Arina.id - Berbicara dengan teman, kerabat, atau sahabat merupakan bagian dari aktivitas sehari-hari yang hampir sulit dihindari. Bahkan entah saking sibuknya, ada sebagian orang yang masih melakukan percakapan via telepon ketika berada di dalam kamar mandi dengan orang lain.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang menerima atau menjawab panggilan telepon saat berada di toilet?
Dalam ajaran Islam, adab ketika membuang hajat di kamar mandi termasuk bagian dari etika ibadah yang diatur. Di antaranya adalah anjuran untuk tidak berbicara ketika sedang buang hajat. Hal ini didasarkan pada salah satu hadits yang berbunyi:
لَا يَخْرُجْ الرَّجُلَانِ يَضْرِبَانِ الْغَائِطَ كَاشِفَيْنِ عَنْ عَوْرَتِهِمَا يَتَحَدَّثَانِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ
Artinya: “Tidaklah dua orang laki-laki keluar lalu mendatangi kamar mandi (WC) dengan membuka auratnya sambil berbicara (mengobrol), melainkan sungguh Allah azza wa jalla akan murka atas perbuatan tersebut.” (H.R. Abu Dawud)
Imam Al-Mubarakfuri (wafat 1414 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil yang menegaskan kewajiban menutup aurat, sekaligus menunjukkan larangan berbicara ketika sedang buang hajat:
وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ سَتْرِ الْعَوْرَةِ، وَالنَّهْيِ عَنِ التَّحَدُّثِ حَالَ قَضَاءِ الْحَاجَةِ
Artinya: “Hadits ini menjadi dalil atas wajibnya menutup aurat, serta larangan berbicara ketika sedang buang hajat.” (Mir’ah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Masabih [Saudi: Idarah Al-Buhuts Al-Ilmiah Wa Ad-Da’wah Wa Al-Ifta’], vol. 2, h. 63)
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa berbicara atau mengobrol tanpa ada keperluan ketika buang hajat kecil ataupun besar hukumnya makruh. Bahkan, jika ada orang yang memberi salam, tidak ada keharusan untuk menjawabnya. Begitu pula, ketika bersin di tengah buang hajat, cukup membaca alhamdulillah di dalam hati tanpa perlu menggerakkan lisan.
Namun, kemakruhan berbicara saat buang hajat itu bisa gugur jika terdapat kebutuhan atau kemaslahatan misalnya untuk menyampaikan informasi penting. Bahkan bisa menjadi wajib apabila sedang dalam kondisi darurat atau berbahaya, seperti memperingatkan orang buta agar tidak terjatuh, memberi tahu adanya kebakaran, dan lain sebagainya.
Mengenai hal ini, Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) menjelaskan:
وَلَا يَتَكَلَّمُ، أَيْ يُكْرَهُ لَهُ إِلَّا لِمَصْلَحَةٍ، تَكَلَّمَ حَالَ خُرُوجِ بَوْلٍ أَوْ غَائِطٍ، وَلَوْ بِغَيْرِ ذِكْرٍ أَوْ رَدِّ سَلَامٍ، لِلنَّهْيِ عَنِ التَّحَدُّثِ عَلَى الْغَائِطِ. وَلَوْ عَطَسَ حَمِدَ بِقَلْبِهِ فَقَطْ كَمُجَامِعٍ، فَإِنْ تَكَلَّمَ وَلَمْ يُسْمِعْ نَفْسَهُ فَلَا كَرَاهَةَ، أَوْ خَشِيَ وُقُوعَ مَحْذُورٍ بِغَيْرِهِ لَوْلَا الْكَلَامُ وَجَبَ. أَمَّا مَعَ عَدَمِ خُرُوجِ شَيْءٍ فَيُكْرَهُ بِذِكْرٍ أَوْ قُرْآنٍ فَقَطْ
Artinya: “Dan tidak diperkenankan berbicara, maksudnya makruh baginya berbicara saat keluar air kencing atau buang air besar, sekalipun bukan berupa dzikir atau menjawab salam, karena adanya larangan berbicara ketika buang hajat. Jika ia bersin, maka cukup memuji Allah di dalam hati, sebagaimana halnya orang yang sedang berjima’. Tetapi, apabila ia berbicara tanpa memperdengarkan suaranya sendiri maka tidak makruh. Jika dikhawatirkan akan terjadi bahaya pada orang lain apabila ia tidak berbicara, maka wajib baginya untuk berbicara. Adapun ketika tidak ada sesuatu yang keluar, maka makruh hukumnya berbicara dengan dzikir atau membaca Al-Qur’an saja.” (Tuhfah Al-Muhtaj Bi Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 1, h. 62)
Hukum berbicara di kamar mandi ketika tidak sedang mengeluarkan kotoran menjadi permasalahan yang diperselisihkan di kalangan ulama. Syekh Ibn Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa hal itu tidak dimakruhkan, karena menurut pemahamannya, larangan berbicara dalam hadits hanya berlaku pada saat keluarnya kencing atau buang air besar.
Meski begitu, beliau memberikan pengecualian bahwa ucapan berupa ayat suci Al-Qur’an atau dzikir tetap dihukumi makruh bila dilafalkan di dalam kamar mandi.
Adapun Imam Asy-Syaubari (wafat 1069 H), sebagaimana dikutip oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi (wafat 1221 H) dalam anotasinya, menilai bahwa kemakruhan berbicara di kamar mandi ini bersifat mutlak, baik ketika keluarnya kotoran maupun tidak. Lantaran, etika tersebut didasarkan pada tempat, sehingga tidak ada perbedaan antara kondisi sedang buang hajat ataupun tidak:
قَوْلُهُ: حَالَ قَضَاءِ حَاجَتِهِ، لَيْسَ بِقَيْدٍ، فَالْمُعْتَمَدُ الْكَرَاهَةُ حَالَ قَضَاءِ حَاجَتِهِ وَقَبْلَهَا وَبَعْدَهَا، لِأَنَّ الْآدَابَ لِلْمَحَلِّ، وَإِنْ كَانَ قَضِيَّةُ كَلَامِ الشَّيْخَيْنِ مَا مَشَى عَلَيْهِ الشَّارِحُ شَوْبَرِيُّ
Artinya: “Perkataan mushanif, ketika sedang buang hajat bukanlah sebuah batasan (qayyid). Pendapat yang dijadikan acuan adalah bahwa makruh berbicara saat buang hajat, sebelum maupun sesudahnya, karena adab itu berlaku bagi tempat (WC). Meski begitu, redaksi perkataan dua guru besar (Imam An-Nawawi dan Ar-Rafi‘i ini) menunjukkan sebagaimana yang diikuti oleh pensyarah yaitu Imam Asy-Syaubari.” (Hasyiyah Al-Bujairami Ala Syarh Minhaj At-Thullab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 56)
Salah satu bentuk kebutuhan berbicara di kamar mandi adalah ketika ingin memberi tahu orang lain yang mengetuk pintu, biasanya cukup dengan berdehem. Hal ini bertujuan untuk memberi isyarat bahwa kamar mandi sedang terpakai dan tidak kosong. Sehingga, berbicara atau berdehem dapat mencegah orang lain masuk ke kamar mandi yang sedang digunakan untuk buang hajat.
Walhasil, hukum menerima atau menjawab panggilan telepon saat berada di toilet terlebih saat buang hajat pada dasarnya dimakruhkan menurut mayoritas ulama fiqih. Meski demikian, kemakruhan tersebut dapat gugur bila ada kebutuhan atau kondisi darurat, bahkan bisa berubah menjadi wajib apabila menerima atau menjawab panggilan telepon tersebut diperlukan untuk mencegah bahaya atau dampak yang lebih besar. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


