Dark
Light
Dark
Light

Menghirup Paparan Asap Rokok, Apakah Membatalkan Puasa?

Menghirup Paparan Asap Rokok, Apakah Membatalkan Puasa?

Arina.id - Seorang Muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan harus menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya. Salah satu perkara yang disepakati para ulama sebagai perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf) dengan sengaja.

Dengan demikian, puasa menjadi batal apabila terdapat suatu benda (‘ain) masuk melalui lubang tubuh yang terbuka dan terhubung ke bagian dalam, seperti halnya mulut, hidung, atau telinga, dengan unsur kesengajaan.

Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menjelaskan:

وُصُولُ شَيْءٍ مَادِّيٍّ (عَيْنٍ) إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ قَلَّ كَسِمْسِمَةٍ، أَوْ لَمْ يُؤْكَلْ عَادَةً كَحَصَاةٍ أَوْ تُرَابٍ، مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ كَالْفَمِ وَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالْقُبُلِ (الْإِحْلِيلِ) وَالدُّبُرِ وَجُرْحِ الدِّمَاغِ، إِذَا كَانَ عَمْدًا؛ لِأَنَّ الصَّوْمَ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنْ كُلِّ مَا يَصِلُ إِلَى الْجَوْفِ، وَهَذَا مَا أَمْسَكَ

Artinya: “Sampainya suatu benda fisik (‘ain) ke dalam rongga tubuh, meskipun sedikit seperti sebiji wijen, atau sesuatu yang tidak biasa dimakan seperti batu kecil atau tanah, melalui lubang yang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, kemaluan depan (uretra), dubur, maupun luka pada kepala apabila dilakukan dengan sengaja maka membatalkan puasa. Sebab, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang sampai ke rongga tubuh, sedangkan hal ini tidak termasuk menahan diri.” (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 3, h. 1718)

Terkait dengan hal ini, terjadi di masyarakat perokok aktif tetap merokok di dekat orang yang sedang berpuasa, sehingga asapnya terhirup oleh orang lain. Kondisi semacam ini lantas menimbulkan pertanyaan, apakah orang yang tidak sengaja menghirup paparan asap rokok turut batal puasanya?

Pada dasarnya, menurut pandangan mayoritas kalangan Syafi’iyyah, asap atau uap yang terhirup tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, puasa tidak menjadi batal hanya akibat menghirup uap masakan yang beraroma. Begitu pula, menghirup asap kemenyan juga dinilai tidak membatalkan puasa.

Berbeda dengan sekadar terpapar asap, menghisap rokok dengan sengaja termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Rokok dianggap membatalkan puasa lantaran menimbulkan sensasi tertentu dari kandungan tembakaunya.

Selain itu, rokok juga dipandang sebagai ‘ain yang dapat dibuktikan ketika asap telah dihirup itu dihembuskan ke kapas atau tisu putih bersih maka akan meninggalkan warna kekuningan. Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam salah satu karyanya menyatakan:

وَدُخُولُ عَيْنٍ مِنْ أَعْيَانِ الدُّنْيَا جَوْفًا، أَيْ يَفْطِرُ صَائِمٌ بِوُصُولِ عَيْنٍ مِنْ تِلْكَ إِلَى مُطْلَقِ الْجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ، مَعَ الْعَمْدِ وَالِاخْتِيَارِ وَالْعِلْمِ بِالتَّحْرِيمِ… وَمِنْهَا الدُّخَانُ الْمَعْرُوفُ 

Artinya: “Masuknya suatu benda (‘ain) dari benda-benda dunia ke dalam rongga tubuh yakni orang yang berpuasa menjadi batal puasanya dengan sampainya benda tersebut ke dalam rongga tubuh secara mutlak melalui lubang yang terbuka, apabila dilakukan dengan sengaja, atas inisiatif sendiri, serta mengetahui keharamannya… Termasuk di antaranya adalah asap yang dikenal sebagai asap rokok dan sejenisnya.”  (Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Darul Fikr], vol. 1, h. 187)

Sementara itu, orang yang terpapar asap rokok (secondhand smoker) atau perokok pasif puasanya tidak batal. Batalnya puasa hanya berlaku bagi orang yang merokok saja, lantaran dialah yang secara langsung menghisap asap rokok. Sementara orang di sekitarnya, hanya menghirup asap yang dihembuskan oleh perokok.

Karenanya, tidak terdapat unsur kesengajaan dalam menghirup asap tersebut, kondisi seperti ini juga memang cukup sulit dihindari. Keterangan demikian, sebagaimana tercantum dalam ensiklopedi fiqih karya ulama Kuwait:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ شُرْبَ الدُّخَانِ الْمَعْرُوْفِ أَثْنَاءَ الصَّوْمِ يُفْسِدُ الصِّيَامَ لِأَنَّهُ مِنَ الْمُفْطِرَاتِ، كَذَلِكَ يُفْسِدُ الصَّوْمَ لَوْ أَدْخَلَ الدُّخَانَ حَلَقَهُ مِنْ غَيْرِ شُرْبٍ، بَلْ بِاسْتِنْشَاقٍ لَهُ عَمْدًا، أَمَّا إِذَا وَصَلَ إِلَى حَلَقِهِ بِدُوْنِ قَصْدٍ، كَأَنْ كَانَ يُخَالِطُ مَنْ يَشْرُبُهُ فَدَخَلَ الدُّخَانُ حَلَقَهُ دُوْنَ قَصْدٍ، فَلَا يَفْسُدُ بِهِ الصَّوْمُ، إِذْ لَا يُمْكِنُ الْاِحْتِزَازُ مِنْ ذَلِكَ

Artinya: “Para ahli fiqih telah sepakat bahwa menghisap asap yang dikenal sebagai rokok dan sejenisnya, saat berpuasa dapat merusak puasa. Karena, hal itu termasuk perkara yang membatalkan puasa. Demikian pula, batal puasa jika seseorang memasukkan asap ke tenggorokannya tanpa menghisapnya, melainkan dengan sengaja menghirupnya dari hidung secara sengaja. Sedangkan, apabila sampai ke tenggorokannya dengan tanpa unsur kesengajaan seperti, misalnya ia berada di dekat orang yang menghisapnya lalu asap masuk ke tenggorokannya tanpa maksud maka puasanya tidak batal, sebab hal itu tidak mungkin sepenuhnya dihindari.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat As-Salasil], vol. 10, h. 111)

Walhasil, menghirup paparan asap rokok secara tidak sengaja menurut tinjauan fiqih hukumnya tidak sampai membatalkan puasa sebab sulit untuk dihindari. Adapun orang yang sengaja menghisap rokok ke dalam tenggorokannya maka puasanya tetap batal. 


Meski begitu, etika sosial penting untuk dijaga para perokok aktif sebaiknya menghormati orang yang sedang berpuasa dengan tidak merokok di dekat mereka. Sementara, bagi orang yang berpuasa tidak perlu khawatir berlebihan jika tanpa sengaja terpapar asap rokok, selama tidak ada unsur kesengajaan maka tidak masalah.

Dengan memahami ketentuan ini, ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo