Arina.id - Menunaikan ibadah puasa merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang sudah mukallaf. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah ketentuan syariat yang perlu diperhatikan agar puasa yang dilaksanakan bisa sah sesuai aturan agama. Di antara ketentuan tersebut adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Para ulama telah menjelaskan berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Di antara ulama tersebut adalah Syekh Muhammad Hasbullah asy-Syafi’i sebagaimana ia jelaskan dalam kitab Riyadlul Badi'ah (Semarang: Thoha Putra, t.t), h. 58-59. Dalam kitab tersebut diuraikan 10 hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu sebagaimana berikut:
1. Masuknya Benda melalui Lubang Tubuh
Puasa seseorang menjadi batal jika ada benda, meskipun hanya sedikit, yang masuk ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang tubuh, seperti mulut, hidung, dan telinga. Contoh sederhananya adalah makan dan minum.
2. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang memuntahkan isi perutnya dengan sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut atau melakukan sesuatu yang dapat merangsang muntah, maka puasanya menjadi batal. Namun demikian, jika muntah terjadi tanpa ada unsur kesengajaan, maka puasanya tetap sah selama isi muntahan tersebut tidak tertelan kembali ke dalam perut.
3. Bersetubuh
Puasa seorang suami istri menjadi batal jika melakukan hubungan badan (bersetubuh) di siang hari, meskipun tidak terjadi ejakulasi. Ketika ada penetrasi ke dalam kemaluan, maka hal demikian dapat membatalkan puasa sekaligus mewajibkan keduanya untuk melakukan mandi junub.
4. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja
Puasa juga bisa menjadi batal ketika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja, baik dengan atau tanpa syahwat. Misalnya melalui onani, rangsangan tangan, sentuhan, pelukan, atau ciuman yang membuat mani keluar.
5. Gila
Seseorang yang sedang berpuasa kemudan tiba-tiba menjadi gila atau kehilangan akal, maka puasanya menjadi batal. Hal ini terjadi karena berakal merupakan salah satu syarat sah dalam beribadah.
6. Pingsan Sepanjang Hari
Seseorang dianggap tidak berpuasa atau puasanya batal ketika mengalami pingsan sepanjang hari, yaitu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari tanpa ada kesadaran sedikit pun di siang hari. Adapun jika ia tersadar walaupun hanya sesaat pada waktu siang, maka puasanya tetap sah.
7. Buka Sebelum Waktunya
Puasa bisa menjadi batal ketika seseorang berbuka sebelum matahari benar-benar terbenam. Hal ini termasuk juga ketika seseorang mengira matahari sudah terbenam padahal belum yakin, karena prinsipnya adalah puasa hanya sah sampai waktu Maghrib tiba.
8. Murtad
Murtad atau keluar dari agama Islam bisa membatalkan seluruh amal ibadah seseorang, termasuk dalam hal ini adalah ibadah puasa.
9. Haid
Ketika seorang perempuan sedang berpuasa kemudian mengalami haid atau nifas, maka puasanya batal secara otomatis. Selama masih dalam keadaan haid atau nifas, ia juga tidak diperbolehkan berpuasa dan wajib mengganti (qadla) puasa tersebut di luar bulan Ramadhan.
10. Melahirkan
Puasa seorang wanita menjadi batal ketika ia melahirkan, yaitu keluarnya janin, baik disertai cairan maupun tidak. Pendapat yang paling kuat menyatakan puasa batal, karena melahirkan mewajibkan mandi besar dan dianalogikan dengan haid.
Demikian 10 hal yang dapat membatalkan puasa sebagaimana dijelaskan dalam kitab Riyadlul Badi'ah. Mengetahui sesuatu yang dapat membatalkan puasa dianggap penting agar puasa yang dilaksanakan bisa sesuai dengan ketentuan syariat. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


