Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Perjanjian Pra-Nikah menurut Fiqih Islam?

Bolehkah Perjanjian Pra-Nikah menurut Fiqih Islam?

Arina.id - Ada seseorang yang digugat cerai oleh istrinya karena dia tidak bisa meninggalkan kebiasaan merokok. Sebelum menikah, mereka berdua menandatangai surat bermaterai yang berisikan perjanjian pra-nikah bahwa sang suami akan berhenti merokok dan akan transparan dalam keuangan. Surat itu digunakan oleh sang istri sebagai alasan untuk menggugat cerai suaminya.

Orang-orang merasa aneh akan kejadian itu dan menganggapnya terlalu dilebih-lebihkan hingga harus memutuskan untuk bercerai. Perjanjian pra-nikah memang ada, namun sangat jarang dilakukan oleh masyarakat Indonesia meskipun aturan hukum positifnya sudah tertuang dalam undang-undang.

Perjanjian pra-nikah atau perjanjian perkawinan dalam bahasa Inggris disebut sebagai Prenuptial Agreement. Dalam bahasa Arab dikenal dengan Ittifaq Ma Qabla Zawaj. Perjanjian ini merupakan sebuah kesepakatan sebelum atau sesudah menikah dengan tujuan mengikat pasangan suami istri dalam hubungan pernikahan sebagai jaminan kenyamanan keduanya.

Perjanjian pra-nikah sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 29. Perjanjian pra-nikah juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia, Bab VII, Pasal 45 hingga Pasal 52, yang lebih detail dari UU. Dalam KHI perjanjian ini menggunakan istilah “Taklik Talak”.

Penggunaan istilah Taklik Talak untuk perjanjian perkawinan sebenarnya kurang tepat secara konsekuensi hukum fiqih Islam. Pasalnya, perjanjian perkawinan hanyalah sebuah kesepakatan antar suami-istri tentang beberapa hal yang jika dilanggar. Salah satu dari keduanya bisa mengajukan perceraian di Pengadilan Agama dan bukan merupakan keputusan cerai sepihak tanpa melalui prosedur sidang.

Sedangkan dalam terminologi fiqih Islam, Ta’liqut Thalaq didefinisikan sebagai penggantungan jatuh talak dari suami kepada istrinya atas suatu hal, seperti waktu, kejadian, atau peristiwa, dan berkonsekuensi jatuhnya talak ketika hal itu terjadi. Contohnya, seperti saat suami mengatakan “kau ku ceraikan bulan Januari tahun depan” maka talak akan jatuh sesuai waktu yang disebutkan.

Perjanjian perkawinan dalam KHI lebih detail menjelaskan tentang kesepakatan pemisahan atau pencampuran harta kekayaan pasca pernikahan. Selain pasal-pasalnya juga mencakup kesepakatan selain harta. Pada intinya, antara KHI dan UU Perkawinan menyatakan bahwa perjanjian pra-nikah harus disahkan dan dicatat oleh KUA. 

Fiqih Islam tidak memandang perjanjian pra-nikah sebagai sesuatu yang bisa memengaruhi keabsahan akad nikah yang akan dilaksanakan. Sebab, jika memang poin-poin kesepakatan itu dilanggar di kemudian hari setelah menikah, maka seorang suami boleh saja mengajukan permohonan cerai talak atau seorang istri mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama.

Fiqih Islam membahasakan perjanjian pra-nikah dengan syarat-syarat yang ada dalam pernikahan. Ibnu Rusyd, tokoh Fiqih Islam madzhab Maliki, mendefinisikan syarat dalam perikahan sebagai beikut:

الشرط ‌في ‌النكاح هو أن يتزوجها على أنها على صفة كذا، أو على أنها لها كذا له الرد بقوت الشرط اتفاقًا

Artinya: "Syarat dalam perikahan adalah seorang pria menikahi seorang wanita dengan mensyaratkan adanya kriteria tertentu dalam diri wanita tersebut, atau wanita itu mensyaratkan akan mendapatkan hal-hal tertentu, dan pria boleh menceraikannya jika tidak sesuai dengan syarat yang sepakati." (Muhammad bin Arafah, Mukhtashar al-Fiqhi, [Khalaf Ahad al-Habtoor Foundation, 2014, vol. 3, hal. 371.).

Madzhab Syafi’i secara garis besar membagi syarat dalam pernikahan menjadi boleh dan tidak boleh. Imam Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999, vol. 9, hal. 505], menyebutkan syarat yang boleh sebagai beirkut:

فَأَمَّا الْجَائِزُ: فَمَا وَافَقَ حُكْمَ الشَّرْعِ فِي مُطْلَقِ الْعَقْدِ، مِثْلَ أَنْ يَشْتَرِطَ عَلَيْهَا أَنَّ لَهُ أَنْ يَتَسَرَّى عَلَيْهَا، أَوْ يَتَزَوَّجَ عَلَيْهَا، أَوْ يُسَافِرَ بِهَا، أَوْ أَنْ يُطَلِّقَهَا إِذَا شَاءَ، أَوْ أَنْ تَشْتَرِطَ هي عليه، أو يُوَفِّيَهَا صَدَاقَهَا، أَوْ أَنْ يُنْفِقَ عَلَيْهَا نَفَقَةَ مِثْلِهَا، أَوْ يَقْسِمَ لَهَا مَعَ نِسَائِهِ بِالسَّوِيَّةِ.

Artinya: "Syarat yang diperbolehkan adalah syarat yang sesuai dengan hukum syariat terkait hal-hal yang wajib dilakukan sebab akad, seperti suami mensyaratkan kepada istrinya agar dibolehkan mempunyai budak wanita, poligami, bepergian bersama istri, diceraikan semaunya. Atau istri mensyaratkan harus memenuhi maharnya, nafkahnya yang sesuai kesepakatan, keadilan dalam berpoligami." 

فَكُلُّ هَذِهِ الشُّرُوطِ جَائِزَةٌ، وَالنِّكَاحُ مَعَهَا صَحِيحٌ، والمسمى فيه من الصداق لازم، لأن ما شَرَطَهُ الزَّوْجُ مِنْهَا لِنَفْسِهِ يَجُوزُ لَهُ فِعْلُهُ بغر شَرْطٍ فَكَانَ أَوْلَى بِأَنْ يَجُوزَ مَعَ الشَّرْطِ. وَمَا شَرَطَتْهُ الزَّوْجَةُ عَلَيْهِ يَلْزَمُهُ بِغَيْرِ شَرْطٍ فَكَانَ أَوْلَى أَنْ يَلْزَمَهُ الشَّرْطُ.

Artinya: "Syarat-syarat ini boleh dilakukan, nikahnya sah, mahar yang disepakati tetap sah, sebab syarat yang diajukan suami seperti tidak berlaku, karena memang harus dilakukan. Begitu juga dengan syarat yang diajukan oleh istri, seakan keduanya hanya memberikan penekanan agar dilakukan dengan benar."

Imam Mawardi membagi syarat yang tidak boleh dilakukan menjadi 4 kategori sebagaimana berikut:

1. Syarat yang bisa membatalkan pernikahan

Imam Mawardi menyebutkan sebagai berikut:

فَهُوَ كُلُّ شَرْطِ رَفَعَ مَقْصُودَ الْعَقْدِ، مِثْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا عَلَى أَنَّهَا طَالِقٌ رَأْسَ الشَّهْرِ، أَوْ إِذَا قَدِمَ زَيْدٌ، أَوْ عَلَى أَنَّ الطَّلَاقَ بِيَدِهَا تُطَلِّقُ نَفْسَهَا مَتَى شَاءَتْ

Artinya: "Yaitu setiap syarat yang menghilangkan tujuan pernikahan, seperti syarat perceraian di penghujung bulan, atau setelah datangnya Zaid, atau perceraian ditentukan oleh istri, dan dia bisa mentalak dirinya kapanpun."

Imam mawardi menyebut hal ini sebagai bentuk kontrak waktu dalam pernikahan yang sejatinya tidak boleh ada dalam pernikahan. Sebab pernikahan harus dilakukan tanpa tenggat waktu. Syarat ini lebih mirip seperti nikah mut’ah yang diharamkan.

2. Syarat yang batal tanpa membatalkan pernikahan

Imam Mawardi menyebut syarat ini adalah syarat yang tidak sesuai dengan hukum yang terkandung dalam akad nikah, baik dari pihak suami atau istri. Contoh syarat dari pihak suami adalah sebagai berikut:

فَمِثْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا عَلَى أن لا يَقْسِمَ لَهَا مَعَ نِسَائِهِ، أَوْ عَلَى أَنَّ تُخَفِّفَ عَنْهُ نَفَقَتَهَا وَكُسْوَتَهَا، أَوْ تُنْظِرَهُ بِهِمَا.

Artinya: "Suami mensyaratkan kepada istrinya untuk tidak menggilir dengan adil atau meminta istri untuk meminimalisir atau mempertimbangkan nafkah dan kebutuhannya."

Syarat ini batal menurut Imam Mawardi, sebab dianggap menghalalkan yang haram dan tidak sampai membatalkan pernikahan. Hal ini karena tidak mencederai terhadap tujuan pernikahan.

Contoh syarat dari pihak istri sebagai berikut:

فمثل أن تشترط عليه أن لا يتزوج عليها أو أن لا يتسرى بالإماء وأن لا يسافر بها 

Artinya: "Seperti istri mensyaratkan kepada suaminya untuk tidak berpoligami, atau memiliki budak perempuan, tidak bepergian dengannya."

Syarat-syarat itu juga menurut Imam Mawardi adalah batal karena istri melarang suaminya atas hak-hak yang sebenarnya boleh suaminya lakukan. Hal ini tidak membatalkan pernikahan karena tidak mencederai terhadap tujuan pernikahan.

3. Syarat yang masih diperselisihkan tergantung dengan yang mensyaratkan

Syarat ini merupakan syarat yang mencederai terhadap tujuan pernikahan, akan tetapi datang dari pihak yang seharusnya mempunyai hak atas syarat tersebut, seakan rela haknya tidak dilaksanakan. Berikut contohnya:

فَمِثْلُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا عَلَى أَنْ لَا يَطَأَهَا فَإِنْ كَانَ الشَّرْطُ مِنْ جِهَتِهَا، فَتَزَوَّجَتْهُ عَلَى أَنْ لَا يَطَأَهَا فَالنِّكَاحُ بَاطِلٌ، لِأَنَّهَا قَدْ مَنَعَتْهُ مَا اسْتَحَقَّهُ عَلَيْهَا، مِنْ مَقْصُودِ الْعَقْدِ. وَإِنْ كَانَ الشَّرْطُ مِنْ جِهَتِهِ، فَتَزَوَّجَهَا عَلَى أَنْ لَا يَطَأَهَا فَالنِّكَاحُ عَلَى مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ صَحِيحٌ، لِأَنَّ لَهُ الِامْتِنَاعَ عن وَطْئِهَا بِغَيْرِ شَرْطٍ، فَلَمْ يَكُنْ فِي الشَّرْطِ مَنْعٌ مِنْ مُوجَبِ الْعَقْدِ.

Artinya: "Seperti syarat tidak adanya hubungan seksual pasca akad nikah. Jika syarat itu dari pihak istri, maka nikahnya batal, karena istri menghalangi hak suami atas dirinya, dan hak itu adalah salah satu dari tujuan pernikahan. Jika syarat itu dari pihak suami, maka pernikahannya tidak batal menurut pendapat yang sahih dari madzhab syafi’i, sebab suami boleh saja tidak berhubungan seks dengan istrinya atas kehendaknya sendiri dengan tanpa syarat, dan itu tidak dianggap menghalangi konsekuensi pernikahan."

4. Syarat yang masih dipedebatkan oleh para pakar

Syarat ini adalah terkait dengan mahar dan nafkah, seperti syarat tidak akan memberikan nafkah selamanya. Jika syarat ini diajukan oleh pihak istri, maka mahar yang disebutkan menjadi batal dan tentunya syaratnya juga batal. Sang istri tetap mendapatkan nafkah dan maharnya menjadi mahar mitsl. Tentunya pernikahannya masih tetap sah karena nafkah masih dalam hak istri.

Namun, jika syarat itu muncul dari pihak suami, maka ulama berbeda pendapat tentang keabsahan nikahnya. Pendapat pertama mengatakan nikahnya batal, sebab tindakan suami tersebut mencederai terhadap tujuan pernikahan, karena nafkah termasuk hak istri. Pendapat kedua mengatakan tidak batal, sebab nikah boleh dilakukan tanpa mahar dan nafkah, dan kemudian maharnya menjadi mahar mitsl dan syaratnya batal, tanpa membatalkan pernikahan.

Pada kesimpulannya, perjanjian perkawinan, baik pra atau pasca nikah boleh saja dilakukan menurut fiqih Islam. Namun dengan catatan tidak menghalangi terhadap hak masing-masing suami dan istri yang menjadi tujuan utama pernikahan.

Sejatinya fenomena perjanjian pra-nikah dalam pernikahan masyarakat Indonesia boleh saja dilakukan. Kebanyakan poin-poin kesepakatannya terdiri dari pemisahan harta, tanggung jawab atas utang pribadi, dan juga tentang hal-hal yang tidak terlalu prinsipil. 

Jika memang isi perjanjiannya adalah larangan berpoligami, maka bisa saja perjanjian itu batal secara hukum fiqih karena dianggap menghalangi hak seorang suami. perjanjian ini tidak menghalangi hak seorang istri untuk menggugat cerai suamnya dikarenakan sudah tidak bisa menepati janjinya. Jika memang suaminya menyepakati isi perjanjian larangan berpoligami tersebut, dan dia merasa tidak dicederi haknya, maka tidak ada penghalang untuk diperbolehkan. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo