Dark
Light
Dark
Light

Mahar Nikah Dicicil, Bagaimana Hukumnya?

Mahar Nikah Dicicil, Bagaimana Hukumnya?

Menikah dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting dan merupakan salah satu perintah agama yang dianjurkan. Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah dan upaya untuk menjalankan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. 

Menikah yang merupakan ibadah ini, bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dalam bentuk melanjutkan keturunan dan membangun keluarga yang bahagia. Pernikahan juga dapat melindungi diri dari perbuatan terlarang seperti zina.

Dalam melaksanakan pernikahan dalam Islam, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi di antaranya adalah membayar mahar dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan.

Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.

Dalam praktiknya, tidak semua orang mampu memberikan mahar yang besar pada saat pernikahan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi yang belum stabil atau belum memiliki pekerjaan yang mapan. Oleh karena itu, muncullah praktik mencicil mahar nikah.

Mahar adalah pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dalam rangka pernikahan. Dalam Islam, mahar tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa barang yang memiliki nilai.

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Ketentuan dalam mahar ini ialah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Entah berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan maskawin. Tapi mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Dasarnya, harga di bawah itu dianggap terlalu murah bagi seorang perempuan, dan tidak lebih dari 500 dirham, karena jika lebih dari itu akan menunjukkan arogansi masing-masing pihak.

Tidak ada ketentuan minimum tentang mahar, bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar. Dalam keterangan yang lain Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya. Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standardisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.

Pertanyaannya, apakah hukum mencicil mahar nikah itu boleh? Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni jilid VIII, halaman 22, bahwa mahar itu statusnya bisa disegerakan dan boleh juga ditunda sesuai kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dan wali istri. Dengan demikian, seorang suami diperbolehkan maharnya dicicil pembayarannya , dengan syarat harus persetujuan istri. 

ويجوز أن يكون الصداق معجلا ومؤجلا وبعضه معجلا وبعضه مؤجلا لأنه عوض في معاوضة فجاز ذلك فيه كالثمن

Artinya: Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga."

Demikian penjelasan tentang pernikahan sebagai sebuah ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam dan status mahar yang boleh dicicil oleh calon pengantin pria dengan persetujuan calon pengantin perempuan.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo