Dark
Light
Dark
Light

Belajar dari Kehadiran Habib Ja'far di Resepsi Pernikahan Non-Muslim

Belajar dari Kehadiran Habib Ja'far di Resepsi Pernikahan Non-Muslim

Arina.id - Pernikahan Vior dan Vincent pada 7 Desember lalu sukses menarik perhatian publik. Kedua mempelai yang dikenal sebagai figur publik menghadirkan suasana meriah dalam resepsi yang mereka gelar. Tak hanya ramai dihadiri keluarga dan kerabat dekat, sejumlah tokoh ternama juga tampak menjadi bagian dari momen bahagia ini.

Salah satu yang menarik perhatian adalah kehadiran Habib Ja'far, sosok ulama muda sekaligus content creator yang dikenal luas karena pendekatannya yang santai dan penuh toleransi dalam berdakwah. Kehadirannya di tengah selebritas dan tamu-tamu undangan lainnya membuat acara ini semakin diperbincangkan.

Namun, kehadiran Habib Ja'far dalam pernikahan Vior dan Vincent juga memicu diskusi menarik di kalangan warganet. Banyak yang bertanya-tanya tentang hukum seorang Muslim menghadiri pernikahan non-Muslim dalam Islam. Apakah diperbolehkan seorang Muslim menghadiri resepsi pernikahan non-Muslim?

Dalam Islam dijumpai beberapa keterangan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk menghadiri acara walimah khususnya walimatul ‘urs (resepsi pernikahan). Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang mengundang. Sebagaimana penjelasan hadis berikut:

قَالَ الرسُول، عَلَيْهِ السَّلام إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ، فَلْيَأْتِهَا

Artinya: ”Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah seorang dari kalian diundang ke sebuah walimah, maka datanglah.” (Fathul Mun’im Syarah Sahih Muslim [Dar As Syuruq, 2002] juz 5 halaman 566 hadits ke 3310)

Dr. Musa Syahin dalam Fathul Mun’im Syarah Sahih Muslim menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri walimah, khususnya walimah pernikahan. Dalam mazhab Syafi’i, pendapat terkuat menyatakan hukumnya wajib (fardhu 'ain) bagi yang diundang, kecuali ada uzur. Namun, ada juga yang menyebutnya sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah) atau sunnah. Untuk walimah selain pernikahan, sebagian ulama menyamakannya dengan walimah pernikahan, sementara lainnya menganggapnya hanya sunnah.

 قَالَ النَّوَوِيُّ: فِي الحَدِيثِ الأَمْرُ بِحُضُورِ الوَلِيمَةِ، وَلَا خِلَافَ فِي أَنَّهُ مَأْمُورٌ بِهِ، وَلَكِنْ هَلْ هُوَ أَمْرُ إِيجَابٍ؟ أَوْ نَدْبٍ؟ فِيهِ خِلَافٌ فِي مَذْهَبِنَا. الأَصَحُّ أَنَّهُ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى كُلِّ مَنْ دُعِيَ، لَكِنْ يَسْقُطُ بِأَعْذَارٍ الثَّانِي أَنَّهُ فَرْضُ كِفَايَةٍ. الثَّالِثُ أَنَّهُ مَنْدُوبٌ. هَذَا مَذْهَبُنَا فِي وَلِيمَةِ العُرْسِ وَأَمَّا غَيْرُهَا فَفِيهِ وَجْهَانِ لِأَصْحَابِنَا: أَحَدُهُمَا أَنَّهُ كَوَلِيمَةِ العُرْسِ، وَالثَّانِي أَنَّ الإِجَابَةَ إِلَيْهَا نَدْبٌ وَإِنْ كَانَتْ فِي العُرْسِ وَاجِبَةً

Artinya: ”Imam Nawawi berkata: Dalam hadits terdapat perintah untuk menghadiri walimah, dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa itu diperintahkan. Namun, apakah perintah ini bersifat wajib atau hanya anjuran? Dalam mazhab kami (Syafi’i), terdapat perbedaan pendapat. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa menghadiri walimah merupakan kewajiban individu (fardhu ‘ain) bagi siapa saja yang diundang, kecuali ada uzur yang membolehkannya tidak hadir. Pendapat kedua menyebutkan bahwa menghadiri walimah adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Pendapat ketiga mengatakan bahwa menghadirinya hanya sunnah (anjuran). Inilah pandangan mazhab kami tentang walimah pernikahan. Adapun untuk undangan selain walimah pernikahan, ulama dalam mazhab kami memiliki dua pendapat: pertama, hukumnya sama dengan walimah pernikahan; kedua, menghadiri undangan tersebut hanya sebatas anjuran (sunnah), meskipun pada walimah pernikahan hukumnya wajib." (Fathul Mun’im Syarah Sahih Muslim [Dar As Syuruq, 2002] juz 5 halaman 569)

Lebih lanjut hukum menghadiri walimah pernikahan dapat dikategorikan wajib apabila pihak yang diundang maupun yang mengundang adalah seorang Muslim. Oleh karena itu, jika salah satu pihak merupakan non-Muslim, kewajiban untuk menghadiri walimah tersebut menjadi gugur.

نَصَّ الشَّافِعِيَّةُ عَلَى أَنَّهُ يُشْتَرَطُ لِلُزُومِ إِجَابَةِ الدَّعْوَةِ لِلْوَلِيمَةِ عَلَى الْمَدْعُوِّ أَنْ يَكُونَ مُسْلِمًا فَلَا يَلْزَمُ ذِمِّيًّا إِجَابَةُ دَعْوَةِ مُسْلِمٍ لأَنَّهُ لَا يَلْتَزِمُ أَحْكَامَ شَرْعِنَا إِلَاّ عَنْ تَرَاضٍ

Artinya: ”Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa untuk kewajiban menghadiri undangan walimah, syaratnya adalah orang yang diundang harus seorang Muslim. Dengan demikian, seorang non-Muslim (dzimmi) tidak diwajibkan menghadiri undangan dari seorang Muslim, karena mereka tidak terikat dengan hukum syariat Islam kecuali atas dasar kesepakatan atau kerelaan” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, juz 45 halaman 246)

Kendatipun kewajiban menghadiri undangan walimah hanya berlaku jika pihak yang mengundang dan yang diundang sama-sama Muslim, syariat tetap menganjurkan (sunnah) bagi seorang Muslim untuk menghadiri undangan dari non-Muslim, terutama dalam rangka menjaga hubungan sosial yang baik. Namun, tingkat anjurannya tidak sekuat undangan yang berasal dari sesama Muslim, karena konteks hubungan keagamaannya berbeda.

وَإِنَّمَا تَجِبُ الْإِجَابَةُ أَوْ تُسَنُّ  بِشُرُوطٍ مِنْهَا ‌إسْلَامُ ‌دَاعٍ وَمَدْعُوٍّ  فَيَنْتَفِي طَلَبُ الْإِجَابَةِ مَعَ الْكَافِرِ لِانْتِفَاءِ الْمَوَدَّةِ مَعَهُ نعم تسن لمسلم دَعَاهُ ذِمِّيٌّ لَكِنَّ سَنَّهَا لَهُ دُونَ سَنِّهَا لَهُ فِي دَعْوَةِ مُسْلِمٍ

Artinya: "Menghadiri walimah hukumnya wajib atau sunnah dengan syarat Islamnya pihak yang mengundang dan yang diundang sehingga kewajiban menghadiri undangan tidak berlaku jika salah satu pihak adalah non-Muslim, karena tidak adanya hubungan kasih sayang (mawaddah) di antara mereka. Namun, tetap disunnahkan bagi seorang Muslim untuk menghadiri undangan dari seorang non-Muslim (dzimmi), meskipun kesunnahannya tidak sekuat jika undangan tersebut berasal dari sesama Muslim." (Hasiyah Al Jamal A’la Syarhil Minhaj (Dar Al Fikr juz 4 halaman 272)

Hukumnya juga sunnah menghadiri undangan walimah pernikahan non-Muslim bila ada hubungan kekerabatan semisal teman, sahabat rekan kerja atau sekedar tetangga rumah.

أَيْ، وَقَدْ رُجِيَ إسْلَامُهُ أَوْ كَانَ رَحِمًا أَوْ جَارًا وَإِلَّا لَمْ تُسَنَّ بَلْ تُكْرَهُ

Artinya: ”Juga disunnahkan menghadiri undangan walimah non-Muslim bila terdapat harapan bahwa ia akan memeluk Islam, atau ada hubungan kekerabatan atau merupakan tetangga. Jika tidak ada faktor-faktor tersebut, maka menghadiri undangannya tidak dianjurkan (sunnah), bahkan dimakruhkan.” (Hasiyah Al Jamal A’la Syarhil Minhaj (Dar Al Fikr juz 4 halaman 273)

Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa menghadiri walimah pernikahan memiliki hukum yang berbeda tergantung pada siapa yang mengundang dan diundang. Jika kedua belah pihak adalah Muslim, hukumnya wajib, kecuali ada uzur. Namun, jika salah satu pihak adalah non-Muslim, kewajiban tersebut gugur. Meski demikian, syariat tetap menganjurkan menghadiri undangan dari non-Muslim dalam kondisi tertentu, seperti adanya hubungan kekerabatan, pertemanan, atau peluang dakwah. Anjuran ini tidak sekuat undangan sesama Muslim, dan jika tidak ada manfaat yang jelas, bahkan dapat dimakruhkan.

Dengan demikian, sikap Habib Jafar menghadiri walimah pernikahan Vior dan Vincent dapat dikatakan sunnah, mengingat Habib Jafar merupakan pendakwah yang dikenal dengan pendekatan toleransi, kehadirannya dapat dilihat sebagai upaya mempererat silaturahmi di tengah masyarakat majemuk. Islam sendiri mengajarkan toleransi dan keharmonisan dalam keberagaman, selama tetap berpegang pada nilai-nilai syariat. Sikap seperti ini dapat menjadi teladan dalam menciptakan hubungan yang damai dan saling menghormati di tengah perbedaan. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo