Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Umat Islam Berbisnis Pohon Natal?

Bolehkah Umat Islam Berbisnis Pohon Natal?

Arina.id - Menjelang perayaan Natal, suasana di berbagai tempat umum seperti mal, toko, hingga pinggir jalan mulai berubah. Ornamen khas seperti lampu kelap-kelip, hiasan bintang, hingga pohon Natal menjadi pemandangan yang lazim. Tak sedikit masyarakat yang memanfaatkan momen ini untuk menawarkan barang-barang terkait, termasuk pohon Natal.

Beberapa toko milik Muslim pun ikut menjual pohon Natal sebagai peluang bisnis musiman yang menggiurkan. Namun, bisnis seperti ini tak jarang memicu perdebatan di kalangan umat Islam. Ada yang menganggapnya sebagai aktivitas ekonomi netral tanpa ada kaitannya dengan aspek keagamaan. Namun ada pula yang meragukan kehalalannya sebab secara tidak langsung bisnis seperti ini sama dengan mendukung atau terlibat dalam ritual agama lain dan ini tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Lantas, bagaimana Islam memandang aktivitas ini? Apakah seorang Muslim diperbolehkan berbisnis pohon natal untuk dijual kepada umat Kristen?

Dalam sejumlah literatur Islam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menjual pohon Natal kepada umat Kristen. Mayoritas ulama dalam mazhab Syafi'i mengharamkan praktik tersebut karena dianggap mendukung atau berpartisipasi dalam perayaan agama lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Berbeda dengan kalangan ulama madzhab Hanafi mereka memperbolehkan menjual pohon Natal kepada umat Kristen kendatipun barang tersebut haram.

وَكَذَا بَيْعُ نَحْوِ الْمِسْكِ لِكَافِرٍ يَشْتَرِي لِتَطْيِيبِ الصَّنَمِ، وَالْحَيَوَانِ لِكَافِرٍ عَلِمَ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ بِلَا ذَبْحٍ، لِأَنَّ الْأَصَحَّ أَنْ الْكَافِرِينَ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّارِعَةِ كَالْمُسْلِمِينَ عِندَنَا، خِلَافًا لِأَبِي حَنِيفَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - فَلَا يَجُوزُ الإَعَانَةُ عَلَيْهِمَا، وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُؤَدِّي إِلَى مَعْصِيَةٍ يَقِينًا أَوْ ظَنًّا، وَمَعَ ذَلِكَ يَصِحُّ الْبَيْعُ

Artinya: ”Begitu pula haram hukumnya, menjual semisal minyak kesturi kepada seorang kafir yang membeli untuk digunakan dalam pemujaan berhala, atau menjual hewan kepada seorang kafir yang diketahui akan memakannya tanpa disembelih, karena pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang kafir juga diperintahkan untuk mengikuti cabang-cabang syariat seperti halnya umat Islam, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah - semoga Allah meridhainya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan untuk membantu mereka dalam hal ini, dan hal serupa yang mengarah pada perbuatan dosa, baik maksiat itu pasti dilakukan hanya dugaan, meskipun jual beli tersebut sah secara hukum.” (Fathul Mu’in, halaman 326)

Senada dengan pendapat kalangan ulama madzhab Hanafi, Imam Malik, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Al-Qasim, ketika beliau ditanya mengenai keterlibatan umat Islam dalam aktivitas perdagangan saat perayaan gereja (hari raya agama Kristen), memberikan jawaban yang jelas, yakni “tidak masalah.” Hal ini menunjukkan bahwa selama aktivitas tersebut tidak melibatkan pelanggaran syariat atau bentuk dukungan terhadap praktik keagamaan yang bertentangan dengan Islam, maka hal itu diperbolehkan.

وَرَوَى ابْنُ الْقَاسِمِ أَنَّ مَالِكًا سُئِلَ عَنْ أَعْيَادِ الْكَنَائِسِ، فَيَجْتَمِعُ الْمُسْلِمُونَ يَحْمِلُونَ إِلَيْهَا الثِّيَابَ وَالْأَمْتِعَةَ وَغَيْرَ ذَلِكَ يَبِيعُونَ يَبْتَغُونَ الْفَضْلَ فِيهَا، قَالَ: لَا بَأْس 

Artinya: “Ibnu Al-Qasim meriwayatkan bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang perayaan gereja (hari raya agama Kristen), di mana kaum Muslim berkumpul untuk membawa pakaian, barang dagangan, dan lain-lain untuk dijual demi mencari keuntungan pada perayaan tersebut. Imam Malik menjawab, “Tidak masalah”.” (At Taj wal Iklil li Mukhtashar Al Khalil,(Dar Al Kutub Al Ilmiyyah, 1994 juz 7 halaman 540)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu juga menjelaskan bahwa menurut kalangan ulama Hanafi diperbolehkan memberi fasilitas kepada non-Muslim untuk mendukung ibadah mereka, seperti menyewakan mobil, atau hewan tunggangan dengan bayaran untuk tujuan membangun gereja.

يَجُوزُ لِلشَّخْصِ عِندَ أَبِي حَنِيفَةَ  أَنْ يُؤَجِّرَ نَفْسَهُ أَوْ سَيَّارَتَهُ أَوْ دَابَّتَهُ بِأَجْرٍ لِتَعْمِيرِ كَنِيسَةٍ، أَوْ لِحَمْلِ خَمْرِ ذِمِّيٍّ، لَا لِعَصْرِهَا؛ لِأَنَّهُ لَا مَعْصِيَةَ فِي الْفِعْلِ عَيْنِهِ، لِأَنَّ عَقْدَ الْإِجَارَةِ عَلَى الْحَمْلِ لَيْسَ بِمَعْصِيَةٍ وَلَا سَبَبٍ لَهَا، وَإِنَّمَا تَحْصُلُ الْمَعْصِيَةُ بِاخْتِيَارِ الشَّارِبِ، وَقَدْ يَكُونُ حَمْلُهَا لِلْإِرَاقَةِ أَوْ لِلتَّخْلِيلِ.

Artinya: ”Menurut Abu Hanifah, seseorang boleh menyewakan dirinya, mobilnya, atau hewan tunggangannya dengan bayaran untuk tujuan membangun gereja, atau untuk membawa anggur milik seorang non-Muslim (dhimmi), namun tidak untuk memerasnya. Hal ini diperbolehkan karena perbuatan tersebut bukanlah suatu dosa. Sebab, kontrak sewa untuk membawa barang tersebut bukanlah dosa, dan tidak menjadi sebab dari dosa tersebut. Dosa baru akan terjadi jika orang yang membawa anggur itu memilih untuk meminumnya. Selain itu, membawa anggur tersebut bisa juga untuk tujuan membuangnya atau untuk proses fermentasi.” (Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu, Damaskus; Dar Al Fikr Juz 4 Halaman 2688)

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa ulama masih berbeda pendapat dalam menanggapi perihal hukum menjual pohon natal kepada non-Muslim (umat kristen). Kalangan ulama pengikut madzhab Syafi’i cenderung tidak memperbolehkan sebab hal tersebut sama saja mendukung ibadah mereka dan kita setuju denga kemungkaran yang mereka lakukan. Berbeda dengan kalangan ulama pengikut madzhab Hanafi dan Maliki. 

Namun, meskipun ada pandangan yang memperbolehkan, umat Islam perlu bijak dalam menerapkan pendapat ini. Jika menjual pohon Natal sudah menjadi satu-satunya sumber penghasilan ekonomi seseorang, maka pendapat Abu Hanifah bisa menjadi solusi untuk sementara waktu. Akan tetapi, jika masih ada alternatif pekerjaan lain yang lebih baik dan tidak melibatkan potensi dukungan terhadap perayaan agama lain, maka sebaiknya seorang Muslim menghindari tindakan tersebut demi menjaga kemurnian akidah.

Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk memegang prinsip kehati-hatian (wara’) dalam setiap keputusan, terutama yang berkaitan dengan keimanan. Namun, dalam kondisi mendesak, pandangan ulama yang lebih fleksibel bisa dijadikan pegangan, selama tetap berada dalam koridor syariat. Wallahu a’lam bissawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo