Arina.id - Cumi-cumi, gurita, dan sotong menjadi salah satu menu seafood spesial yang diminati oleh masyarakat Indonesia dengan berbagai olahan masakannya. Ada yang dipanggang, dimasak dengan bumbu asam manis dengan berbagai bentuk termasuk olahan masakan dengan bumbu hitamnya yang sangat gurih dan memanjakan lidah.
Namun, pro-kontra tentang status tinta hitam dalam tubuh ketiga biota laut yang dikategorikan sebagai Cephalopoda ini masih menjadi dialektika yang menarik untuk dibahas secara mendalam.
Mayoritas ulama yang mengharamkan mengutip pendapat Syekh Abdurrahman Ba’alawi berikut:
اَلَّذِيْ يَظْهُرُ أَنَّ الشَّيْءَ الأَسْوَدَ الذِيْ يُوْجَدُ فِيْ بَعْضِ الحِيْتَانِ وَلَيْسَ بِدَمٍ وَلَا لحَمْ ٍنَجِسٌ، إِذْ صَرِيْحُ عِبَارَةِ التُّحْفَةِ أَنَّ كُلَّ شَيْءٍ فِيْ البَاطِنِ خَارِِجٍ عَنْ أَجْزَاءِ الحَيَوَانِ نَجِسٌ، وَمِنْهُ هَذَا الأَسْوَدُ لِلْعِلَّةِ المَذْكُوْرَةِ إِذْ هُوَ دَمٌ أَوْ شُبْهَةٌ، وَقَدْ صَرَّحُوْا بِنَجَاسَةِ الخُرْزَةِ التِيْ فِي الكَرَشِ كَحَصَى الكُلِّي والمُثَانَةِ، لِخُرُوْجِهَا مِنْ مَعْدَنِ النَّجَاسَةِ مَعَ شِبْهِهَا بِالطَّاهِرِ فَأَوْلَى هَذَا الأَسْوَدُ، وِلِأَنَّهُ فَضْلَةٌ مُسْتَحِيْلَةٌ وَهِيَ نَجَسَةٌ إِلَّا مَا اسْتُثْنِيَ، وَمَنْ قَالَ بِطَهَارَتِهِ فَقَدْ أَخْطَأَ.
Artinya: "Pendapat yang zahir adalah bahwa sesuatu yang berwarna hitam yang ditemukan di sebagian ikan dan bukan merupakan darah atau daging adalah najis, karena redaksi eksplisit dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan bahwa segala hal yang berada dalam perut yang keluar dari anggota tubuh hewan adalah najis, dan hal ini mencakup benda hitam tersebut dengan alasan yang telah disebutkan dan juga karena dia adalah darah atau yang menyerupainya.
Para ulama menjelaskan kenajisan lubang jahitan perut dan batu ginjal juga batu kandung kemih karena muncul dari sumber najis meskipun menyerupai benda suci terlebih benda hitam ini sebab dia merupakan sisa tubuh yang mengalami perubahan bentuk dan sisa-sisa itu najis kecuali beberapa hal, dan orang yang mengatakan benda hitam itu suci dia telah salah." (Bughyatul Musytarsyidin, [Surabaya: al-Haramain, tt], hal. 15.).
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa tinta hitam dalam biota laut cephalopoda terbuat dari melanin yang di ekstrak dari berbagai organisme yang telah masuk dalam tubuh cephalopoda. Zat ini yang berfungsi sebagai pertahanan diri dari predator laut yang lebih besar (anti-predator defense) untuk berkamulflase agar tidak dimangsa olehnya.
Tinta biota laut cephalopoda ini juga mempunyai manfaat yang baik bagi tubuh manusia sebagaimana menurut alodokter.com, mampu mencegah terbentuknya plak gigi dan gangguan pencernaan, serta meningkatkan kekebalan tubuh. Tinta hitam ini juga bukan merupakan darah dan bukan isi perut dari biota laut cephalopoda. Sehingga fakta ini menjadikan riskan jika harus dihukumi najis sebagaimana dalam catatan Syekh Abdurrahman .
Tinta hitam ini berada di kantung tersendiri dan tidak berada dalam kantung peencernaan dan juga dia dikeluarkan dari saluran tersendiri yang disebut dengan Siphon. Tinta hitam ini tidak dikeluarkan dari anus seperti kotoran pencernaan pada umumnya sebagaimana dilansir dari cek fakta liputan6.com.
Klaim kenajisan tinta hitam ini menurut Syekh Abdurrahman disebabkan dua asumsi, yakni darah dan sejenisnya atau kotoran pencernaan yang mengalami proses istihalah (perubahan bentuk). Hal ini jelas terbantahkan dengan fakta yang ada bahwa tinta hitam tersebut bukanlah darah, dan juga bukan hasil dari organ pencernaan cephalopoda dan juga tidak keluar dari anus.
KH. Taifur Ali Wafa menerjemahkan fatwa para ulama NU terkait tinta hitam cephalopoda ini sebagai berikut:
قلت : يعني أن هذا السواد إذا كان من الباطن فهو أشبه بالقيئ فيكون نجسا وإلا فهو أشبه باللعاب فيكون طاهرا . وقد قال بعض مشايخنا :إن هذا السواد شيئ جعله الله لصاحبه ترسا يتترس به عن كبار الحيتان فإذا قصده حوت كبير ليأكله أخرج هذا السواد فاختفى به عنه فلا يقاس بالقيئ ولاباللعاب لكونه خاصا له بهذه الخصوصية ويكون طاهرا
Artinya: "Menurutku benda hitam ini jika dari organ dalam dia menyerupai muntahan, maka najis. Jika bukan dari organ dalam dia menyerupai air liur dan hukumnya suci. Sebagian ulama kita mengatakan bahwa benda hitam ini adalah sesuatu yang dijadikan oleh Allah bagi pemiliknnya sebagai tameng untuk melingdungi diri dari serangan ikan yang lebih besar yang akan dikeluarkan ketika merasa terancam, oleh karena itu tidak bisa disamakan dengan muntahan ataupun air liur, sebab benda hitam ini adalah hal yang identik dengan ikan tersebut oleh karena itu dihukumi suci." (Bulughatut Thullab fi Talkhishi Fatawa Masyayikhil Anjab, hal. 106.).
Catatan Kyai Taifur ini sesuai dengan fakta empiris tentang tinta hitam cephalopoda yakni sebagai senjata perlindungan diri dari serangan biota laut yang lebih besar untuk berkamulflase. Tinta hitam ini menjadi ciri khas biota laut ini yang tidak ada di ikan yang lain dan juga bukan merupakan darah, muntahan, atau bahkan kotoran. Sebab, zat ini adalah bagian tersendiri dalam tubuh cephalopoda sehingga tidak ada keraguan jika harus dihukumi suci dan boleh untuk dikonsumsi. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


