Dark
Light
Dark
Light

Memilih Tak Menikah, Apakah Menyalahi Sunah?

Memilih Tak Menikah, Apakah Menyalahi Sunah?

Arina.id - Manusia diciptakan oleh Allah untuk hidup bersosial yang di antaranya adalah memiliki pasangan. Setiap insan yang terlahir di dunia, disertakan pula pasangannya, sehingga mereka saling mengenal, menumbuhkan perasaan kasih sayang, dan berikrar untuk hidup bersama.

Dalam Islam, hal tersebut diikat dalam sebuah pernikahan. Pernikahan adalah bagian dari sunah (ajaran atau praktik) Nabi Muhammad yang sangat dianjurkan. Nabi bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي، فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ، فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: "Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah bersabda: pernikahan adalah sunahku, barangsiapa yang tidak menjalankan sunahku, maka ia bukanlah dari golonganku, menikahlah, karena aku membanggakan banyaknya jumlah kalian atas umat yang lain, siapa saja yang memiliki kemampuan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu, maka berpuasalah, sebab puasa adalah perisai baginya." (HR. Ibnu Majah)

Lantas Mengapa Menikah Sangat Dianjurkan?

Pernikahan dianjurkan karena membawa banyak manfaat dan keberkahan, baik secara spiritual maupun sosial. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ad-Dailami dari sahabat Ibnu ‘Abbas disebutkan:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: اِلْتَمِسُوا الرِّزْقَ بِالنِّكَاحِ

Artinya: "Nabi bersabda, “Carilah rezeki dengan menikah.” 

Menurut Imam Nawawi Al-Bantani bahwa pernikahan itu dapat menarik keberkahan dan dekat kepada rezeki jika niatnya benar. Tentu maksud dari Imam Nawawi dalam hal ini adalah pernikahan itu menjadi penyemangat hidup bagi pasangan suami istri untuk mencari rezeki demi menghidupi kehidupan mereka.

Selain itu, pernikahan dapat menyempurnakan agama, yakni dapat membantu seseorang menjaga diri dari perbuatan maksiat dan menyempurnakan separuh agamanya. Pernikahan juga dapat membangun keluarga yang harmonis sehingga menjadi dasar pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Betapa pentingnya keluarga karena bermula dari keluarga pula kelak lahir generasi muda yang berguna atau bahkan berbahaya di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, pernikahan dapat menentramkan jiwa. Pasangan suami istri dapat saling memberikan ketenangan, kasih sayang, dan dukungan dalam menjalani kehidupan. Lalu bagaimana dengan seseorang yang memilih untuk tidak menikah?

Salah satu hadits menyebutkan orang yang tidak mau menikah:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُم

Artinya: "Nabi SAW bersabda: “Seburuk-buruknya kalian adalah orang-orang yang tidak mau menikah (jomblo).” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Ya’la, imam Ath-Thabarani, dan imam Ibnu ‘Adi dari sahabat Abu Hurairah RA.

Dalam redaksi yang lain disebutkan:

وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ وَأَرَاذِلُ مَوْتَاكُمْ عُزَّابُكُمْ

Artinya: "Nabi SAW bersabda, “Seburuk-buruknya kalian adalah orang-orang yang tidak menikah dan sehina-hinanya orang-orang mati dari kalian adalah orang-orang yang jomblo.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ahmad bin Hanbal RA dari sahabat Athiyyah.

Kedua hadis ini lebih tepat disebut sebagai teguran yang diarahkan kepada orang yang tidak ingin menikah padahal dia memiliki kemampuan. Sehingga orang jenis ini perlu ditegur keras. 

Secara hukum fikih, orang yang tidak menikah atau menjomblo bukanlah dosa. Mereka juga bukan pula disebut membenci sunah, selama tidak ada niat menentang sunah serta memang ada alasan yang kuat untuk tidak menikah, misalnya secara mental dan materi memang terkendala.

Bahkan beberapa ulama berpendapat bahwa tidak menikah itu tidak menyalahi sunah jika seseorang merasa tidak mampu, khawatir tidak bisa memenuhi hak dan kewajiban pernikahan, atau memiliki kondisi tertentu yang membuatnya tidak bisa menikah.

Poin pentingnya, pernikahan dalam Islam, adalah niat dan kemampuan. Jika tidak menikah tapi niatnya baik itu tidak termasuk membenci sunah Nabi. Tidak menikah bukanlah sebuah kesalahan besar. Apalagi tidak dapat menafkahi istrinya. Namun, jika mampu, maka menikah adalah pilihan yang sangat tepat, bahkan tidak menutup kemungkinan dihukumi wajib, jika dia tidak mampu mengontrol syahwatnya. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo