Dark
Light
Dark
Light

Kesunahan Mencium Tangan Ulama, Ini Dalilnya

Kesunahan Mencium Tangan Ulama, Ini Dalilnya

Mencium tangan ulama telah menjadi suatu tradisi yang mengakar dalam budaya banyak masyarakat di berbagai belahan dunia, terutama dalam konteks kehidupan keagamaan di Indonesia. Mencium tangan merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap ilmu pengetahuan serta kedudukan ulama sebagai pemimpin spiritual dan penjaga ajaran agama. 

Mencium tangan ulama adalah tindakan yang dianjurkan dan memiliki nilai keagamaan yang tinggi. Hal ini dapat memperkuat hubungan antara pemeluk agama dengan ulama, sekaligus menunjukkan rasa hormat dan penghargaan terhadap pengetahuan yang mereka miliki.

Perlu dipahami bahwa bentuk penghormatan terhadap ulama berbeda-beda sesuai tradisi daerah masing-masing. Ada yang mencium tangan, menundukkan kepala, berjalan membungkuk, dan seterusnya.

Pertanyaannya, adakah dalil yang menjelaskan kesunahan mencium tangan ulama sebagai salah satu bentuk penghormatan?. Dalam hadits Sahih Bukhari dan Muslim yang bersumber dari Abu Juhaifah dan berstatus sahih disebutkan:

عَنِ الْحَكَمِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ وَزَادَ فِيهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيهِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ كَانَ يَمُرُّ مِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ وَقَامَ النَّاسُ فَجَعَلُوا يَأْخُذُونَ يَدَيْهِ فَيَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِي فَإِذَا هِيَ أَبْرَدُ مِنَ الثَّلْجِ وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ.

Artinya: "Diriwayatkan dari Hakam, ia berkata, aku mendengar Abu Juhaifah mengatakan: Pernah Rasulullah pergi ke Al-Batha' pada siang hari, kemudian berwudhu dan mendirikan dua rakaat shalat Zuhur dan dua rakaat shalat Ashar. Terdapat semacam busur yang ditancapkan di hadapannya. Aun menambahkan: banyak orang lalu-lalang di depannya, sedangkan perempuan di belakangnya. (Setelah shalat), orang-orang bangkit untuk bersalaman dengan Nabi dan mencium tangannya. Aku pun menyalami dan mencium tangannya. Aku perhatikan bahwa tangan Nabi Muhammad lebih dingin dari es dan lebih harum dari minyak kesturi" (HR. Bukhari No. 3553).  

Riwayat lain dalam Abu Dawud bersumber dari Zari’:

عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْدَاوُد

Artinya: "Bersumber dari Zari’ ketika ia menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, ia berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi saw". (HR Abu Dawud)

Mengacu dari dua hadits ini, para ulama Nusantara, menjadikan dasar disunahkannya mencium tangan ulama, orang yang zuhud. Dalam kitab Iqna’ juz 2/408 dijelaskan:

وَيسن تَقْبِيل يَد الْحَيّ لصلاح وَنَحْوه من الْأُمُور الدِّينِيَّة كعلم وزهد وَيكرهُ ذَلِك لغنى أَو نَحوه من الْأُمُور الدُّنْيَوِيَّة كشوكة ووجاهة 

Artinya: "Disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup, karena kebaikan agamanya, kealiman, kezuhudannya. Namun dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaan duniawi, kekuasaan, dan jabatannya." 

Kesunahan ini dipertegas pula oleh Syekh Zakariya Al-ansari dalam kitab Asnal Matalib 3/114:

وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ مِنْ الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كَمَا كَانَتْ الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ كَمَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ 

Artinya: "Sunnah mencium tangan seseorang, karena kebaikan agamanya, kezuhudan, kealiman, kemuliannya seperti yang dilakukan para sahabat kepada Nabi Muhammad sesuai hadits riwayat Abu Dawud dan lainnya dengan sanad sahih."

(وَيُكْرَهُ) ذَلِكَ (لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ) مِنْ الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ «مَنْ تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ

"Namun dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran butuh dan hajatnya pada orang yang memiliki harta dunia berdasarkan hadits: Barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karena kekayaannya hilanglah dua pertiga agamanya."

Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa mencium tangan ulama disunahkan karena kealiman dan kezuhudannya. Oleh sebab itu tidak mengherankan, jika tradisi mencium tangan guru, kiai, orang tua menjadi tradisi masyarakat Islam di Nusantara. Berbeda jika mencium tangan seseorang karena kaya, jabatan, kekuasaan, sebab mencium tangan mereka hukumnya makruh.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo