Arina.id - Dalam tatanan masyarakat yang beragam dan multikultural, interaksi antara individu dengan latar belakang agama yang berbeda menjadi hal lumrah. Salah satu bentuk interaksi sosial yang kerap dilakukan ialah menyampaikan pesan ucapan selamat pada perayaan agama tertentu, seperti Natal. Aplikasi pesan instan seperti WhatsApp saat ini menjadi sarana utama untuk berkomunikasi, termasuk dalam menyampaikan ucapan selamat.
Namun, bagi seorang muslim, muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan mengucapkan selamat Natal kepada kerabat, teman, atau rekan kerja yang merayakan melalui grup WhatsApp?
Pada dasarnya, tidak terdapat ayat Al-Qur’an maupun hadits yang dengan tegas menjelaskan tentang hukum mengucapkan selamat Natal. Lantaran tidak ada penjelasan secara detail mengenai hal ini, maka permasalahan ini masuk dalam domain ijtihadi di kalangan ahli fiqih:
مَسْأَلَةُ التَّهْنِئَةِ بِعِيْدِ الْمِيْلَادِ الْمَسِيْحِيِّ أَمْرٌ اجْتِهَادِيٌّ لَمْ يَبْنِ عَلَى نَصٍّ صَرِيحٍ مِنْ كِتَابٍ أَوْ سُنَّةٍ فِيْ الْجَوَازِ أَوِ الْمَنْعِ، بَلْ كَانَتْ مِنَ الْمَسَائِلِ الْاِجْتِهَادِيَّةِ لَدَى الْفُقَهَاءِ
Artinya: “Permasalahan mengucapkan selamat hari Natal bagi umat Kristiani adalah masalah ijtihad yang tidak didasarkan pada teks yang jelas dari Al-Qur’an atau Hadits mengenai hukum kebolehan atau larangannya, melainkan merupakan salah satu masalah ijtihad di kalangan para ulama pakar fiqih.” (Ali Zainal Abidin bin Abdurrahman Al-Jufri, Al-Insaniyyah Qabla At-Tadayyun [Abu Dhabi: Dar Al-Faqih], h. 278-279)
Bila mengacu pada pendapat ulama yang membolehkan mengucapkan selamat Natal, tindakan tersebut dianggap sebagai suatu kebaikan (al-birr). Mereka menguatkan argumentasinya dengan firman Allah SWT yang berbunyi:
لايَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنْ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. Al-Mumtahanah: 8)
Pada ayat tersebut, Allah SWT tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memerangi dan mengusir mereka dari tanah airnya. Oleh karena itu, diperbolehkan mengucapkan selamat Natal sebagai bentuk kebaikan kepada non-Muslim yang tidak memerangi atau mengusir umat Islam.
Penghormatan semacam ini tidak berarti mengakui kebenaran agama yang mereka anut. Oleh karena itu, mengucapkan selamat kepada umat Kristiani tidak lantas dipahami mengakui kebenaran keyakinan mereka, melainkan sekadar bentuk mujamalah (saling berbuat baik) dan muhasanah (sopan santun) terhadap teman yang berbeda agama.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Dr. Abdullah bin Bayyah dalam kitabnya:
لَا مَانِعَ إِذًا أَنْ يُهَنِّئَهُمْ الْفَرْدُ الْمُسْلِمُ، أَوْ الْمَرْكَزُ الْإِسْلَامِيُّ بِهَذِهِ الْمُنَاسَبَةِ، مُشَافَهَةً أَوْ بِالْبِطَاقَاتِ الَّتِي لَا تَشْمَلُ عَلَى شِعَارٍ أَوْ عِبَارَاتٍ دِينِيَّةٍ تَتَعَارَضُ مَعَ مَبَادِئِ الْإِسْلَامِ، مِثْلَ الصَّلِيبِ... وَالْكَلِمَاتِ الْمُعْتَادَةِ لِلْتَّهْنِئَةِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْمُنَاسَبَاتِ لَا تَشْمَلُ عَلَى أَيِّ إِقْرَارٍ لَهُمْ عَلَى دِينِهِمْ، أَوْ رِضًا بِذَٰلِكَ، إِنَّمَا هِيَ كَلِمَاتٌ مُجَامَلَةٌ تَعَارَفَهَا النَّاسُ
Artinya: “Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi seorang muslim atau lembaga Islam untuk mengucapkan selamat kepada mereka pada perayaan Natal ini, baik secara lisan maupun melalui kartu ucapan yang tidak memuat simbol atau kalimat religius yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti salib. Dan kata-kata yang biasa digunakan untuk ucapan selamat pada acara semacam ini tidak mengandung pengakuan terhadap agama mereka atau persetujuan terhadapnya, melainkan hanya ungkapan sopan santun yang sudah umum digunakan oleh masyarakat.” (Shinaat Al-Fatawa Wa Fiqh Al-Aqalliyat [Dubai: Markaz Al-Muwatha], h. 470)
Dengan demikian, seorang muslim yang mengucapkan selamat Natal kepada seseorang yang memiliki kedekatan dengannya seperti saudara atau partner bisnis, sebagai bentuk penghormatan karena mereka juga menghormati Islam. Ucapan tersebut juga dimaksudkan untuk menunjukkan keutamaan ajaran Islam dari segi akhlak.
Hal ini boleh dilakukan, selama tidak diiringi dengan keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islamiyah misalnya ikut serta dalam perayaan Natal atau hari raya agama lainnya. Berkaitan dengan masalah ini, Syekh Dr. Said Ramadhan Al-Buthi (wafat 1434 H) dalam kompilasi fatwanya menyatakan:
هَلْ يَجُوْزُ تَهْنِئَةُ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ بِأَعْيَادِهِمْ وَخَاصَّةً النَّصَارَى؟ وَمَاذَا إِذَا اضْطُرَّ لِذَٰلِكَ هَلْ مِنْ صِيغَةٍ مُفَضَّلَةٍ؟ وَهَلْ تَجُوزُ تَعْزِيَتُهُمْ أَوْ الْقَوْلُ رَحِمَهُ اللَّهُ؟ يَجُوْزُ تَهْنِئَةُ أَهْلِ الْكِتَابِ النَّصَارَى وَالْيَهُودِ بِأَفْرَاحِهِمْ، وَيَجُوْزُ تَعْزِيَتُهُمْ بِمَصَائِبِهِمْ، بَلْ يُسَنُّ ذَٰلِكَ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ الْفُقَهَاءُ. وَيَجُوْزُ الدُّخُولُ لِمَعَابِدِهِمْ لِمُنَاسَبَةٍ مَّا بِشَرْطِ أَنْ لَا يَشْتَرِكُوا مَعَهُمْ فِي عِبَادَتِهِمْ مَعَ النَّاسِ
Artinya: “Apakah diperbolehkan mengucapkan selamat kepada non-Muslim pada hari raya mereka, terutama kepada umat Nasrani? Dan bagaimana jika seseorang terpaksa melakukannya, adakah ungkapan yang lebih diutamakan? Apakah diperbolehkan mengucapkan belasungkawa kepada mereka atau mengucapkan: Semoga Allah merahmatinya? Diperbolehkan mengucapkan selamat kepada Ahli Kitab, yaitu kalangan Nasrani dan Yahudi pada perayaan mereka dan diperbolehkan juga mengucapkan belasungkawa atas musibah yang menimpa mereka. Bahkan, hal ini dianjurkan sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama fiqih. Selain itu, diperbolehkan untuk memasuki tempat ibadah mereka untuk suatu kepentingan tertentu, dengan syarat tidak ikut serta dalam ibadah mereka bersama orang lain.” (Istiftaat An-Nas [Beirut: Dar Al-Fikr], h. 10)
Penting untuk ditekankan di sini, bahwa perbedaan pendapat demikian seharusnya tidak menjadi pemicu konflik di kalangan umat Islam. Sekali lagi, karena masalah ini bersifat ijtihadi seyogyanya agar tidak mengklaim bahwa pendapat kita yang paling benar dan pendapat orang lain salah. Akan lebih baik bila kita saling menghormati pilihan masing-masing tanpa memaksakan pandangan pada orang lain, apalagi sampai mengafirkan mereka yang tidak sependapat dengan kita.
Catatan ini ditegaskan oleh Al-Habib Ali Zainal Abidin bin Abdurrahman Al-Jufri dalam karyanya:
وَخُلَاصَةُ الْقَوْلِ أَنَّ الْمَسْأَلَةَ خِلَافِيَّةٌ وَعِلَّةُ الْمَنْعِ (سَبَبُهُ) لَمْ تُعَدُّ قَائِمَةً فِي زَمَانِنَا بَلْ أَصْبَحَتْ دَوَاعِي التَّهْنِئَةِ قَائِمَةً فِي مَرْحَلَةٍ أَصْبَحَ السِّلْمُ الْمُجْتَمَعِيِّ فِيْهَا عَلَى الْمُحِكِّ. لِهَذَا يَنْبَغِي لَنَا أَنْ لَا نَجْعَلَ مِنَ الْمَسَائِلِ الْاِجْتِهَادِيَّةِ الَّتِي تَقْبَلُ النَّظَرَ سَبَبًا فِي الْفِتْنَةِ بِطَرْحِهَا وَكَأَنَّهَا مِنَ الْمَسَائِلِ قَطْعِيَّةِ الدَّلَائِلِ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
Artinya: “Pada intinya, masalah ini bersifat khilafiyah dan alasan larangan tersebut sudah tidak lagi relevan di zaman kita sekarang. Sebab alasan untuk mengucapkan selamat justru semakin kuat di masa di mana kedamaian sosial sedang diuji. Oleh karena itu, kita sebaiknya tidak menjadikan masalah ijtihadi yang masih diperdebatkan ulama sebagai penyebab fitnah dengan membahasnya seolah-olah itu adalah masalah yang memiliki hukum pasti dalam Al-Qur’an dan Hadits.” (Al-Insaniyyah Qabla At-Tadayyun [Abu Dhabi: Dar Al-Faqih], h. 278-279)
Kesimpulannya, bagi seorang muslim hukum mengucapkan selamat Natal kepada kerabat, teman, atau kolega yang merayakan di grup WhatsApp memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Kendati demikian, jika seseorang memiliki kedekatan khusus dengan non-Muslim, seperti ada hubungan saudara, rekan bisnis, atau sebagai publik figur maupun pejabat pemerintah yang memang diharuskan mengucapkannya sebagai bentuk interaksi sosial.
Maka hal itu diperbolehkan karena termasuk dalam kategori mujamalah (saling berbuat baik) dan muhasanah (sopan santun) terhadap non-Muslim dalam konteks interaksi sosial. Asalkan, hal tersebut tidak disertai dengan keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam, seperti mengakui kebenaran keyakinan mereka atau mengikuti rangkaian kegiatan pada Hari Natal atau hari raya agama lainnya. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


