Salah satu kuliner yang digemari oleh masyarakat Indonesia adalah bakso. Makanan ini mudah ditemukan di daerah manapun, mulai dari yang dijual oleh pedagang keliling sampai dengan yang sudah menetap di rumah makan tertentu.
Bahan dasar dari bakso adalah daging sapi yang digiling dengan tepung dan ditambahkan bongkahan es sehingga menjadi adonan yang siap untuk dibentuk bulat dan dimasak. Perbandingan komposisi antara daging dan tepung dalam satu adonan berbeda-beda sesuai dengan resep masing-masing penjual. Ada yang per-5 kilogram daging ditambah dengan satu kilogram tepung sehingga kualitas baksonya sangat enak dan gurih.
Problematika muncul ketika mengetahui bahwa terdapat campuran bongkahan es dalam menggiling adonan bakso. Cairan es akan bercampur dengan sisa darah yang masih ada dalam daging. Proses ini jelas menjadikan daging lebih berair dan tentunya bisa memengaruhi status kesucian daging. Bagaimana hukumnya?
Dalam literatur madzhab Syafi’i terdapat sebuah keterangan yang mengatakan bahwa darah dalam daging hewan sembelihan hukumnya ma’fu (najis tapi dimaafkan) dengan catatan tidak sampai terkena air. Sebagaimana dalam catatan Syaikh Nawawi Banten berikut:
وَقَرَّرَ شّيْخُنَا عَطِيَّةُ أَنَّهُ يُعْفٰى عَنِ الدَّمِ الَّذِى عَلَى اللَّحْمِ إِذَا لَمْ يَخْتَلِطْ بِمَاءٍ وَإِلاَّ فَلاَ يُعْفٰى عَنْه
Artinya: "Guru kami Syaikh Athiyah telah memutuskan bahwa darah yang ada pada daging hukumnya ma’fu ketika tidak bercampur dengan air, jika bercampur air maka tidak ma’fu." (Muhammad Nawawi al-Bantani, Kasyifatus Saja, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2011], hal. 174.).
Dalam problematika penambahan es pada proses penggilingan daging, sejatinya tidak bisa dikonfrontasikan dengan kesimpulan hukum tidak ma’fu sebab tercampur air seperti teks Syaikh Nawawi tersebut. Pasalnya, teks tersebut berbicara terkait daging yang dicuci terlebih dahulu sebelum diolah.
Teks tersebut tidak berlaku jika menambahkan air dilakukan ketika proses pengolahan daging. Dalam hal ini praktik menambahkan es ketika proses penggilingan daging tidak memengaruhi ke-ma’fu-an darah yang masih ada dalam daging tersebut sebagaimana lanjutan catatan Syaikh Nawawi berikut:
فَالتَّفْصِيْلُ فِي الدَّمِ الذِيْ عَلَى اللَّحْمِ اِنَّمَا هُوَ قَبْلَ وَضْعِهِ فِيْ القِدْرِ
Artinya: "Detail hukum darah yang masih ada dalam daging tersebut hanya berlaku untuk daging yang belum masuk bejana." (Muhammad Nawawi al-Bantani, Kasyifatus Saja, hal. 175.).
Lantas bagaimana jika daging tersebut dicuci terlebih dahulu sebelum diolah sebagaimana banyak dipraktikkan oleh penggilingan daging bakso dibanyak tempat? Inilah problematika yang menjadi pembahasan dari teks Syaikh Nawawi tersebut.
Hal ini menjadi problem serius jika harus dihukumi tidak ma’fu. Daging yang najis yang dijadikan bakso tentu akan haram untuk dikonsumsi. Sementara praktik seperti ini sudah lumrah dilakukan oleh pelaku usaha bakso.
Perlu diketahui bahwa darah yang masih ada dalam daging tidak bisa bersih total. Oleh karena itu, jika daging dicuci terlebih dahulu sebelum diolah dan air basuhannya masih berwarna darah maka hal ini akan memunculkan problem baru yakni sulitnya tindakan yang harus dilakukan (‘usrul ihtiraz).
Oleh karena itu Syaikh Sulaiman al-Jamal mencatat problematika ini sebagai berikut:
وَوَقَعَ السُّؤَالُ فِي الدَّرْسِ عَمَّا يَقَعُ كَثِيرًا أَنَّ اللَّحْمَ يُغْسَلُ مِرَارًا وَلَا تَصْفُو غُسَالَتُهُ، ثُمَّ يُطْبَخُ وَيَظْهَرُ فِي مَرَقَتِهِ لَوْنُ الدَّمِ فَهَلْ يُعْفَى عَنْهُ أَمْ لَا فَأَقُولُ الظَّاهِرُ الْأَوَّلُ؛ لِأَنَّ هَذَا مِمَّا يَشُقُّ الِاحْتِرَازُ عَنْهُ
Artinya: "Terdapat sebuah pertanyaan dalam pembelajaran tentang hal yang sering terjadi terkait daging yang dicuci berkali-kali dan sisa basuhannya tidak bening, kemudian dimasak dan kuahnya memunculkan warna darah, apakah ma’fu atau tidak ?. menurutku masih ma’fu karena hal ini termasuk yang sulit untuk ditindak lanjuti." (Sulaiman al-Jamal, Futuhatul Wahab bi Taudihi Syarh Manhajit Thullab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2013], juz 1, hal. 304.).
Syaikh Mahfudz Termas memperjelas catatan Al-Jamal terkait batasan kebersihan sisa darah dalam daging yang dicuci terlebih dahulu sebelum diolah sebagai berikut:
مَفْهُوْمُهُ اَنَّهُ بَعْدَ الغَسْلِ لَا يُعْفَى عَنْهُ اَيْ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ اَنْ يَغْسِلَهُ حَتَّى يَزُوْلَ الدَّمُ وَيُغْتَفَرُ بَقَايَاهُ اليَسِيْرَةُ لِأَنَّهَا ضَرُوْرِيَّةٌ لَا يُمْكِنُ قَطْعُهَا
Artinya: "Pemahamannya adalah setelah dicuci daging itu tidak ma’fu yakni wajib untuk dicuci hingga bersih sisa darahnya dan sisa-sisa darah yang sedikit masih bisa ditoleransi karena hal itu termasuk darurat yang tidak bisa ditanggulangi." (Muhammad Mahfudz Termas, Muhibah Dzil Fadhl, [Beirut: Darul Minhaj, 2018], juz 2, hal. 90.).
Melihat catatan al-Jamal dan al-Turmusi ini bisa dipahami bahwa mencuci daging sebelum diolah dalam penggilingan tentunya tidak cukup hanya satu kali saja. Pencucian harus dilakukan berkali-kali hingga darah yang tersisa tidak terlalu memengaruhi warna air sisa cucian tersebut. Proses ini terkadang menjadikan problem tersendiri bagi pengelola adonan bakso sebab memakan waktu dan proses yang lama.
Sebenarnya terdapat sebuah pendapat yang dianggap bisa memudahkan para pelaku usaha bakso untuk tidak terjerat hukum ke-tidak ma’fu-an daging yang diolahnya ketika dicuci sebelum digiling. Hanya saja pendapat itu tidak jelas siapa yang mengucapkannya, seperti tercatat oleh Syaikh Muhammad al-Jardani berikut:
وَقِيْلَ يَجِبُ غَسْلُهُ مُطْلَقاً وَاِنْ لَمْ يُصِبْهُ مَاءٌ وَقِيْلَ يُعْفَى عَنْهُ وَاِنْ اخْتَلَطَ بِأَجْنَبِيٍّ وَقِيْلَ اِنَّهُ طَاهِرٌ
Artinya: "Dikatakan hanya wajib mencucinya saja meski tidak menuangkan air dengan deras, dikatakan pula masih di ma’fu meskipun bercampur hal lain (seperti air), dan bahkan dikatakan suci." (Muhammad Abdullah al-Jardani, Fathul Allam bi Syarhi Mursyidil Anam, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1997], juz 1, hal. 359.).
Syaikh Abdul Hamid al-Syarwani juga mencatat pendapat yang mengatakan darah dalam daging adalah suci bahkan mengatakan bahwa hukum suci itu merupakan kesimpulan dari pendapat Imam Nawawi dalam Majmu’-nya. Meskipun Syaikh al-Haitami sendiri sudah menjelaskan bahwa pendapat kesucian darah ini yang dikehendaki adalah ma’fu.
Al-Syarwani mencatat sebagai berikut:
وَأَمَّا الدَّمُ الْبَاقِي عَلَى اللَّحْمِ وَعِظَامِهِ فَقِيلَ إنَّهُ طَاهِرٌ وَهُوَ قَضِيَّةُ كَلَامِ الْمُصَنِّفِ فِي الْمَجْمُوعِ وَجَرَى عَلَيْهِ السُّبْكِيُّ
Artinya: "Dikatakan bahwa darah yang tersisa pada daging dan tulang adalah suci, dan ini merupakan kesimpulan pendapat al-Nawawi dalam kitab Majmu, dan al-Subuki juga memberlakukan pendapat ini." (Abdul Hamid al-Syarwani, Hawasyi al-Syarwani, [Beirut, Darul Fikr, 2019], juz 1, hal. 311.).
Walhasil, daging yang digiling untuk adonan bakso jika tidak dicuci terlebih dahulu sebelum diolah maka hukumnya ma’fu dan halal untuk dikonsumsi. Jika dicuci terlebih dahulu, maka harus dicuci dengan bersih hingga sisa-sisa darah yang ada padanya tidak terlalu nampak jelas meskipun sisa air cuciannya tidak bersih dan bening.
Sebagian pendapat mengatakan bahwa darah sisa pada daging atau tulang tersebut tidak perlu dicuci hingga bersih. Bahkan sesuatu yang lain seperti air tidak memengaruhi ke-ma’fu-annya. Pendapat lain mengatakan hukumnya suci meskipun pendapat ini tidak jelas siapa pengampunya, akan tetapi bisa menjadi solusi untuk problematika ini di era kekinian. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


