Mencintai pasangan adalah sebuah keharusan dan keniscayaan dalam pernikahan. Ketika seseorang masih mencintai orang lain, meskipun hanya dalam perasaan yang tak terungkap, bisa mengikis perasaan terhadap pasangan.
***
“Bismillah, Ku Nikahi Suamimu” begitu judul film yang rilis pada tahun lalu. Judul film karya Benni Setiawan ini sungguh menarik dan tak heran bila sempat viral ketika itu. Film ini bercerita tentang permintaan seorang istri pada suaminya untuk menikah lagi dengan wanita lain. Alasannya, sang istri mengidap penyakit kronis.
Namun wanita yang diminta untuk dinikahi itu tak lain adalah mantan kekasih suaminya di masa lalu. Sang mantan itu tentu saja masih lajang karena ia tetap menyimpan cinta pada pria di masa lalunya sambil menjalani kesibukan sebagai dokter.
Keabadian cinta sang mantan itu sepertinya teramat suci. Dia rela menepis semua asmara yang datang semata karena kecintaannya yang tulus pada lelaki yang meski telah menjadi istri orang lain.
Namun, apakah secara hukum seseorang boleh mencintai pasangan orang lain, yang telah terikat pada sebuah ikatan pernikahan?
Sebelum berbicara hukum tentang perasaan, mari kita simak dulu soal terminologi cinta itu sendiri. Tentu definisi ini teramat subyektif dan tidak bisa disepakati menjadi suatu pemahaman universal. Namun untuk mendapatkan kesimpulan yang baik, perlu adanya definisi operasional untuk menganalisis suatu permasalahan.
Dalam kitab al-Hubb fi al-Qur’an, Syahidul Mimbar Prof. Said Ramadhan al-Bouthi mendefinisikan cinta antar manusia:
التَّعَلُّقُ بِالشَّيْءِ عَلَى وَجْهِ الإِسْتِئْنَاسِ بِقُرْبِهِ وَالإِسْتِيْحَاشِ مِنْ بُعْدِهِ
Artinya: “Konektivitas terhadap sesuatu tentang sebuah kenyamanan ketika dekat dan kegusaran ketika jauh” (Said Ramadhan al-Bouthi, al-Hubb fi al-Qur’an wa Dauru al-Hub fi Hayatil Insan,[Beirut: Dar el-Fikr, 2009], hal. 18).
Dalam kalimat ini, Al-Bouthi mengartikan cinta sebagai suatu ekspresi perasaan atau entitas batin yang sama sekali tidak berhubungan dengan aksi nyata. Bagi Al-Bouthi, cinta dikategorikan sebagai suatu fitrah yang diberikan Allah kepada seluruh makhluk hidup sebagai sebuah nikmat ruhaniyah, yang dimiliki hati setiap makhluk hidup untuk mengasihi satu sama lain.
Dalam sebuah wawancara dalam acara berjudul Ma’al Bouthi fi Hayatih wa fikrih, yang mengulas tentang kehidupan dan pemikirannya, Al-Bouthi menjelaskan bahwa cinta sama sekali tidak bisa disematkan dengan kata rendah, atau bahkan dengan predikat mulia dan hina. Sebab menurut dia, cinta sendiri adalah fitrah Allah. Sedangkan cinta dianggap rendah ketika diaktualisasikan dengan cara-cara yang melanggar syariah.
Dengan begitu, kasus mencintai pasangan orang lain pada dasarnya tidak bisa dihukumi: boleh atau tidak. Sebab seperti uraian al-Bouthi yang menyebut cinta adalah sebuah perasaan, sedangkan hukum antara halal dan haram merupakan hukum taklifi yakni yang berhubungan dengan perilaku umat Islam. Selama tidak diwujudkan dalam sebuah aksi nyata, perasaan seseorang tentang cinta tak bisa divonis dengan hukum halal dan haram.
Meski dirasa pedih, seseorang bisa menyimpan rasa cinta kepada orang lain tanpa harus mengungkapkannya atau bahkan menyatakan dalam bentuk tindakan nyata. Cinta yang sesungguhnya adalah tidak memaksa agar dicintai atau dimiliki, sebagaimana cinta yang sudah terkontaminasi oleh obsesi dan hawa nafsu.
Mencegah Cinta Terlarang pada Orang Lain
Lantas bagaimana caranya untuk menjaga agar cinta itu tetap netral, jauh dari hukum benar atau salah? Apa yang harus dilakukan agar tidak terjadi faktor eksternal yang bisa memunculkan sesuatu yang tidak diinginkan?
Dalam kitab Al-Fiqhul Mar’ah al-Muslimah, Syaikh Mutawalli al-Sya’rawi menyatakan saat seorang istri yang memikirkan suami orang lain merupakan perilaku yang tidak pantas. Tindakan itu tak lain sebagai sebuah penghinaan terhadap pasangan sendiri.
Al-Sya’rawi memberikan catatan penting sebagai berikut
أَنَّكِ إِنْ لَمْ تُحِبِّيْ زَوْجَكِ فَإِنَّ الحُبَّ بَيْنَ النَّاسِ نِسْبِيٌ, وَلَا تَقَنِيْنَ لَهُ, وَلَكِنْ عَلَيْكَ أَنْ تُفَرِّقِيْ بَيْنَ الحُبِّ وَالِإحْتِرَامِ. فَالمَطْلُوْبُ مِنْكِ إِنْ لَمْ يَكُنْ قَلْبُكِ مَعَ زَوْجِكِ عَاطِفِيًّا أَنْ تَحْتَرِمِيْ فِيْ العَقْدِ الَّذِيْ أَحَلَكِ لَهُ, فَإِنْ لَمْ تَقْدِرِيْ عَلَى ذَلِكَ فَمِنْ اليَقِيْنِ الإِيْمَانِيْ أَنْ تَطْلُبِيْ مِنْهُ أَنْ يُسْرِحَكِ بَدَلًا مِنْ أَنْ تَعِيْشِيْ مَعَهُ مَزْدُوْجَةَ العَوَاطِفِ
Artinya “Jika kamu tidak mencintai suamimu maka ingatlah bahwa cinta antar manusia adalah nisbi (semu) dan kamu tidak akan pernah merasa cukup dengan cinta itu, kamu harus membedakan antara cinta dengan penghormatan. Hal yang harus kamu lakukan adalah jika hatimu tidak bisa mencintai suamimu maka kamu harus menghormati pernikahan yang telah dia lakukan untuk menghalalkanmu, jika kamu masih tidak kuasa, maka atas dasar keyakinan yang kuat kamu harus mengajukan perceraian sebagai balasan dari kamu yang telah menjalani kehidupan dengannya dengan cinta yang ganda” (Muhammad Mutawalli al-Sya’rawi, al-Fiqhu al-Mar’ah al-Muslimah, [Kairo: Maktabah al-Taufiqiyah, tt], hal. 113).
Al-Sya’rawi tidak memperjelas hukumnya dalam segi hukum taklifi. Dia hanya menguraikan dalam segi etika dalam pernikahan sesuai dengan yang disepakati oleh masyarakat. Dari uraian al-Sya’rawi jelas bahwa mencintai pasangan orang lain adalah melanggar etika dalam pernikahan. Sebab jika perasaan itu diketahui oleh pasangannya, bisa jadi berimbas kepada pertikaian dan hilangnya keharmonisan dalam rumah tangga.
Mencintai pasangan adalah sebuah keharusan dan keniscayaan dalam pernikahan. Sebaliknya saat seseorang masih mencintai orang lain, meskipun hanya dalam perasaan yang tak terungkap, bisa mengikis perasaan terhadap pasangan yang seharusnya dicintai. Lebih buruk lagi, bisa menggerus komitmen dan tanggung jawab dalam rumah tangga. Jelas ini akan mengancam terhadap keberlangsungan rumah tangga.
Banyak pakar pernikahan menyebutkan kadar cinta dalam sebuah pernikahan hanya 10 persen saja. Sisanya adalah komitmen serta tanggung jawab. Terlebih setelah memiliki anak, sungguh sangat naif dan egois jika seseorang belum bisa mengontrol perasaannya terhadap orang lain. Semestinya semua sudah selesai dengan pernikahan yang dijalaninya. Sesungguhnya, seseorang yang terobsesi untuk mewujudkan perasaannya, percayalah, semua itu hanya berlandaskan hawa nafsu dengan berdalih atas nama cinta. Wallahu a’lam bisshawab.
Editor: Muhammad Faizin


