Dark
Light
Dark
Light

Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil

Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil

Arina.id - Menjalankan puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam, termasuk perempuan yang sedang hamil maupun menyusui. Meski demikian, syariat memberikan keringanan bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, bahkan jika kondisi tersebut berlangsung selama bulan Ramadhan.

Namun, kebolehan untuk tidak berpuasa tersebut harus didasari alasan yang dibenarkan oleh syariat. Misalnya adanya kekhawatiran kuat atau dugaan yang mendekati kepastian bahwa puasa dapat membahayakan kesehatan dirinya, anaknya, atau keduanya. Dalam kondisi seperti ini, mereka diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa.

Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, dijelaskan perincian hukum terkait kewajiban ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa.

Pertama, apabila ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan dirinya sendiri, sebagaimana kondisi orang sakit, maka kewajibannya hanya mengganti puasa (qadha) tanpa fidyah.

Kedua, apabila tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi anaknya, seperti takut terjadi keguguran pada ibu hamil atau berkurangnya produksi ASI pada ibu menyusui, maka selain wajib mengqadha puasa, ia juga berkewajiban membayar fidyah.

Pembagian hukum ini ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin Al-Hisni (wafat 829 H) dalam kitabnya:

إِذَا خَافَتْ الْحَامِلُ أَوِ الْمُرْضِعُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا ضَرَرًا بَيِّنًا مِنَ الصَّوْمِ مِثْلَ الضَّرَرِ النَّاشِئِ لِلْمَرِيْضِ مِنَ الْمَرَضِ أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ كَالْمَرِيْضِ وَسَوَاءٌ تَضَرَّرَ الْوَلَدُ أَمْ لَا كَمَا قَالَهُ الْقَاضِيْ حُسَيْنٌ وَلَا فِدْيَةَ كَالْمَرِيْضِ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا بِسَبَبِ إِسْقَاطِ الْوَلَدِ فِي الْحَامِلِ وَقِلَّةِ الْلَبَنِ فِي الْمُرْضِعِ أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ لِلْإِفْطَارِ وَالْفِدْيَةُ عَلَى أَظْهَرِالْأَقْوَالِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ

Artinya: “Apabila seorang ibu hamil atau menyusui khawatir atas dirinya dari adanya bahaya yang jelas sebab berpuasa, seperti bahaya yang timbul dari orang sakit, maka ia boleh untuk berbuka (tidak puasa) dan ia wajib mengqadha puasanya tersebut, sebagaimana orang sakit, entah sang bayi tertimpa kerugian atau pun tidak, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qodhi Husain dan ia juga tidak wajib membayar fidyah seperti halnya orang yang sakit. Sedangkan apabila ia khawatir atas bayinya akan keguguran (masalah ibu hamil) atau kekurangan susu (masalah ibu menyusui), maka ia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan ia wajib mengqadha serta membayar fidyah menurut pendapat Al-Adzhar dari beberapa pendapat setiap harinya satu mud makanan.” (Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin Al-Hisni, Kifayah Al-Akhyar Fi Hilli Ghayah Al-Ikhtishar [Damaskus: Dar Al-Khair], h. 205)

Selain itu, Syekh Dr. Musthofa Al-Khin juga menjelaskan perincian kewajiban bagi ibu hamil dan menyusui dalam mazhab Syafi’i. Jika mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan anaknya saja, maka mereka wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah berupa satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin.

Namun jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya sendiri, baik disertai kekhawatiran terhadap anak maupun tidak, maka kewajibannya hanya mengqadha puasa tanpa fidyah.

إِذَا أَفْطَرَتَا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ خَوْفاً عَلَى طِفْلِهِمَا، وَذَلِكَ بِأَنْ تَخَافَ الْحَامِلُ مِنْ إِسْقَاطِ الْحَمْلِ إِنْ هِيَ صَامِتٌ، أَوْ تَخَافَ الْمُرْضِعُ أَنْ يَقِلَ لَبَنُهَا، فَيُهْلِكُ الْوَلَدُ إِنْ هِيَ صَامِتٌ، وَجَبَ عَلَيْهَا الْقَضَاءُ وَالْكَفَّارَةُ : وَهِيَ أَنْ تَتَصَدَّقَ بِمُدٍّ مِنْ غَالِبِ قُوْتِ الْبَلَدِ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ أَفْطَرْتَهُ، تُعْطِيْهِ لِلْفُقَرَاءِ. أَمَا إِذَا أَفْطَرَتَا خَوْفاً عَلَى نَفْسِيْهِمَا، سَوَاءٌ خَافَتَا مَعَ ذَلِكَ عَلَى الْوَلَدِ أَمْ لاَ، فَلاَ يَلْزَمُهُمَا إِلاَّ الْقَضَاءَ فَقَطْ، وَلاَ كَفَّارَةَ حِيْنَئِذٍ عَلَيْهِمَا

Artinya: "Jika wanita hamil dan menyusui membatalkan puasa karena khawatir terhadap anaknya (seperti takut keguguran, atau takut susunya menjadi sedikit dan berdampak buruk pada anaknya), maka wajib baginya qada’ dan membayar kafarat. Yakni sedekah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ia tinggalkan, dan memberikannya pada fakir miskin. Jika ia membatalkan puasa karena khawatir akan dirinya sendiri, baik juga khawatir pada anak atau tidak, maka hanya wajib qada’ saja dan tidak wajib membayar kafarat.” (Musthofa Al-Khin, Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i [Damaskus: Dar Al-Qolam], vol. 1, h. 545)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam fiqih mazhab Syafi’i, kewajiban ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa terbagi menjadi dua kondisi. Pertama, cukup mengqadha saja apabila tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri, baik disertai kekhawatiran terhadap anak ataupun tidak. Kedua, wajib mengqadha dan membayar fidyah apabila tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi janin atau anaknya.Wallahu a’lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo