Menjelang akhir tahun masehi, umat Nasrani disibukkan untuk mempersiapkan perayaan Natal. Mengingat masyarakat di Indonesia adalah masyarakat plural, biasanya mereka melibatkan beberapa orang untuk membuat dekorasi, panggung, backdrop, banner dan sejenisnya.
Tak terkecuali di antara orang tersebut, ada orang Islam yang kebetulan bertetangga atau bekerja padanya. Kemudian, dia mendapatkan bingkisan atau hadiah dari orang Nasrani sebagai bentuk terima kasih atas bantuannya.
Muncul sebuah pertanyaan, bolehkah menerima hadiah dari non-Muslim?
Perlu diketahui, dalam sejarah Islam, Rasulullah pernah menerima bingkisan atau hadiah dari non-Muslim, seperti hadiah berupa guci berisi jahe, sandal, dan sisir. Bahkan dalam sahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah pernah mendapat hadiah jubah sutra dari Ukaidir Dumah yang beragama Kristen lalu diberikan kepada Sahabat Ali agar dirobek dan dibagikan untuk perempuan.
Berkaitan dengan menerima hadiah, dalam salah satu hadits riwayat Imam Bukhari 3/163 disebutkan:
بَاب قَبُولِ الْهَدِيَّةِ مِنْ الْمُشْرِكِينَ وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ هَاجَرَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام بِسَارَةَ فَدَخَلَ قَرْيَةً فِيهَا مَلِكٌ أَوْ جَبَّارٌ فَقَالَ أَعْطُوهَا آجَرَ وَأُهْدِيَتْ لِلنَّبِيِّ ﷺ شَاةٌ فِيهَا سُمٌّ وَقَالَ أَبُو حُمَيْدٍ أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ ﷺ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ
Artinya: "Bab menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Bersumber dari Nabi Muhammad, sahabat Abu Hurairah berkata: "Nabi Ibrahim hijrah bersama Sarah (istrinya), lalu memasuki daerah yang di dalamnya ada raja atau pemimpin diktator, lalu raja berkata: berilah dia hadiah”. Sedangkan Nabi Muhammad diberi hadiah kambing yang terdapat racunnya. Abu Hamid berkata: Raja Ayla memberi hadiah kepada Nabi Muhammad keledai putih dan selimut serta menyurati Nabi di negara mereka". (HR. Bukhari)
Secara detail, dalam syarah Sahih Bukhari berjudul Umdatul Qari juz 13/169 karya Badruddin Al-Aini dijelaskan:
وَعَن أبي سعيد الْخُدْرِيّ أخرجه ابْن عدي فِي (الْكَامِل) عَنهُ، قَالَ: أهْدى ملك الرّوم إِلَى رَسُول الله، صلى الله عَلَيْهِ وَسلم جرة زنجبيل فَقَسمهَا بَين أَصْحَابه. وَعَن الْمُغيرَة بن شُعْبَة، أخرجه التِّرْمِذِيّ من رِوَايَة الشّعبِيّ عَنهُ، قَالَ: أهْدى دحْيَة الْكَلْبِيّ لرَسُول الله، صلى الله عَلَيْهِ وَسلم، خُفَّيْنِ فلبسها. وَعَن عَائِشَة، رَضِي الله تَعَالَى عَنْهَا، أخرجه الطَّبَرَانِيّ فِي (الْأَوْسَط) من رِوَايَة عَطاء عَنْهَا، قَالَت: أهْدى الْمُقَوْقس. صَاحب الْإسْكَنْدَريَّة إِلَى رَسُول الله، صلى الله عَلَيْهِ وَسلم مكحلة عيدَان شامية ومرآة ومشط
Artinya: "Dari Abi Said Khudri yang diriwayatkan oleh Ibn ‘Adi dalam kitab Al-Kamil fi Dlu’afa al-Rijal, ia berkata: Raja Romawi memberikan hadiah kepada Rasulullah guci berisi jahe, kemudian membagikan kepada para sahabat. Dan bersumber dari Mughirah bin Syu’bah yang diriwayatkan oleh Tirmidzi melalui jalur riwayat Sya’bi, ia berkata: Dihyah Al-Kalbi memberikan hadiah kepada Rasulullah dua sandal, kemudian beliau memakainya. Dan bersumber dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Tabrani dalam kitab Mu’jam Ausat dari jalur riwayat Atho’, ia berkata: Raja Muqauqis memberi hadiah kepada Rasulullah celak mata, kaca dan sisir."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam komentarnya atas referensi di atas mengatakan:
أَيْ جَوَازِ ذَلِكَ وَكَأَنَّهُ أَشَارَ إِلَى ضَعْفِ الْحَدِيثِ الْوَارِدِ فِي رَدِّ هَدِيَّةِ الْمُشْرِكِ
Artinya: "Bab menerima hadiah dari orang-orang musyrik, maksudnya kebolehan menerimanya. Al-Bukhari seakan-akan memberi isyarat tentang lemahnya hadits yang menolak hadiah dari orang non-Muslim" (Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 5, hal. 230).
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa menerima hadiah atau pemberian dari orang non-Muslim itu diperbolehkan selama tidak membahayakan bagi dirinya maupun umat Islam. Jika terindikasi hadiah tersebut mengancam keselamatan akidah, nyawa atau mengandung perkara yang dilarang agama seperti berupa minuman dan makanan haram, maka wajib untuk menolaknya.
Walhasil, dalam konteks kekinian, pemberian atau hadiah apapun yang diberikan oleh orang non-Muslim untuk umat Islam, misalnya hadiah berupa mobil, laptop, rumah, beras, camilan, maka diperbolehkan untuk menerimanya. Namun jika pemberian tersebut memiliki motif merayu agar ikut akidah mereka, atau pemberian itu diyakini berasal dari hasil merampok, mencuri, korupsi, mengandung unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam seperti lemak babi, minuman keras, maka sudah pasti wajib menolak pemberian tersebut.
Editor: Muhammad Faizin


