Lazim terjadi di kalangan masyarakat ketika mendatangi walimatul ursy (resepsi pernikahan) mengucapkan “selamat menempuh hidup baru”, “selamat menikah”, “selamat melepaskan masa jomblo”, atau “selamat mengarungi bahtera rumah tangga”.
Pertanyaannya, bagaimana hukumnya mengucapkan ucapan-ucapan tersebut? Lantas seperti apa ucapan untuk pengantin yang sesuai tuntunan Rasulullah?
Dalam salah satu hadits disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَتَزَوَّجَ قَالَ لَهُ: بَارَكَ اللَّهُ لك وَبارَكَ عَلَيك
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi Muhammad bersabda, apabila seorang laki-laki akan menikah, maka ucapkan kepadanya, barakallahu laka wa baraka alaika" (Ibnu Hibban: 9/359)
Riwayat lain mengisahkan:
عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ: سَمِعْتُ الْحَسَنَ، يَقُولُ: قَدِمَ عَقِيلُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ الْبَصْرَةَ، فَتَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي جُشَمٍ، فَقَالُوا لَهُ: بِالرِّفَاءِ وَالْبَنِينَ، فَقَالَ: لَا تَقُولُوا كَذَلِكَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نَقُولَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ
Artinya: "Diriwayatkan dari Yunus bin Ubaid ia berkata, aku mendengar Hasan berkata, Aqil bin Abi Talib datang ke tanah Basrah, lalu menikahi perempuan dari Bani Jusyam, kemudian mereka mengucapkan kata-kata raffa’ dan banin, lalu Aqil berkata, janganlah kalian berkata raffa’ dan banin, karena Rasulullah melarang itu dan memerintahkan kepada kami untuk mengucapkan Barakallah laka wa baraka alaika" (HR. Baihaqi: 7/240)
Ucapan yang ditujukan untuk pengantin identik dengan doa, dan doa yang dibaca oleh Rasulullah kepada pengantin menurut riwayat Imam Ibn Hajar Asqalani dalam Fathul Bari 9/222 yaitu:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَّأَ إِنْسَانًا قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, suatu saat Rasulullah ketika mengucapkan selamat pada orang yang menikah, maka beliau berdoa barakallahu laka wa baraka alaika wa jama’a bainakuma fi khairin (semoga Allah memberkahimu dan menambahkan keberkahan, dan mengumpulkan di antara kalian berdua dalam kebaikan)"
Sedangkan maksud raffa’ dan banin yang dilarang adalah:
وَقَوْلُهُ رَفَّأَ بِفَتْحِ الرَّاءِ وَتَشْدِيدِ الْفَاءِ مَهْمُوزٌ مَعْنَاهُ دَعَا لَهُ فِي مَوْضِعِ قَوْلِهِمْ بِالرِّفَاءِ وَالْبَنِينَ وَكَانَتْ كَلِمَةً تَقُولُهَا أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ فَوَرَدَ النَّهْيُ عَنْهَا كَمَا رَوَى بَقِيُّ بْنُ مَخْلَدٍ مِنْ طَرِيقِ غَالِبٍ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ قَالَ كُنَّا نَقُولُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ بِالرِّفَاءِ وَالْبَنِينَ فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ عَلَّمَنَا نَبِيُّنَا قَالَ قُولُوا بَارَكَ اللَّهُ لَكُمْ وَبَارَكَ فِيكُمْ وَبَارِكْ عَلَيْكُمْ وَأَخْرَجَ النَّسَائِيُّ وَالطَّبَرَانِيُّ مِنْ طَرِيقٍ أُخْرَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عَقِيلِ بْنِ أَبِي طَالِبٍ
Artinya: "Raffa’ yang difathah ra’ dan ditasydid fa’ maksudnya doa yang biasa diucapkan orang Jahiliah, maka Nabi melarangnya. Hal ini seperti yang diriwayatkan oleh Baqi bin Mukhallad dari jalur Ghalib dari Hasan dari laki-laki dari bani Tamim, ia berkata: kami mengatakan raffa’ dan banin di jaman jahiliah, kemudian ketika Islam telah datang, Nabi Muhammad mengajarkan doa pada kami: Barakallahu lakum wa baraka fikum wa barik alaikum. Hadits berasal dari Nasai, Tabrani dari jalur lain dari Hasan dari Aqil bin Abi Thalib."
Larangan raffa’ dan banin ini sebatas makruh. Imam Nawawi dalam Adzkar mengatakan makruh mengucapkan raffa’ dan banin:
يكره أن يقال للمتزوج : بالرفاء والبنين وإنما يقال له : بارك الله لك وبارك عليك
Artinya: "Dimakruhkan mengucapkan pada orang yang menikah denga raffa’ dan dan banin, tapi ucapkan Barakallahu laka wa baraka alaika"
Alasan makruh ini disebabkan dalam ucapan raffa’ dan banin tidak terdapat pujian dan dzikir pada Allah.
واختلف في علة النهي عن ذلك فقيل لأنه لا حمد فيه ولا ثناء ولا ذكر لله ، وقيل لما فيه من الإشارة إلى بغض البنات لتخصيص البنين بالذكر
Artinya: "Terdapat perbedaan pendapat tentang alasan dilarang raffa’, sebagian mengatakan tidak ada pujian dan sanjungan kepada Allah, juga dzikir kepada Allah, sebagian mengatakan itu merupakan isyarat membenci keturunan perempuan karena lebih mengunggulkan keturunan laki-laki."
وأما الرفاء فمعناه الالتئام من رفأت الثوب ورفوته رفوا ورفاء وهو دعاء للزوج بالالتئام والائتلاف فلا كراهة فيه ، وقال ابن المنير : الذي يظهر أنه صلى الله عليه وسلم كره اللفظ لما فيه من موافقة الجاهلية لأنهم كانوا يقولونه تفاؤلا لا دعاء
"Raffa’ maknanya mencocokkan yang berasal dari kalimat “aku mencocokkan baju” yang dalam konteks ini adalah mendoakan pengantin agar serasi, cocok dan mencintai, maka ini tidak dimakruhkan. Ibnu Munir berkata, bahwa Nabi Muhammad memakruhkan doa yang meniru kaum Jahiliah, bertujuan mengikuti kaum jahiliyah, bukan mendoakan untuk pengantin."
فَيَظْهَرُ أَنَّهُ لَوْ قِيلَ لِلْمُتَزَوِّجِ بِصُورَةٍ الدُّعَاءِ لَمْ يُكْرَهْ كَأَنْ يَقُولُ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَهُمَا وَارْزُقْهُمَا بَنِينَ صَالِحِينَ
"Maka sangat jelas, apabila terlontar ucapan doa kebaikan, maka tidak makruh, seperti Allahumma Allif bainahuma warzuqhuma banina solihina"
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa doa untuk pengantin atau ucapan yang dianjurkan adalah berupa doa kebaikan yang berisi pujian kepada Allah seperti barakallah atau Allahumma allif, atau Allah memberikan kecintaan di antara kedua pasangan. Akan tetapi menjadi makruh apabila ucapan atau doa yang meniru tradisi jahiliah, seperti ucapan selamat menikah tanpa berisi pujian maupun dzikir kepada Allah.
Editor: Muhammad Faizin


