Dark
Light
Dark
Light

Apakah Menolak Perjodohan Orang Tua termasuk Durhaka?

Apakah Menolak Perjodohan Orang Tua termasuk Durhaka?

Aktris Oki Setiana Dewi sempat mengisahkan proses pernikahannya dengan sang suami Ory Vitrio Abdullah. Oki yang kini menjadi pendakwah itu melangsungkan pernikahan pada 12 Januari 2014, dan telah dikarunia empat orang anak. 

Pemeran utama film Ketika Cinta Bertasbih ini mengaku sempat bingung lantaran sang ayah kerap menolak pinangan dari sejumlah pria. Meski demikian, pernikahannya dengan Ory merupakan hasil keputusan sang ayah. Oki meyakini bahwa ayahnya akan memilihkan jodoh terbaik.

Pengakuan Oki sebenarnya bukan hal aneh. Dari sejumlah tradisi yang berkembang di masyarakat, pernikahan hasil perjodohan orang tua masih cukup banyak dijumpai. Kebanyakan alasan mereka serupa dengan Oki, orang tua sering kali merasa bahwa mereka mengetahui apa yang terbaik bagi anak-anaknya, termasuk dalam hal memilih jodoh. Tak pelak dari keyakininan orang tua inilah banyak anak yang dipaksa menikah dengan cara dijodohkan.

Sebagai anak, tentu kita diajarkan untuk selalu berbakti kepada orang tua, menghormati keputusan mereka, termasuk menjaga perasaan mereka. Namun, di sisi lain, Islam juga memberikan ruang bagi seorang anak untuk menentukan masa depannya, termasuk soal pernikahan. Di sinilah konflik sering muncul, antara keinginan orang tua dan kehendak sang anak. 

Dalam situasi seperti ini, bagaimana Islam memandang penolakan anak terhadap perjodohan orang tua? Apakah hal ini bisa dikatakan sebagai bentuk durhaka?

Dalam Islam pernikahan merupakan hubungan antara suami dan istri yang harus dibangun di atas prinsip kebaikan dan keharmonisan. Jika seseorang dipaksa menikah tanpa ada kecocokan atau tanpa kebaikan yang diharapkan, hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam yang menganjurkan pernikahan didasarkan pada kebaikan dan keridhaan kedua belah pihak. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: "Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik." (QS. An-Nisa: 19)

Sayyid Muhammad Bin Alawi Al Maliki dalam kitabnya Al Adab Al Islam Fi Nidzam Al Usrah menegaskan bahwa pernikahan memang harus dibangun atas keridhaan kedua belah pihak yakni suami dan istri. Oleh karenanya seorang anak tidak boleh dipaksa bila ia menolak dengan jodoh pilihan orang tuanya.


وَلْيَكُنْ مَعْلُومًا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِكْرَاهُ الْبَالِغَةِ عَلَى النِّكَاحِ بَكْرًا كَانَتْ أَوْ ثَيِّبًا وَكَمْ لِلْإِكْرَاهِ مِنْ بَلَايَا وَنَكْبَاتٍ وَعَوَاقِبَ وَخِيمَةٍ إِنَّ الْإِسْلَامَ يَأْبَاهُ كُلَّ الْإِبَاءِ

“Ketahuilah bahwa tidak diperbolehkan memaksa wanita dewasa untuk menikah, baik dia masih perawan maupun janda. Betapa banyak bencana, musibah, dan akibat buruk yang ditimbulkan dari pemaksaan ini, sesungguhnya Islam menolak seluruh unsur pemaksaan.”

Lebih lanjut dalam kitab Al Adab Asy Syar’iyyah juz 2 halaman 55 karya Syaikh Ibnu Muslih Al Maqdisi, beliau menjelaskan terkait penolakan anak terhadap perjodohan orang tuanya dengan meminjam pernyataan Syekh Taqiyuddin

 
لَيْسَ لِلْوَالِدَيْنِ إِلْزَامُ الْوَلَدِ بِنِكَاحِ مَنْ لَا يُرِيدُ، قَالَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ رَحِمَهُ اللهُ إِنَّهُ لَيْسَ لِأَحَدِ الْأَبَوَيْنِ أَنْ يُلْزِمَ الْوَلَدَ بِنِكَاحِ مَنْ لَا يُرِيدُ، وَإِنَّهُ إِذَا امْتَنَعَ لَا يَكُونُ عَاقًّا، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ لِأَحَدٍ أَنْ يُلْزِمَهُ بِأَكْلِ مَا يُنَفِّرُ مِنْهُ مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى أَكْلِ مَا تَشْتَهِيهِ نَفْسُهُ كَانَ النِّكَاحُ كَذَلِكَ وَأَوْلَى.

Teks di atas menjelaskan bahwa dalam Islam, orang tua tidak berhak memaksakan anak untuk menikah dengan seseorang yang tidak dia kehendaki. Penolakan anak atas perjodohan tidak dianggap sebagai ketidaktaatan atau kedurhakaan. 

Syekh Taqiyuddin menggunakan analogi bahwa pernikahan seperti halnya makanan. Seseorang tidak boleh dipaksa memakan sesuatu yang dia tidak suka, meskipun ada makanan lain yang dia suka dan bisa dimakan, maka hal ini berlaku lebih utama dalam urusan pernikahan.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa menolak perjodohan orang tua tidak serta-merta dianggap durhaka asalkan disampaikan dengan cara sopan dan menghargai perasaan orang tua. Sejatinya Islam memberi ruang bagi setiap individu untuk menentukan pilihan jodohnya sendiri, selama komunikasi yang baik dijaga dan adab tetap diutamakan.

Pernikahan adalah keputusan yang berdampak seumur hidup, jadi penting bagi anak dan orang tua untuk saling memahami. Dengan cara yang bijaksana dan penuh rasa hormat, insyaallah, solusi terbaik yang membawa kebaikan bagi kedua belah pihak bisa tercapai.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo