Belum lama ini, viral di media sosial tentang Thariq Halilintar, seorang YouTuber dan Selebgram yang telah melaksanakan haji pada usia 2 bulan. Dalam video yang beredar, Geni Faruk, ibunya, menceritakan bagaimana ia membawa Thariq untuk menunaikan ibadah haji pada usia yang begitu belia.
Video itu pun viral di media sosial, dan menjadi obrolan nitizen dipelbagai platform media sosial. Lantas bagaimana hukum haji seorang anak yang masih kecil ataupun bayi dan belum berusia baligh? Apakah sah hajinya? Apakah bisa menggugurkan kewajiban hajinya?
Terkait jawaban hukum haji anak yang masih kecil, menurut fatwa Syekh DR. Syauqi Ibrahim Alam dari Dar Ifta Mesir menyatakan bahwa ibadah haji yang telah dilaksanakan oleh seseorang saat masih kecil bersama orang tua dianggap sah dan mendapatkan pahala. Pun orang tua yang membawa anak mereka dalam ibadah haji tersebut juga akan mendapatkan balasan pahala.
Akan tetapi menurut fatwa Syekh Syauqi Alam, kewajiban wajib haji bagi anak kecil tersebut tidak terhapus setelah mereka mencapai usia baligh [dewasa]. Hal ini disebabkan karena haji yang dilakukan saat masih kecil dikategorikan sebagai haji sunnah.
Oleh karena itu, seseorang diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji kembali setelah mencapai usia baligh. Artinya, anak yang berhaji saat masih kecil, tetap mendapatkan pahala, tetapi tidak menggugurkan kewajiban hajinya setelah dewasa.
فإن ما قمتَ به من الحج مع والدكَ حال صغرك؛ هو حجٌّ صحيحٌ تثاب عليه ووالدك أجرًا جزيلًا، ويقع عنك تطوعًا، إلا أنه لا يغني عن حج الفرض، فيجب عليك أداء حجة الفريضة بعد البلوغ إذا استطعت إليها سبيلًا
Artinya: "Jika engkau melakukan haji bersama orang tua mu saat masih kecil, maka hajinya itu adalah haji yang sah dan engkau dan orang tua mu mendapatkan pahala yang besar. Hajimu itu dianggap sebagai haji sunnah dan tidak menggugurkan kewajiban haji fardhu [wajib]. Oleh karena itu, engkau wajib menunaikan haji fardhu setelah baligh jika engkau mampu."
Hal ini sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa, Nabi Muhammad SAW bertemu dengan sekelompok orang di Rauha’ dan bertanya tentang identitas mereka. Mereka menjawab bahwa mereka adalah orang-orang Muslim. Ketika ditanya siapa dirinya, Nabi SAW menyatakan bahwa dia adalah Rasul Allah.
Seorang perempuan dari rombongan tersebut kemudian mengangkat seorang anak kecil ke hadapan Nabi Muhammad, bertanya apakah anak kecil tersebut juga telah melaksanakan ibadah haji. Nabi SAW mengatakan bahwa anak kecil tersebut telah melaksanakan haji, sambil memberitahukan kepada perempuan itu bahwa dia akan mendapatkan pahala atas kebaikan dan kepeduliannya terhadap anak tersebut (HR. Muslim).
عن ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم لقي ركبا بالروحاء فقال من القوم قالوا المسلمون فقالوا من أنت قال رسول الله فرفعت إليه امرأة صبيا فقالت ألهذا حج قال نعم ولك أجر
Artinya: "Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bertemu dengan sekelompok orang di Ruha’. Beliau bertanya, "Siapa orang-orang ini?" Mereka menjawab, "Orang-orang Islam." Kemudian orang-orang itu bertanya kepada Nabi, "Siapa kamu?" Nabi menjawab, "Rasulullah." Kemudian seorang wanita mengangkat seorang anak laki-laki kepada beliau dan berkata, "Apakah anak ini dapat melaksanakan haji?" Beliau menjawab, "Ya, dan kamu pun berhak mendapatkan pahala." [HR. Muslim]
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Nawawi ala Shahih Muslim, Jilid IX, halaman 462 mengatakan hadits ini menjadi hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Hanbali, dan mayoritas ulama bahwa haji anak kecil adalah sah dan mendapatkan pahala, tetapi tidak menggugurkan hajinya. Pasalnya, hajinya tersebut sebagai haji sunnah.
فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزيه عن حجة الإسلام ، بل يقع تطوعا ، وهذا الحديث صريح فيه ، وقال أبو حنيفة : لا يصح حجه . قال أصحابه : وإنما فعلوه تمرينا له ليعتاده فيقع إذا بلغ
Artinya: "Menurut Imam Syafi’i, Malik, Ahmad, dan mayoritas ulama, haji anak kecil sah dan dia mendapat pahala atasnya, meskipun tidak menggugurkan kewajiban haji dalam rukun Islam. Hajinya dianggap sebagai haji sunnah. Hal ini diperjelas dalam hadits ini. Abu Hanifah berpendapat bahwa haji anak kecil tidak sah. Para pengikutnya mengatakan bahwa mereka melakukannya untuk melatihnya agar terbiasa dan sah ketika mencapai usia baligh." [Imam Nawawi dalam kitab Syarah Nawawi ala Shahih Muslim, Jilid IX, [Saudi Arabia: Darul hair, 1996 M] halaman 462].
Lebih lanjut, Ibnu Munzir dalam kitab al-Ijma’ Li Ibni Munzir, halaman 60 mengatakan haji yang dilakukan oleh anak kecil tidaklah menggugurkan kewajiban haji ketika dewasa. Untuk itu, ketika dewasa kelak, masih diwajibkan melaksanakan haji bila mampu. Ia berkata
أجمعوا على أن المجنون إذا حُج به ثم صح، أو حُج بالصبي ثم بلغ، أن ذلك لا يجزئهما عن حجة الإسلام
Artinya: "Para ulama sepakat bahwa haji yang dilakukan oleh orang gila yang kemudian sembuh, atau haji yang dilakukan oleh anak kecil yang kemudian dewasa, tidaklah menggantikan kewajiban haji mereka." [ Ibnu Munzir, al-Ijma’ Li Ibni Munzir, [Mesir: Dar Muslim li Nasyir wa at Tauzi’, 2004], halam 60].
Dengan demikian, haji anak yang masih kecil hukumnya adalah sah dan mendapatkan pahala, begitu juga orang tuanya. Akan tetapi, kewajibannya haji tidak gugur ketika kelak sudah dewasa. Sebab haji anak yang masih kecil, termasuk dalam haji sunnah, bukan haji wajib.
Editor: Muhammad Faizin


