Dark
Light
Dark
Light

Ucapan 'Ini Kurbanku', Apakah Menjadikannya Kurban Wajib?

Ucapan 'Ini Kurbanku', Apakah Menjadikannya Kurban Wajib?

Hukum berkurban adalah sunnah muakad atau sunnah ainiyah, dan berlaku sunnah kifayah. Artinya, jika salah satu dari anggota keluarga tersebut sudah ada yang menunaikannya maka gugur tuntutan kesunnahan bagi yang lain. Namun tidak menutup adanya pahala sunnah bagi yang melakukan dari anggota keluarga tersebut setelah ada yang melakukannya terlebih dahulu. 

Namun hukum berkurban juga bisa menjadi wajib ketika disertakan dalam ucapan nadzar baik nadzar murni sebagaimana seseorang bernadzar untuk berkurban di tahun tertentu. Misalnya: “Demi Allah saya akan berkurban di tahun 2024”, atau nadzar untuk mewujudkan suatu yang diinginkan sebagaimana bernadzar akan berkurban jika bisa sukses meraih sesuatu, misalnya: “Demi Allah jika saya mendapatkan beasiswa doktoral di tahun 2025, atau saya menjadi petugas haji 2025 saya akan berkurban di tahun 2025”.

Hukum kurban juga bisa menjadi wajib sebab ta’yin, atau menentukan hewan mana yang dikurbankan seperti menunjuk kambing yang dimiliki dengan mengucapkan: “Kambing ini adalah kurbanku”, atau seperti menjadikannya sebagai hewan kurban dengan mengucapkan: “Aku jadikan kambing ini sebagai kurbanku” sebagaimana banyak disebutkan dalam literatur fiqik klasik.

Problematika ini sering memunculkan perdebatan baik teoritis maupun praksis, seakan mengikat dalam hukum wajib tanpa ada celah untuk hukum sunnah sebagaimana asalnya. Seperti catatan al-Jamal sebagai berikut: 

 فَمَا يَقَعُ في ألسنةِ العَوَامِ كثيرا من شِرَائِهِمْ ما يُرِيْدُوْنَ التضْحِيَّةَ بِهِ مِنْ أَوَائِلِ السَّنَةِ وكلُّ مَنْ سَأَلَهُمْ عنْهَا يقُوْلُوْنَ لَهُ تلك أضحيةٌ مع جَهْلِهِمْ بما يَتَرَتَّبُ على ذلك مِنْ الأَحْكَامِ تَصِيْرُ به أضحيةً واجبةً يَمْتَنِعُ عليه أكلُهُ مِنْهَا ولا يُقْبَلُ قولُهُ أَرَدْتُ أَنِّي أَتَطَوَّعُ بِهَا خلافا لبعض المتأخرين.

Artinya: “Banyak terjadi di masyarakat, mereka membeli hewan untuk berkurban sejak awal tahun ketika ditanya mereka menjawab “itu hewan kurban” sedangkan mereka tidak mengetahui konsekuensi hukumnya bisa menjadi kurban wajib yang tidak boleh dimakan sama sekali oleh pengkurban. Bahkan klarifikasinya dengan mengatakan “maksudku aku berkurban sunnah” tidak diterima kecuali menurut ulama kekinian.”. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah Jamal ala Syarh Minhaj [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2013], juz 8, hal 205.).

Dilematika hukum ini juga akan memunculkan disorientasi pemahaman masyarakat awam tentang kurban wajib. Dalam ranah praksis menuntut harus selalu memberikan tambahan penjelasan sebagaimana dialog “Ini kurban sunnahku”, ketika menyerahkan hewan kurban kepada panitia atau ketika dihadapkan dengan suatu pertanyaan tentang status hewan yang dibeli atau yang dipunyai. Atau menjawab sebagaimana catatan al-Bujairami berikut:

وَالْمُخَلِّصُ لَهُ إذَا سُئِلَ أَنْ يَقُولَ : هَذِهِ نَذْبَحُهَا .وَنَأْكُلُهَا فِي الْعِيدِ

Artinya: “Agar tidak terjerat hukum wajib ketika ditanya, maka jawablah dengan mengatakan “Hewan ini akan kami sembelih, dan kami makan pada Hari Raya Idul Adha”. (Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami alal Khathib [Beirut: Darul Fikr, 2008], juz 4, hal 330.).

Diskursus ini tidak menutup adanya perkhilafan yang terjadi dikalangan para ulama, sebagaimana perdebatan yang penulis temukan dibeberapa kitab yang mencantumkan pembahasan ini dan menjadi pendapat mayoritas ulama mutaqaddimin. Berbeda dengan ulama muta’akhirin yang lebih memberikan beberapa catatan dan tidak langsung memfonis mutlak.

 

Sayyid Umar al-Bashri lebih merinci kejadian tersebut, beliau tidak langsung memvonis hewan itu menjadi kurban wajib karena memandang tujuan si pemilik hewan sebagai berikut:

يَنْبَغِي أَنَّ مَحَلَّهُ أَيْ التَّعْيِينِ بِقَوْلِهِ هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ مَا لَمْ يَقْصِدْ الْإِخْبَارَ بِأَنَّ هَذِهِ الشَّاةَ الَّتِي أُرِيدُ التَّضْحِيَةُ بِهَا فَإِنْ قَصَدَهُ فَلَا تَعْيِينَ

Artinya: “Seharusnya ta’yin dengan kalimat “ini hewan kurban” menjadi kurban wajib jika tidak ada tujuan menginformasikan kambing ini yang akan dikurbankan ketika mengucapkannya, jika tujuannya adalah sekedar informasi maka tidak terjerat konsekuensi ta’yin”. (Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj [Beirut: Darul Fikr, 2019], juz 9, hal 414.) 

Muhammad al-Syathiri menegaskan bahwa menurut ulama muta'akhirin, kasus itu jika terjadi di kalangan masyarakat awam bukan serta merta menjadi kurban wajib sebagaimana berikut:

لا تَجِبُ بالنسبة للعامة لأن العامي معذورٌ لأنه لا يُدْرِكُ معنى ما قاله ولا يَقْصِدُ به النذرَ والعبارةُ انشاءٌ لا اقرارٌ

Artinya: “Ucapan “ini kurbanku” bukan menjadikan kurban itu menjadi wajib bagi masyarakat awam menurut sebagian ulama kekinian, karena orang awam tidak mendalami agama secara mendalam dan tidak memahami arti dan konsekuensi dari apa yang telah diucapkan, dan juga dia sama sekali tidak berniat untuk nadzar ketika mengucapkannya, oleh karena itu ucapan itu menjadi sebuah informasi bukan sebuah pengakuan”. (Muhammad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, [Beirut: Darul Minhaj, 2011], hal. 825.). 

Walhasil, ta’yin dalam kurban yang berkonsekuensi hukum wajib berkurban adalah menjadikan hewan miliknya untuk menjadi hewan kurban, hanya dengan kalimat “ini kurbanku”. Akan tetapi jika terjadi dikalangan masyarakat awam hal ini tidak serta merta berkonsekuensi hukum wajib. Ta'yin ini lebih diarahkan kepada tujuan orang itu apakah benar-benar men-ta’yin sehingga menjadi wajib ataukah hanya sekedar informasi bahwa dia akan melaksanakan ibadah kurban dengan hewan ini. Memberi informasi bahwa saya akan berkurban dengan menggunakan hewan ini tentunya tidak ada sama sekali niatan untuk bernadzar dan melalukan ta’yin sehingga status kurbannya masih tetap kurban sunnah. Wallahu a’lam bisshawab


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo