Arina.id - Dalam kehidupan masyarakat modern yang plural, interaksi antarumat beragama menjadi bagian yang tidak terhindarkan, termasuk dalam dunia kerja. Salah satu fenomena yang sering muncul menjelang perayaan Natal adalah penggunaan atribut khas Natal, seperti topi Santa, oleh pekerja muslim. Hal ini kerap menimbulkan diskusi dan perdebatan, baik dari sudut pandang hukum agama maupun sosial.
Topi santa tidak bisa lepas dari sosok Santa Claus. Ia adalah merupakan tokoh fiktif yang sering dikaitkan dengan perayaan Natal yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan simbol agama kristiani sendiri. Dilansir dari beberapa sumber sejarah, sosok Santa Claus direpresentasikan dari sosok uskup bernama Santo Nicholas dari daerah Demre Turki yang biasa membagikan bingkisan kepada anak-anak pada malam Natal pada abad ke-11 masehi.
Sosok ini yang kemudian berkembang menjadi tokoh yang identik dengan perayaan Natal dengan berbagai aribut dan ciri khas yang dikenal oleh mayoritas umat kristiani diberbagai belahan dunia, karena faktor komersial yang dilakukan oleh beberapa pelaku sejarah.
Sebenarnya sosok Santa Claus dan atributnya sama halnya dengan ketupat di momentum Hari Raya Idul Fitri yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan Idul Fitri itu sendiri secara simbolis. Hanya karena tadisi masyarakat Jawa yang merepresentasikan ketupat sebagai makanan yang sarat akan filosofis yang dikait-kaitkan dengan lebaran, maka ketupat menjelma sebagai simbol hari raya lebaran yang sesungguhnya tidak disimbolkan dalam ajaran agama Islam.
Oleh karena itu tidak terlalu salah jika orang mengaitkan sosok Santa Claus sebagai simbol Natal sebagaimana ketupat sebagai simbol hari raya lebaran.
Lantas jika simbol-simbol Santa Claus digunakan oleh seorang Muslim, seperti memakai topinya, tentu memicu bias polemik tasyabuh bil kuffar yakni menyerupai terhadap non-Muslim yang sangat diharamkan dalam Islam.
MUI secara jelas dalam Fatwa No. 57 Tahun 2016 mengharamkan penggunaan atribut atau simbol-simbol agama lain dalam momentum hari raya non-Muslim yang mengindikasikan terhadap syiar-syiar agama mereka. MUI juga merekomendasikan bagi pelaku usaha untuk tidak memerintahkan atau bahkan memaksakan karyawan yang Muslim untuk memakai atribut bukan agama mereka.
Hukum menyerupai non-Muslim prihal busana dijelaskan secara sistematis dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kwaitiyah. Madzhab Hanafi, Maliki, dan mayoritas Syafi’i menghukumi kufur terhadap seorang Muslim yang menyerupai non-Muslim dalam hal simbol busana, yang jelas menunjukkan terhadap syiar agama mereka. Pengecualian berlaku dalam keadaan darurat seperti untuk melindungi diri dari hawa panas atau dingin.
Akan tetapi dalam sebagian madzhab Hanafi terdapat suatu pendapat yang tidak memvonis kufur terhadap pelaku tersebut. Ibnu al-Masyath dari kalangan Malikiyah membolehkan dengan catatan tidak ada keyakinan dalam hati akan keagamaan non-Muslim yang busananya dia gunakan. Karena sesungguhnya pelaku masih bertauhid dalam lisan dan hatinya. Abu Hanifah sendiri telah mengatakan sebagai berikut:
لا يخرج أحد من الايمان الا من الباب الذي دخل فيه, والدخول بالاقرار والتصديق, وهما قائمان
Artinya: "Seseorang tidak akan keluar dari keimanannya kecuali dari pintu di mana dia masuk untuk beriman, memasuki wilayah keimanan harus dengan pengakuan dan pembenaran secara ideologis, dan keduanya juga berlaku jika seseorang akan keluar dari iman yang dia percaya." (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait, juz 12, hal. 6.).
Madzhab Hanbali mengharamkan tindakan seperti itu, akan tetapi al-Bahuti memberikan catatan lanjutan sebagai berikut:
قال البهوتي: إن تزيا مسلم بما صار شعارا لأهل ذمة، أو علق صليبا بصدره حرم، ولم يكفر بذلك كسائر المعاصي
Artinya: "Al-Bahuti mengatakan seorang Muslim menggunakan atribut non-Muslim atau memakai kalun salib di dadanya hukumnya haram, akan tetapi tidak menjadikannya kufur, dan tindakan itu sama saja dengan kemaksiatan yang lainnya." (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait, juz 12, hal. 6.).
Bahkan al-Nawawi memberikan catatan bahwa pada umumnya madzhab Syafi’i mengkufurkan pelaku. Sedangkan menurut al-Nawawi pelaku tidak dihukumi kufur jika memang tidak ada niat untuk kufur dengan sebab memakai atribut non-Muslim:
ولو شد الزنار على وسطه، كفر، واختلفوا فيمن وضع قلنسوة المجوس على رأسه، والصحيح أنه يكفر، ولو شد على وسطه حبلا، فسئل عنه، فقال: هذا زنار، فالاكثرون على أنه يكفر، ولو شد على وسطه زنارا، ودخل دار الحرب للتجارة، كفر، وإن دخل لتخليص الاسارى، لم يكفر، قلت: الصواب أنه لا يكفر في مسألة التمني وما بعدها إذا لم تكن نيه. والله أعلم.
Artinya: "Jika seseorang menggunakan zunar (tali yang diikatkan dibagian tengah tubuh-simbol Nasrani) maka dia kufur, para ulama khilaf terhadap orang yang memakai topi pengikut zoroaster di atas kepalanya, pendapat sahih orang itu dihukumi kufur. Jika seseorang mengikat bagian pinggangnya dengan tali kemudian ditanya dan dia menjawab itu adalah zunar menurut mayoritas ulama dia divonis kufur, jika dia memakai zunar untuk masuk kewilayah perang atau wilayah kafir harbi untuk kepetingan berdagang maka dia kufur, dan jika untuk keperluan kamulflase untuk membebaskan muslim yang ditawan oleh mereka maka tidak kufur. Menurut ku (al-Nawawi) pendapat yang benar adalah semua kasus itu tidak kufur jika tanpa didasari niat. Wallahu A’lam." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1991], juz 10, hal. 69.).
Dari uraian pendapat lintas madzhab ini, maka diketahui bahwa masih ada ulama yang tidak memvonis kufur bagi Muslim yang memakai atribut non-Muslim dengan dasar tidak ada niatan untuk membenarkan ajaran non-Muslim atau menyerupai mereka. Meskipun tindakan ini adalah hal yang diharamkan.
Perlu dipahami, para pekerja Muslim itu memang tidak menginginkan melakukan hal itu. Hanya saja demi pekerjaan dan demi penghasilan untuk menafkahi diri sendiri dan keluarga yang wajib untuk dinafkahi akhirnya mereka melakukannya. Problematika ini masih relevan untuk membua ruang khilaf dan tidak gegabah untuk memberikan klaim kufur. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


