Dark
Light
Dark
Light

Hukum Memberi Zakat pada Guru Honorer di Madrasah

Hukum Memberi Zakat pada Guru Honorer di Madrasah

Bekerja di sektor pendidikan menjadi suatu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan jurusan kependidikan di setiap perguruan tinggi tidak pernah sepi peminat. Banyak alumni jurusan ini meskipun lulusannya tidak semua bisa menjadi guru profesional dengan tunjangan sertifikasi guru atau bahkan perjanjian kerja atau bahkan menjadi aparatur negara dengan gaji yang tinggi.

Angka tenaga honorer dalam sektor pendidikan masih terbilang tinggi baik dalam satuan pendidikan swasta atau bahkan negeri. Mereka bekerja dengan gaji yang bisa dikatakan 'mengenaskan' dan jauh dari kata layak untuk sebuah profesi yang menjadi ciri khas kemajuan suatu bangsa.

Tenaga honorer sering dieksploitasi atas nama pengabdian. Padahal pengabdian adalah asas dari segala bentuk profesi. Mereka dibebani tugas berat yang sama sekali tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan yang mereka terima. Nyatanya memang tidak bisa menyejahterakan kehidupan mereka sendiri.

Banyak kalangan yang berempati kepada nasib guru honorer seperti para wali siswa yang memberikan sedikit santunan kepada mereka terkadang berupa sejumlah uang dan beras atas nama zakat, baik zakat mal atau zakat fitrah.

Lantas bagaimana tindakan memberikan zakat kepada guru honorer ini?.

Banyak yang berhipotesis jika distribusi zakat kepada guru honorer madrasah atau ustadz atau bahkan kiai berdasarkan kategorisasi kelompok sabilillah. 

Pendapat lintas madzhab yang secara jelas menyinggung problematika ini adalah dari Malikiyah. Hanya saja catatan malikiyah boleh memberi zakat kepada para guru, mufti, dan hakim jika gaji mereka tertahan dan tidak dibayarkan, sebagai berikut:

( تَنْبِيهٌ ) لَا تُعْطَى الزَّكَاةُ لِلْعَالِمِ وَالْمُفْتِي وَالْقَاضِي إلَّا أَنْ يُمْنَعُوا حَقَّهُمْ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ وَإِلَّا جَازَ لَهُمْ الْأَخْذُ بِوَصْفِ الْفَقْرِ أَمَّا الْغَنِيُّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَخْذُ.

Artinya: “Tidak boleh mendistribusikan zakat untuk ulama, mufti, dan hakim kecuali jika gaji mereka tertahan dari baitul mal, jika demikian maka boleh meminta zakat atas nama faqir, jika dia adalah orang kaya maka tidak boleh meminta zakat meskipun gajinya tertahan”. (Muhammad al-Dasuqi, Hasyiyah al-Dasuqi ala al-Syarhi al-Kabir, [Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah], juz II, hal. 497-498.).

Banyak yang mengira Malikiyah mengkategorikan jihadis non-militer seperti ulama, mufti, dan hakim adalah termasuk sabilillah sehingga mereka mengklaim perluasan makna sabilillah juga ditemukan dalam lintas madzhab yakni madzhab maliki. Padahal persepsi itu terlalu problematik karena jelas malikiyah memberi catatan alokasi zakat kepada mereka hanya sebatas jika tidak mendapat gaji dari baitul mal dan itu pun atas nama faqir bukan sabilillah.

Catatan al-Kharshi dalam syarh Muhkhtashar al-Khalil tentang kutipan al-Aujali, yang sering dikaitkan dengan isu pelebaran makna sabilillah karena secara eksplisit mengaitkan legalitas zakat untuk ulama, mufti, dan hakim dengan sabilillah, juga masih ada catatan penting yang membelokkan arah dari sabilillah kepada kategori faqir. Berikut keterangannya:

قَالَ شَيْخُنَا السَّيِّدُ مُحَمَّدٌ : هَذَا كُلُّهُ مَا لَمْ يَكُنْ لَهُمْ رَاتِبٌ فِي بَيْتِ الْمَالِ .وَفِي أَسْئِلَةِ مُحَمَّدِ بْنِ سَلَّامٍ لِمُحَمَّدِ بْنِ سَحْنُونَ أَنَّ الزَّكَاةَ تَجُوزُ لِلْعُلَمَاءِ الْفُقَرَاءِ وَهِيَ رِوَايَةُ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ مَالِكٍ ا هـ .أَيْ : فَقَيَّدَ بِالْفُقَرَاءِ وَرَجَّحَهُ بَعْضُ شُيُوخِنَا فَانْظُرْهُ.

Artinya: “Sayyid Muhammad mengatakan ketentuan itu jika mereka tidak terdaftar dalam baitul mal, menurut Muhammad bin Sahnun boleh berzakat kepada ulama akan tetapi ulama yang faqir, dan pendapat ini dikuatkan oleh sebagian guru-guru kami”. (al-Kharshi, Syarh Muhtashar Khalil, [Beirut: Darul Fikr, tt.], juz II, hal. 216.). 

Distribusi zakat untuk guru honorer madrasah juga dibahas dalam teks-teks syafi’iyah dan tentunya bukan atas dasar sabilillah, sebagai berikut: 

تَنْبِيهٌ : يُؤْخَذُ مِنْ التَّعْلِيلِ الْمَذْكُورِ أَنَّ مَنْ اشْتَغَلَ بِتَعَلُّمِ الْقُرْآنِ أَوْ بِمَا كَانَ آلَةً لِلْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ وَالْكَسْبُ يَمْنَعُهُ وَيَتَأَتَّى مِنْهُ تَحْصِيلُهُ أَنَّ لَهُ الْأَخْذَ ، وَهُوَ كَذَلِكَ ، وَقَدْ صَرَّحَ بِهِ فِي الْأَنْوَارِ فَقَالَ : وَلَوْ قَدَرَ عَلَى الْكَسْبِ بِالْوِرَاقَةِ أَوْ غَيْرِهَا وَهُوَ مُشْتَغِلٌ بِتَعَلُّمِ الْقُرْآنِ أَوْ الْعِلْمِ الَّذِي هُوَ فَرْضُ كِفَايَةٍ أَوْ تَعْلِيمِهِ وَالِاشْتِغَالُ بِالْكَسْبِ يَقْطَعُهُ عَنْ التَّعَلُّمِ وَالتَّعْلِيمِ حَلَّتْ لَهُ الزَّكَاةُ .

Artinya: “Seseorang yang sibuk belajar Al-Qur’an atau ilmu alat sedangkan bekerja akan bisa mengganggunya, dan dia mampu untuk berhasil mempelajarinya maka dia boleh mengambil bagian zakat. Yusuf al-Ardabili menjelaskan jika dia mampu bekerja sebagai penjual kertas atau yang lain sedang dia sibuk belajar al-Qur’an atau ilmu-ilmu yang hukumnya fardhu kifayah untuk diketahui atau sibuk mengajar, sedangkan beban pekerjaan membuatnya putus belajar dan mengajar maka dia boleh mendapatkan zakat”. (al-Khathib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Darul Hadits, 2006], juz IV, hal. 179.).

Kutipan al-Syirbini menekankan kepada posisi guru dan murid sebagai infestasi keilmuan yang berguna kepada masyarakat Muslim. Terlebih mempelajari atau mengajar ilmu-ilmu yang fardhu kifayah, seperti ilmu tentang jamaah dan merawat jenazah.

Catatan al-Syirbini mengindikasikan beberapa poin penting untuk standardisasi guru honorer bisa mendapatkan zakat yakni: Pertama, pekerjaan di luar kelas mengganggu pembelajaran, kedua, benar-benar berkompeten dalam mengajar, ketiga, harus berpotensi benar-benar sebagai guru yang profesional dan inspiratif yang mampu menumbuhkan pengaruh positif kepada muridnya.

Catatan al-Nawawi mengeneralisasikan keilmuan yang dipelajari adalah ilmu syariah yang memang mempelajarinya adalah fardhu kifayah, bukan kepada konten keilmuan yang berhukum fardhu kifayah sebagai berikut:

وَلَوْ قَدَرَ عَلَي كَسْبٍ يَلِيْقُ بِحَالِهِ اِلَّا أَنَّهُ مُشْتَغِلٌ بِتَحْصِيْلِ بَعْضِ العُلُوْمِ الشَّرْعِيَّةِ بِحَيْثُ لَوْ اَقْبَلَ عَلَى الكَسْبِ لَانْقَطَعَ عَنْ التَّحْصِيْلِ حَلَّتْ لَهُ الزَّكَاةُ لِاَنَّ تَحْصِيْلَ العِلْمِ فَرْضُ كِفَايَةٍ

Artinya: “Jika dia mampu untuk bekerja dengan pekerjaan yang layak dengan kondisinya hanya saja dia sibuk untuk belajar atau mengajar sebagian ilmu syariah dengan catatan jika dia fokus bekerja maka akan mengganggu kegiatan ilmiyahnya maka dia boleh menerima zakat karena belajar dan mengajar adalah fardhu kifayah”. (Yahya al-Nawawi, al-Majmu Syarh al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr, 2021], juz VI, hal. 177.).

Walhasil, faktanya, guru honorer madrasah menghabiskan waktunya sau pekan untuk mengajar dan tidak ada waktu senggang untuk berwirausaha. Sedangkan gaji yang dia terima kadang hanya mencapai angka 1 juta yang sangat mengenaskan jika dipandang dari kebutuhan minimal kehidupan masyarakat perkotaan yang upah minimumnya sudah mencapai angka di atas 3 juta rupiah.

Guru honorer madrasah seperti itu selayaknya menerima zakat bukan atas dasar sabilillah, akan tetapi atas dasar miskin bahkan bisa jadi fakir dengan catatan dia tidak mempunyai wirausaha di luar mengajar atau tidak adanya penghasilan lain dari selain mengajar. Karena guru yang seperti itulah yang sering kali identik dengan jargon ikhlas beramal. Wa Allahu al-Musta’an ala ma tashifun.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo