lalu sehari berbuka, atau tiga hari berpuasa kemudian tiga hari berbuka, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ سَعِيدٍ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي السَّلِيلِ عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَعْرِفُنِي قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيُّ الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلَّا بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il, Telah menceritakan kepada kami Hammad dari Sa’id Al Jurairi, dari Abu As-Salil dari Mujibah Al-Bahili, dari ayahnya atau pamannya bahwa Ia datang kepada Rasulullah SAW kemudian pergi, kemudian ia datang kepada beliau setelah satu tahun, dan keadaan serta penampilannya telah berubah. Kemudian ia berkata: Wahai Rasulullah, apakah engkau mengenalku? Beliau berkata: Siapa kamu? Ia berkata: Saya adalah Al-Bahili yang telah datang kepada engkau pada tahun pertama. Beliau berkata: Apakah yang telah mengubahmu? dahulu penampilanmu baik. Ia berkata: Saya tidak makan kecuali pada malam hari semenjak saya berpisah dengan engkau. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: Kenapa engkau menyiksa dirimu? kemudian beliau berkata: Berpuasalah pada bulan yang penuh kesabaran (Bulan Ramadlan), dan satu hari setiap bulan. Ia berkata: Tambahkan untukku, karena sesungguhnya saya kuat. Beliau berkata: Berpuasalah dua hari! Ia berkata: Tambahkan untukku! Beliau berkata: Berpuasalah tiga hari! Ia berkata: Tambahkan untukku! Beliau berkata: Berpuasalah sebagian dari bulan haram (Rajab, Dzulqa’dah, Dzul Hijjah dan Muharram) kemudian tinggalkanlah, Berpuasalah sebagian dari bulan haram kemudian tinggalkanlah, Berpuasalah sebagian dari bulan haram kemudian tinggalkanlah. Beliau mengatakannya dengan memberi isyarat menggunakan ketiga jari-jarinya, beliau menggenggamnya kemudian membukanya.” (HR. Abu Dawud)
Merujuk hadits ini, para ulama lalu menjelaskan bahwa anjuran Nabi SAW itu bersifat kontekstual, yakni ditujukan kepada orang yang tidak mampu menjalankan puasa penuh di bulan Rajab, sebagaimana kondisi sahabat Al-Bahili. Sebagaimana disebutkan di awal hadits, Al-Bahili memang tidak memiliki kekuatan fisik yang memadai untuk berpuasa terus-menerus, bahkan ia memaksakan diri hingga berdampak buruk bagi kesehatannya.
Oleh karena itu, wajar apabila Rasulullah SAW membatasi frekuensi puasa Rajab yang dilakukan olehnya. Adapun bagi orang yang memiliki kemampuan fisik dan tidak mengalami mudarat jika berpuasa penuh di bulan Rajab, maka tetap disunahkan baginya untuk melaksanakan puasa selama sebulan penuh.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari (wafat 926 H) dalam salah satu karyanya:
وَأَفْضَلُ الْأَشْهُرِ لِلصَّوْمِ بَعْدَ رَمَضَانَ: الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ؛ لِخَبَرِ الْإِمَامِ أَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ: «صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ». وَإِنَّمَا أُمِرَ الْمُخَاطَبُ بِالتَّرْكِ؛ لِأَنَّهُ كَانَ يَشُقُّ عَلَيْهِ إِكْثَارُ الصَّوْمِ، كَمَا جَاءَ التَّصْرِيحُ بِهِ فِي الْخَبَرِ، أَمَّا مَنْ لَا يَشُقُّ عَلَيْهِ: فَصَوْمُ جَمِيعِهَا لَهُ فَضِيلَةٌ
Artinya: “Dan bulan-bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan-bulan haram, yaitu: Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan selainnya: Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah. Perintah untuk meninggalkan (tidak terus-menerus berpuasa) itu ditujukan kepada seseorang yang memiliki keterbatasan fisik atau mudah sakit, karena memperbanyak dapat puasa memberatkannya, sebagaimana dijelaskan secara terang dalam hadis tersebut. Adapun orang yang tidak merasa keberatan, maka berpuasa di seluruh bulan-bulan haram itu mengandung nilai keutamaan baginya.” (Asna Al-Mathalib Syarh Raud At-Thalib [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 3, h. 69)
Sejalan dengan pendapat tersebut, Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 1427 H) dalam himpunan fatwa ulama Lembaga Fatwa Mesir menegaskan perihal pentingnya mempertimbangkan tingkat kemampuan serta kesiapan orang yang hendak berpuasa sunah Rajab. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan puasa tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan tubuhnya:
شَهْرُ رَجَبٍ مِنَ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ، وَالصِّيَامُ فِيهَا مَنْدُوبٌ، كَمَا وَرَدَ فِي حَدِيثِ الْبَاهِلِيِّ الَّذِي قَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ»، كَمَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ .وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يُرَغِّبُ فِي صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، كَمَا فِي الصَّحِيحَيْنِ، بَلْ كَانَ يُرَغِّبُ فِي الصِّيَامِ مُطْلَقًا .فَصِيَامُ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبٍ مَنْدُوبٌ بِدَلِيلِ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ الْعَامَّةِ، وَلَكِنْ لَمْ يَرِدْ نَصٌّ صَحِيحٌ خَاصٌّ بِفَضْلِ الصِّيَامِ فِي أَوَّلِ يَوْمٍ مِنْهُ أَوْ غَيْرِهِ مِنْ أَيَّامِهِ …فَالْأَوْلَى الصِّيَامُ بِقَدْرِ الْمُسْتَطَاعِ مَعَ عَدَمِ الِالْتِزَامِ بِنَذْرٍ وَنَحْوِهِ، حَتَّى لَا يَقَعَ الصَّائِمُ فِي مَحْظُورٍ
Artinya: “Rajab termasuk salah satu bulan haram, dan berpuasa di dalamnya dianjurkan, sebagaimana disebutkan dalam hadis Al-Bāhilī, ketika Nabi SAW bersabda kepadanya: Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud. Nabi SAW juga menganjurkan puasa tiga hari pada setiap bulan, sebagaimana disebutkan dalam kitab sahih Bukhari dan Muslim, bahkan beliau menganjurkan puasa secara mutlak. Maka, berpuasa pada beberapa hari di bulan Rajab merupakan hal yang di anjurkan, berdasarkan hadis-hadis umum tersebut. Namun, tidak terdapat nash terang yang khusus menjelaskan keutamaan berpuasa pada hari pertama bulan Rajab atau hari tertentu lainnya di bulan tersebut. Oleh karena itu, yang lebih utama adalah berpuasa sesuai dengan kadar kemampuan, tanpa mengikatkannya dengan nazar atau semacamnya, agar orang yang berpuasa tidak terjerumus ke dalam hal yang terlarang.” (Fatawa Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 9, h. 267)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan puasa selama sebulan penuh di bulan Rajab hukumnya tetap sunah bagi orang yang memiliki kemampuan fisik dan tidak mengalami dampak buruk dari pelaksanaannya. Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki keterbatasan kesehatan atau merasa khawatir akan mengalami kelelahan berlebihan, maka berpuasa sesuai dengan kadar kemampuannya sudah dianggap mencukupi dan justru lebih utama.
Sikap moderat semacam ini selaras dengan prinsip dasar syariat Islam yang menekankan kemudahan, keseimbangan, serta perlindungan terhadap aspek kesehatan, sehingga ibadah yang dijalankan benar-benar menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa menimbulkan dampak bahaya bagi diri sendiri. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


