Bagaimana hukum menumpang di toilet masjid? Pasalnya banyak orang yang sedang dalam perjalanan, berhenti dan beristirahat di masjid. Mereka tidak melakukan ibadah di masjid tersebut namun menggunakan fasilitas toilet yang ada di masjid tersebut.
Pada umumnya, air di masjid disediakan khusus untuk orang yang beribadah seperti sholat, i'tikaf, dan semacamnya. Sehingga dalam pandangan ulama, memanfaatkan air masjid tanpa beribadah di masjid tidak diperbolehkan.
Syekh As-Syarwani dalam kitabnya Hawasyi asy-Syarwani menjelaskan:
وَكَذَا يُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ حُرْمَةُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ أَنَّ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ يَدْخُلُونَ فِي مَحَلِّ الطَّهَارَةِ لِتَفْرِيغِ أَنْفُسِهِمْ ثُمَّ يَغْسِلُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَيْدِيَهُمْ مِنْ مَاءِ الْفَسَاقِيِ الْمُعَدَّةِ لِلْوُضُوءِ لِإِزَالَةِ الْغُبَارِ وَنَحْوِهِ بِلَا وُضُوءٍ وَلَا إرَادَةِ صَلَاةٍ
Artinya: "Begitu juga keharaman yang menjadi kebiasaan bahwa orang-orang masuk ke tempat bersuci untuk merampungkan hajatnya, membasuh wajah serta tangannya dari debu dan sesamanya menggunakan air yang dikhususkan untuk wudhu tanpa melakukan wudhu dan tanpa tujuan sholat."
Namun hukumnya akan berbeda jika sumber air tersebut diwakafkan untuk kemaslahatan umum atau penggunaan semacam itu sudah mentradisi tanpa ada yang mengingkari, maka hukumnya boleh.
Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu'in beliau menjelaskan:
إِنَّهُ إِذَا دَلَّتْ قَرِيْنَةٌ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ مَوْضُوْعٌ لِتَعْمِيْمِ الْاِنْتِفَاعِ جَازَ جَمِيْعُ مَا ذُكِرَ مِنَ الشَّرْبِ وَغَسْلُ النَّجَاسَةِ وَغَسْلُ الْجِنَابَةِ وَغَيْرُهَا وَمِثَالُ الْقَرِيْنَةِ: جِرْيَانُ النَّاسِ عَلَى تَعْمِيْمٍ لِاِنْتِفَاعٍ مِنْ غَيْرِ نَكِيْرٍ مِنْ فَقِيْهٍ وَغَيْرِهِ
Artinya: “Sesungguhnya apabila terdapat indikasi bahwa air tersebut disediakan untuk kemanfaatan umum, maka boleh menggunakannya untuk semua kepentingan di atas, semisal untuk minum, membasuh najis, mandi junub dan lain sebagainya. Contoh dari indikasi tersebut adalah kebiasaan manusia untuk memanfaatkannya secara umum tanpa ada pengingkaran, baik dari ahli fiqih atau yang lainnya."
Dari pemaparan ini dapat disimpulkan bahwa hukum menumpang toilet masjid diperinci. Jika fasilitas toilet masjid diperuntukkan untuk orang yang beribadah di masjid, maka tidak diperbolehkan. Namun jika toilet masjid diwakafkan untuk kemaslahatan umum maka menggunakan fasilitas toilet masjid hukumnya boleh.
Meskipun demikian, sangat dianjurkan untuk melakukan ibadah di masjid tersebut atau memasukkan sejumlah uang yang setara dengan penggunaan toilet umum ke dalam kotak infak. Wallahu a’lam bis shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


