Arina.id - Bagi umat Islam yang memelihara kucing, tak jarang muncul pertanyaan: apakah air yang telah dijilat oleh kucing masih suci? Misalnya, ketika kucing meminum air dari gelas, atau menjilat wadah air wudhu. Dalam Islam, masalah ini termasuk pembahasan fiqih yang penting karena berkaitan dengan keabsahan ibadah, terutama bersuci dan sholat.
Pertama-tama, penting untuk diketahui bahwa kucing adalah hewan yang disukai dan dicintai Rasulullah SAW. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa beliau membiarkan kucing masuk ke dalam rumahnya, bahkan menggunakan wadah yang pernah dijilat kucing tanpa menganggapnya najis.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
Artinya: “Sesungguhnya ia (kucing) tidak najis. Sesungguhnya ia termasuk hewan yang sering berkeliling di sekeliling kalian (di rumah)..” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)
Hukum Air Bekas Jilatan Kucing
Para ulama menjelaskan bahwa air bekas jilatan kucing tergolong suci namun tidak mensucikan, selama kucing tersebut dalam keadaan sehat, tidak makan najis, dan tidak terlihat menjijikkan. Ulama Syafiiyyah dan lainnya menyatakan demikian, berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah.
Dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab, j. I, h. 173, disebutkan:
(فرع) ثؤر الحيوان مهموز وهو ما بقى في الاناء بعد شربه أو اكله ومراد الفقهاء بقولهم ثؤر الحيوان طاهر أو نجس لعابه ورطوبة فمه ومذهبنا أن سؤر الهرة طاهر غير مكروه وكذا سؤر جميع الحيوانات من الخيل والبغال والحمير والسباع والفار والحيات وسام أبرص وسائر الحيوان المأكول وغير المأكون فسؤر الجميع وعرقه طاهر غير مكروه الا الكلب والخنزير وفرع أحدهما
Artinya: “(Cabangan Masalah). Air bekas binatang adalah air yang tersisa dalam sebuah wadah setelah dibuat minum atau makan binatang. Sedang pengertian air bekas binatang suci atau najis adalah bekas air liurnya. Dalam Madzhab kami (Syafi’iyyah) menilai bahwa air bekas kucing suci dan tidak makruh demikian juga air bekas semua binatang-binatang lainnya seperti kuda, keledai, binatang buas, tikus dan binatang lainnya baik yang boleh dimakan dagingnya atau tidak maka air bekas dan keringatnya hukumnya suci kecuali anjing dan babi dan binatang peranakannya.”
Penjelasan lebih detail bisa juga kita simak pada kitab Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, j. I, h. 245:
وقال الشافعية والحنابلة: 1 ً - سؤر الآدمي طاهر، سواء أكان مسلماً أم كافراً، وهذا متفق عليه بين العلماء، كما بينا، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «المؤمن لا ينجس. 2. - سؤر الحيوان المأكول اللحم طاهر، قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن سؤر ما أكل لحمه يجوز شربه والتوضؤ به.. 3. سؤر الهر والفأر وابن عُرْس ونحوها من حشرات الأرض كالحيات وسام أبرص: طاهر، يجوز شربه والتوضؤ به، ولا يكره عند أكثر أهل العلم من الصحابة والتابعين، إلا أبا حنيفة، فإنه كره الوضوء بسؤر الهر، كما أوضحنا فإن فعل أجزأ.
Artinya: “Berkata Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah: 1. Air bekas anak adam hukumnya suci baik ia Muslim atau non-Muslim dan yang demikian disepakati di antara para ulama seperti yang telah kami terangkan berdasarkan hadits nabi SAW. “Orang mukmin tidak menajiskan”. 2. Air bekas hewan yang halal dimakan dagingnya hukumnya juga suci, Ibn Mundzir berkata “para pakar ilmu sepakat bahwa air bekas hewan yang halal dimakan dagingnya boleh diminum dan digunakan untuk wudhu”. 3. Air bekas kucing, tikus dan sebagainya seperti ular hukumnya suci boleh diminum dan digunakan untuk wudhu dan tidak makruh menurut mayoritas pakar ilmu dari para shahabat nabi dan para tabi’in kecuali menurut Imam Ibu Hanifah yang memakruhkan wudhu menggunakan air bekas kucing.”
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa bekas jilatan kucing hukumnya suci dan airnya tersebut boleh digunakan untuk keperluan sehari-hari, bahkan untuk wudu jika tidak ada alternatif lain, menurut sebagian mazhab.
Islam adalah agama yang memudahkan umatnya, termasuk dalam hal bersuci. Kucing, sebagai hewan peliharaan yang dicintai Nabi, mendapatkan tempat khusus dalam hukum syariat. Maka, air bekas jilatan kucing tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan, selama tidak ada najis yang nyata.
Jadi, jika Anda pecinta kucing, tetap tenang dan yakin bahwa Islam tidak melarang interaksi Anda dengan hewan lucu tersebut, termasuk jika mereka menjilat air Anda — dengan syarat tetap menjaga kebersihan dan kehati-hatian. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


