Arina.id - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dalam konteks zakat hasil panen, hal ini termasuk dalam kategori zakat pertanian yang diwajibkan berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan hadits. Namun, bagaimana hukumnya jika hasil panen habis digunakan untuk membayar utang? Apakah tetap wajib mengeluarkan zakat?
Dasar Hukum Zakat Hasil Panen
Terkait zakat hasil pertanian atau zakat panen, Allah SWT berfirman dalam surat Al-An’am ayat 141:
كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ
Artinya: "Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan mengeluarkan zakat)...”
Ayat ini menjadi dasar diwajibkannya zakat pada hasil panen. Zakat hasil panen dikenakan apabila hasil tersebut telah mencapai nishab, yaitu 5 wasaq. Dijelaskan oleh K. Ma’shum, Diwek, Jombang, dalam kitab Fathul Qadir fi ‘Ajaibil Maqadir, halaman 20-21, hitungan 5 wasaq untuk padi atau gabah kering ialah 1.631 Kg. Sementara jika sudah digiling dan menjadi beras putih, besarannya ialah 815,758 Kg.
Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari hasil panen jika diairi dengan air hujan atau sumber alami, dan 5% jika diairi dengan irigasi atau menggunakan biaya tambahan untuk pengairan.
Apakah utang Mengurangi Kewajiban Zakat?
Dalam kasus seseorang yang memiliki hasil panen tetapi habis untuk membayar utang, terdapat beberapa pandangan ulama:
1. Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, berpendapat bahwa utang tidak menggugurkan kewajiban zakat hasil panen. Hal ini karena zakat hasil panen terkait langsung dengan hasil bumi, bukan dengan kondisi keuangan seseorang. Zakat wajib dikeluarkan ketika panen terjadi, terlepas dari apakah hasil tersebut digunakan untuk membayar utang atau kebutuhan lain.
Pendapat ini didasarkan pada sifat zakat pertanian yang bersifat "haq mal" (hak atas harta tertentu). Dalam hal ini, zakat adalah kewajiban yang melekat pada hasil panen, sehingga tetap harus ditunaikan.
Dalam kitab Mughnil Muhtaj, juz I, halaman 411 disebutkan:
ولا يمنع الدين وجوبها: سواء أكان حالا أم لا
Artinya: "Utang tidak menghalangi kewajiban zakat, baik utang tersebut jatuh tempo atau belum."
2. Pendapat Kedua
Terdapat pendapat kedua yang menyatakan bahwa jika seseorang memiliki utang yang mendesak dan hasil panennya tidak mencukupi untuk membayar utang sekaligus zakat, maka utang dapat menjadi alasan untuk menunda atau menggugurkan kewajiban zakat. Hal ini karena kemampuan finansial dianggap sebagai syarat wajib zakat.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhi Minhaj, j. XIII, h. 22 disebutkan:
وَلَا يَمْنَعُ الدَّيْنُ: الَّذِي فِي ذِمَّةِ مَنْ بِيَدِهِ نِصَابٌ فَأَكْثَرُ مُؤَجَّلًا أَوْ حَالًّا لِلَّهِ تَعَالَى أَوْ لِآدَمِيٍّ ( وُجُوبَهَا ) عَلَيْهِ ( فِي أَظْهَرِ الْأَقْوَالِ ) لِإِطْلَاقِ النُّصُوصِ الْمُوجِبَةِ لَهَا …وَالثَّانِي يَمْنَعُ مُطْلَقًا
Artinya: “Utang yang ada dalam tanggungan seseorang tidak menghalanginya dari kewajiban zakat, jika ditangannya terdapat nishab zakat atau lebih, baik utang itu jatuh tempo atau belum, baik utang itu adalah jenis utang kepada Allah (seperti membayar fidyah) atau kepada manusia (seperti pinjaman uang). Pendapat ini adalah yang paling jelas, mengingat kemutlakan nash yang menyebutkan kewajiban zakat… sementara pendapat kedua mengatakan bahwa utang mencegah kewajiban zakat secara mutlak.”
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa satu pendapat menyebutkan bahwa hukum kewajiban zakat hasil panen tetap berlaku meskipun hasil tersebut habis untuk membayar utang, sementara pendapat kedua mengatakan tidak.
Dalam hal ini, sebaiknya seseorang berpegang pada pendapat pertama karena didorong oleh mayoritas ulama. Jikapun belum bisa meneyelesaikannya sekarang, bisa ditangguhkan pada kesempatan selanjutnya. Pada akhirnya, seorang Muslim dianjurkan untuk selalu mengutamakan ridha Allah SWT dalam setiap keputusan finansialnya. Wallahu a’lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


